Mohon tunggu...
Imam Suhairi
Imam Suhairi Mohon Tunggu... pegawai negeri -

Lahir di Sumenep Madura dan Besar di Madura. Hanya sebagai guru biasa di salah satu SMA Negeri di Sumenep http://www.imam-suhairi.blogpsot.com

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Menghindari Kecurangan Terstruktur Dengan Penguatan Saksi

9 April 2014   17:04 Diperbarui: 23 Juni 2015   23:52 85
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oleh

Imam Suhairi

Pemilu legislatif dihelat hari ini di seluruhpenjuru negeri.Kegiatan akbar yang dijargokan sebagai “pesta demokrasi” ini akan mencapai klimaks dalam penghitungan suara nanti. Kegiatan ini menyita perhatian seluruh potensi bangsa, sampai hari ini, 09 April 2014 hari efektif kerja yang diliburkan. Tiada lain tujuannya adalah memproduk keterwakilan rakyat di parlemen yang diharapkan berkualitas.

Para caleg telah menebar pesona selama masa dan pra kampanye, bahkan sampai pagi ini masih ada lobi-lobi politik yang dengan sengaja mengarahkan warga pemilih untuk berpindah pilihan politik. Saya kira wajar, karena cost politik mulai pendaftaran sampai hari ini caleg sangat dominan besar. Selain itu, kepentingan nasional parpol ingin meraup suara sebanyak-banyaknyasampai batas 20 %, agar bisa mencalonkan sendiri presiden dan wakil presidennya nanti.

Berbagai cara parpol dan caleg akan dilakukan baik hal wajar sampai pada hal-hal yang tidak rasional (minta cara dukun/paranormal). Mulai dari yang sehat sampai pada cara “curang” akan potensial dilakukan.

Tentu kita akan melihat potensi kecurangan pemilu dari berbagai aspek yang bisa dilakukan parpol maupun caleg. Cara-cara biasa dilakukan adalah “money politik” untuk mempengaruhi massa pemilih secara langsung. Namun bisa saja kecurangan dilakukan dengan mempengaruhi penyelenggara pemilu di tingkat bawah yakni KPPS dan PPS. Potensi kecurangan di KPPS dan PPS akan terbuka dilakukan dengan cara :

1.Mempengaruhi pemilih saat masuk TPS untuk memilih calon tertentu. KPPS yang partisan akan melakukan hal demikian

2. 2. Membiarkan tim sukses calon/parpol bergerilya sekitar TPS untuk mengarahkan pemilih, atau bisa melakukan “money politik”

3.Saat penghitungan suara dimulai, KPPS akan cenderung manipulatif hasil coblosan pemilih. Pura-pura mengangkat lebar kertas suara, tapi yang disebutkan caleg tertentu

4.4. Memanipulasi hasil suara di KPPS sebelum dilanjutkan ke PPS (desa).

5.5. Rekapitulasi di PPS bisa juga manipulatif. Pengaturan hasil suara caleg di desa tersebut sesuai kehendak perangkat pemilu atau oknum perangkat desa.

Hal tersebut di atas bisa dilakukan mudah, karena Panwas lengah/tidak ada panwas/PPL di tingkat desa oportunis oriented atau tidak kapabel. Fenomena itu juga akan terjadi kalau saksi caleg dan parpol tidak ada di tempat atau saksi parpol mudah dibeli pihak lain atau saksi parpol tidak punya kapabelitas untuk itu.

Maka begitu pentingnya melakukan penguatan saksi di tingkat TPS dan PPS. Saksi yang benar-benar professional. Saksi professional ditandai dengan loyalitas yang tinggi, idealis, punya kemampuan dan keberanian untuk melakukan advokasi pada caleg/parpol yang diwakilinya dan kemampuan pengetahuan tentang tata aturan pemilu. Dengan kehadiran saksi yang berdaya di TPS, PPS, dan PPK serta KPU akan menjadikan pemilu lebih bisa dipertanggungjawabkan hasilnya, bukan pemilu yang koruptif dan manipulatif.

Namun pertanyaannya mampukah caleg dan parpol menyediakan saksi berdaya, sementara parpol dan caleg terbatas pada sisi manajerial dan material?

PENTING UNTUK SAKSI

: Utk menghindari kecurangan & perubahan data maka C-1 PLANO adalah dokumen yg sangat penting sbg data awal rekapitulasi suara, sebelum disalin ke Formulir C-1. Untuk itu sakis yg ada di TPS setempat utk mendokumentasikan (memfoto) C-1 PELANO stetelah penghitungan yg ditandatangani saksi dan kpps.

Hal lain yang perlu diperhatikan adalah 1. Berdasarkan UU No. 08 Th. 2012 Pasal 157 ayat 1,2,3 dan
2. PKPU No. 26 Th. 2013 Pasal 40 ayat 1, 2 dan Pasal 41 ayat 1, 2 Bahwa: Pemilih yg bisa didampingi keluarga atau org yg ditunjuk bersama dg KPPS adalah Pemilih yg Tuna Netra dan Tuna Daksa (cacat fisik lain). Sementara utk TUNA AKSARA (buta huruf) TIDAK BISA DIDAMPINGI.

(Direktur Kajian Madura Society Development-----Selamatkan Pemilu Kita!)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun