Mohon tunggu...
Imanuel Sairo Awang
Imanuel Sairo Awang Mohon Tunggu... -

Pengajar di STKIP Persada Khatulistiwa Sintang

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Polemik Persyaratan CPNS Tahun 2014

24 Agustus 2014   16:48 Diperbarui: 18 Juni 2015   02:42 333
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Surat Terbuka ditujukan kepada Calon Pelamar CPNS dan Kementrian PAN dan RB RI.

Salam Perjuangan.

Selamat berjumpa bagi saudaraku yang sekarang sedang mengalami kebimbangan tingkat tinggi dikarenakan terancam tidak bisa mengikuti seleksi nasional penerimaan CPNS Tahun 2014. Kebimbangan yang saudara rasakan wajar dialami taatkala membaca persyaratan untuk mendaftar seleksi nasional penerimaan CPNS (sumber: http://sscn.bkn.go.id/sscn2014/informasi_umum.html), sementara Anda adalah lulusan Perguruan Tinggi (PT) yang belum berstatus akreditasi. Kebimbangan bertambah setelah disampaikan pula bahwa peserta tes akan menghadapi ujian dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) dimana sebaran fasilitas komputer berjaringan internetsangat belum merata di seluruh Indonesia. Jangankan Komputer berjaringan internet, pemenuhan akan ketersediaan energi listrik di masyarakat (bahkan merata di seluruh Indonesia) pun masih menjadi permasalahan tersendiri. Berbagai permasalahan ini akan berpotensi menciderai hak-hak anak bangsa yang ingin membaktikan diri sebagai aparatur Negara. Tulisan pertama saya ini saya fokuskan pada poin persyaratan pelamar yang harus berasal dari PT berakreditasi. Bukan saja mengamputasi kesempatan anak bangsa untuk menjadi aparatur negara, lebih dari itu munculnya persyaratan ini adalah bentuk praktek diskriminasi hak dalam mengenyam pekerjaan sebagai CPNS. Terdapat berbagai permasalahan yang berkaitan dengan munculnya persyaratan ini.

Pertama, Munculnya persyaratan bahwa hanya Ijazah yang berasal dari PT berakreditasi yang bisa melamar CPNS tidak rasional. Kita tahu bersama bahwa terdapat 3.151 jumlah PT di Indonesia. Data yang tercatat di Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) hanya menuliskan sekitar 159 PT yang sudah memiliki SK Akreditasi (https://docs.google.com/file/d/0B476_PPZatybeFJkZ3VzdWpRMkE/edit?pli=1). Khusus PT yang berada dibawah koordinasi KOPERTIS XI –karena saya berasal dari wilayah tersebut- baru terdapat tiga PT yang sudah memiliki status akreditasi. Pertanyaannya, Apakah pelamar dari PT asal KOPERTIS XI tidak layak menjadi aparatur Negara?

Kedua, Persyaratan mengenai Akreditasi PT adalah inkonstitusional. Pada laman https://panselnas.menpan.go.id/ poin 2 tertulis, syarat umum pelamar CPNS diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil. Dalam PP tersebut, tidak dituliskan secara eksplisit mengenai persyaratan PT harus berakreditasi, lebih lanjut wacana akreditasi institusi baru dimulai Tahun 2012 sesuai edaran BAN-PT (http://ban-pt.kemdikbud.go.id/doc/pdf/SE-dirjen-dikti-no-194-th-2014-ttg-Akreditasi-PT.pdf). pertanyaannya, Persyaratan Akreditasi tersebut landasan hukumnya Apa dan seberapa kuat legitimasinya?

Ketiga, Munculnya persyaratan Akreditasi PT bagi pelamar CPNS merupakan praktek diskriminasi. Jelas yang akan menduduki sejumlah formasi CPNS adalah pelamar-pelamar tertentu yang berasal dari PT yang sudah mendapat SK Akreditasi dari BAN-PT. Artinya, dapat dipastikan bahwa sebagian besar pelamar CPNS tidak diisi oleh pelamar yang berasal dari daerahnya sendiri. Pertanyaannya, sampai kapan kita permisif terhadap tindakan diskriminasi ini?

Keempat, Sebagian besar bahkan hampir 94,5% dari total PT masih dalam proses akreditasi. Artinya munculnya persyaratan Akreditasi PT jelas melukai hati lulusan dan mahasiswa yang berasal dari PT belum mendapat SK Akreditasi dari BAN-PT. Dapat Anda bayangkan apabila diasumsi BAN-PT hanya mampu mengeluarkan SK Akreditasi PT sebanyak 40 s/d 50 PT maka perlu 60 s/d 70 tahun seluruh PT di Indonesia mempunyai SK Akreditasi. Pertanyaannya, Apakah pelamar-pelamar CPNS dari Daerah harus menunggu sampai sekian puluh tahun atau tidak akan pernah bisa mengikuti seleksi CPNS?

Berdasarkan pemikiran-pemikiran tersebut, saya berkesimpulan bahwa pemerintah terlalu ceroboh memasukkan persyaratan akreditasi dalam penjaringan CPNS di Indonesia. Bukan tidak mungkin, apabila hal ini terus dibiarkan akan berpotensi menimbulkan permasalahan sosial di masyarakat. Saya menyarankan kepada pemerintah dalam hal ini Kementrian PAN dan RB, hendaknya kebijakan mengenai persyaratan umum penerimaan CPNS kembali ke PP Nomor 11 Tahun 2002, sedangkan syarat khusus dapat diatur secara otonom oleh pemerintah daerah sebagai pengguna (user).Sehingga semua warga Negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama menjadi abdi Negara. Semoga menjadi perhatian bersama. (ISA)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun