Mohon tunggu...
Iman Arif K
Iman Arif K Mohon Tunggu... -

Blogger romantis at www.caramenghilangkankomedo.web.id

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Pendaftaran EPUPNS 2015

26 November 2015   13:50 Diperbarui: 27 November 2015   05:36 37
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Istilah Epupns mungkin belum dikenal oleh para Pegawai Negeri Sipil atau masyarakat. Mungkin tidak semua masyarakat wajib mengetahui apa itu epupns. Namun, untuk para pegawai negeri sipil yang merupakan pekerja yang berkerja di institusi atau lembaga pemerintahan wajib mengetahuinya. Pupns merupakan kepanjangan dari pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil. Sementara Epupns ini adalah pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil secara elektronik. Hal ini sudah diberlakukan sejak bulan Juli tahun 2015 dan akan berakhir pada Desember 2015.

Banyaknya jumlah Pegawai Negeri Sipil yang ada di Indonesia ini membuat Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuat pembaruan data untuk semua Pegawai Negeri Sipil. Pendataan ini akan menjadi database Badan Kepegawaian Negara. Tujuan dibuat pembaruan data Pegawai Negeri Sipil yang berada di seluruh Indonesia ini adalah untuk mendapatkan data yang akurat. Adanya data yang akurat tentu akan memudahkan Badan Kepegawaian Negara untuk mengembangkan pengelolaan Manajemen Sumber Daya Manusia. Dengan adanya pengembangan sistem informasi kepegawaian aparatur sipil Negara ini diharapkan akan menjadai pendukung sumber daya aparatur Negara.

Cara Registrasi Epupns

Untuk mendaftarkan diri pada pendataan Pegawai Negeri Sipil ini tentu dibutuhkan koneksi internet dan perangkat lainnya seperti laptop atau komputer. Selain perangkat komputer atau laptop, para Pegawai Negeri Sipil ini bisa menggunakan perangkat elekteronik canggih lainnya seperti tablet atau smart phone. Untuk registrasi atau mendaftarkan diri di dalam pendataan ini, para Pegawai Negeri Sipil perlu masuk ke situs resmi pendaftaran Epupns di epupns.bkn.go.id/menu. Disini para Pegawai Negeri Sipil bisa memilih menu registrasi pada situs tersebut. Kemudian, para Pegawai Negeri Sipil ini akan diminta untuk memasukkan Nomor Induk Pegawai (NIP) yang mereka miliki. Setelah Nomor Induk Pegawai ini dimasukkan maka akan muncul nama dan instansi tempat PNS ini bernaung. Kemudian di kolom terkhir para Pegawai Negeri Sipil ini mencantumkan email yang masih aktif.

Proses registrasi ini berlangsung hingga tanggal 31 Desember 2015. Apabila sampai waktu yang ditentukan tersebut, terdapat Pegawai Negeri Sipil yang belum mendaftarkan dirinya, maka akan diberikan sanksi. Sanksi yang diberikan pun tidak main – main karena Pegawai Negeri Sipil ini bisa kehilangan pekerjaannya alias dipecat. Karena itu, cobalah lebih peduli dan sigap untuk memperbarui data Pegawai Negeri Sipil di masing – masing kota di seluruh Indonesia. Di dalam situs resmi ini juga dimuat berbagai macam pertanyaan yang sering ditanyakan serta jawabannya. Sehingga, segala kesulitan yang mungkin dihadapi pada saat registrasi atau mendaftarkan dirinya ini akan terselesaika dengan baik. Namun, pastikan nomor induk pegawai dan email yang dimasukkan pada saat registrasi sudah benar sebelum melanjutkan ke tahap selanjutnya.

Dasar Hukum Epupns

Banyaknya jumlah Pegawai Negeri Sipil di seluruh Indonesia ini tentu terdiri dari semua tingkatan usia. Karenaa itu pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil ini sangat diperlukan. Setiap beberapa waktu sekali ada saja Calon Pegawai Negeri Sipil yang diterima di suatu instasnsi pemerintah. Atau ada saja Pegawai Negeri Sipil yang sudah memasuki usia pensiunnya. Karena itu dibutuhkan peraturan untuk memperbaru data – data Pegawai Negeri Sipil yang masih aktif. Hal ini didukung oleh adanya dasar hukum meengenai pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang PNS secara elektronik  atau Epupns tahun 2015 yang diatur dalam UU No 5 Tahun 2014 dan Peraturan Kepala BKN Nomor 19 Tahun 2015.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun