Mohon tunggu...
Iman Sadewa Rukka
Iman Sadewa Rukka Mohon Tunggu... Jurnalis Advokasi menuju jurnalisme solusi : Pejuang agraria, lingkungan dan HAM

"Temukan benih kemuliaan itu, sejatinya ada dalam dirimu"

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Petani Center Desak Pemerintah Tindak Tegas Perusahaan Nakal dan Tambang Ilegal di Kawasan Hutan di Sulawesi barat

15 Maret 2025   11:36 Diperbarui: 15 Maret 2025   11:36 58
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Berada di lokasi tambang batu yang masuk kawasan Perkebunan  Sawit PT. Mammuang yang diduga masih berada dalam kawasan hutan Lindung (foto iman sadewa

Sebagai jurnalis advokasi yang telah lama mendampingi masyarakat di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat yang kini terdampak ekspansi industri ekstraktif, saya merasa prihatin dengan maraknya perusahaan-perusahaan perkebunan sawit dan tambang di Sulawesi Barat yang beroperasi di luar izin yang ditentukan. Hasil investigasi menunjukkan bahwa mereka telah mengeruk keuntungan besar dengan mengabaikan aturan, menyebabkan kerusakan lingkungan yang sangat luas.

Data dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mencatat bahwa 3,37 juta hektare lahan hutan telah beralih fungsi menjadi kebun dan tambang ilegal. Angka ini seharusnya menjadi alarm bagi pemerintah untuk segera bertindak tegas. Di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, perusahaan sawit yang beroperasi tanpa izin harus diberikan sanksi berat. Denda sebesar mungkin harus dijatuhkan sebagai konsekuensi dari eksploitasi ilegal yang telah mereka lakukan selama bertahun-tahun.

Beberapa waktu lalu, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni telah mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Nomor 36/2025, yang menetapkan daftar perusahaan sawit yang beroperasi tanpa izin di kawasan hutan. Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Artinya, pemerintah memiliki landasan hukum yang kuat untuk mengambil langkah tegas, dan tidak ada alasan untuk ragu dalam menindak pelanggaran ini.

Kerusakan hutan akibat perkebunan ilegal sangat masif. Ratusan ribu hektare hutan telah berubah fungsi, menghilangkan ekosistem yang menjadi penyangga kehidupan bagi masyarakat sekitar. Perusahaan-perusahaan besar yang selama ini menikmati keuntungan dari tanah negara harus bertanggung jawab. Tidak cukup hanya dengan membayar denda, mereka juga harus melakukan pemulihan lingkungan dan memastikan ke depan tidak lagi melakukan praktik ilegal.

Saya juga ingin menyoroti fenomena yang semakin mengkhawatirkan: tambang ilegal di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil di sejumlah kawasan di Sulawesi Barat. Aktivitas pertambangan di wilayah ini sangat meresahkan, apalagi setelah adanya revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara yang membuka celah bagi eksploitasi yang tidak bertanggung jawab. Padahal, Pasal 23 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1/2014 secara jelas melarang penambangan pasir, minyak, gas, dan mineral di pulau-pulau kecil. Mahkamah Konstitusi bahkan telah mengategorikan kegiatan ini sebagai Abnormally Dangerous Activity atau aktivitas yang sangat berbahaya.

Sayangnya, aturan ini sering diabaikan. Dari Sulawesi Selatan hingga Sulawesi Barat dan Tenggaran dan Tengah pertambangan ilegal terus beroperasi tanpa mempertimbangkan dampak lingkungan dan sosial. Kasus sejumlah perusahaan yang beroperasi di Sulawesi Barat adalah salah satu contoh keterlanjuran yang mengakibatkan ratusan hektare lahan hancur. Seharusnya, izin operasi perusahaan-perusahaan seperti ini dicabut agar tidak semakin memperparah kerusakan lingkungan.

Pemerintah harus berhenti memberikan izin pinjam pakai kawasan hutan untuk pertambangan di pulau-pulau kecil. Ini bukan hanya soal menjaga ekosistem, tetapi juga melindungi kehidupan masyarakat lokal yang menggantungkan hidupnya pada sumber daya alam yang sehat dan lestari. Jika tambang terus dibiarkan, maka bukan hanya hutan yang habis, tetapi juga laut, pantai, dan keanekaragaman hayati yang ada di dalamnya.

Saya menegaskan bahwa izin operasi tambang di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil harus dihentikan. Kerusakan lingkungan yang terjadi bukan hanya merugikan ekosistem, tetapi juga mengancam sektor pariwisata dan kehidupan masyarakat setempat. Kawasan pantai di Kabupaten Pasangkayu, misalnya, harus tetap lestari agar dapat dinikmati oleh generasi mendatang. Jika kita tidak bertindak sekarang, maka kita sedang menggali kuburan bagi masa depan lingkungan kita sendiri.

Pemerintah harus bersikap tegas. Tidak boleh ada lagi kompromi dengan perusahaan nakal yang hanya mementingkan keuntungan tanpa peduli pada kehancuran yang mereka tinggalkan. Ini adalah saat yang tepat untuk membuktikan bahwa negara berpihak pada kepentingan rakyat, bukan korporasi perusak lingkungan.(*/jb)

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun