Mohon tunggu...
Imam Saparudin
Imam Saparudin Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Observer in the fields of social issues, law, and politic.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pendekatan Hukum Tata Negara terhadap Restorative Justice

10 Juni 2024   08:33 Diperbarui: 10 Juni 2024   08:33 100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
doc.canva.com/imamsaparudin.hukumtatanegara

Restorative Justice adalah suatu pendekatan hukum yang menitikberatkan pada pemulihan kerusakan akibat tindakan kriminal dengan melibatkan semua pihak yang terpengaruh, termasuk korban, pelaku, dan komunitas. Namun, terdapat perbedaan pendapat dalam mendefinisikan Restorative Justice serta sejauh mana cakupannya dalam sistem hukum nasional.

1. Penerapan pada Kasus Korupsi

Penerapan Restorative Justice pada kasus korupsi minor menimbulkan kontroversi. Beberapa pihak meragukan kesesuaian pendekatan ini dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena dikhawatirkan dapat mengurangi efektivitas penegakan hukum terhadap tindak korupsi.

2. Pengembalian Kerugian Negara

Meskipun Restorative Justice memungkinkan pengembalian kerugian keuangan negara, hal ini tidak serta-merta menghapuskan sanksi pidana terhadap pelaku. Perselisihan muncul terkait relevansi pengembalian kerugian dalam konteks Restorative Justice.

3. Kesesuaian dengan Undang-Undang

Kekhawatiran timbul mengenai keselarasan peraturan internal lembaga penegak hukum terkait Restorative Justice dengan undang-undang yang berlaku, seperti KUHAP. Hal ini dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penerapan Restorative Justice.

4. Orientasi pada Korban

Prinsip Restorative Justice seharusnya memprioritaskan pemulihan korban, namun dalam praktiknya, seringkali lebih banyak fokus pada penyelesaian di luar pengadilan, menyisakan kebutuhan pemulihan korban.

5. Integrasi Kebijakan

Kekurangan integrasi kebijakan antara lembaga penegak hukum terkait Restorative Justice dapat menyebabkan inkonsistensi dalam penerapannya karena kurangnya koordinasi antar lembaga.

6. Batasan Waktu dalam Pemulihan Korban

Kritik terhadap Restorative Justice termasuk batasan waktu dalam proses perdamaian dan pemulihan korban, yang dapat menghambat proses pemulihan yang efektif bagi korban.

7. Keadilan vs. Kepastian Hukum

Terdapat perdebatan mengenai bagaimana Restorative Justice dapat mencapai keadilan sambil mempertahankan kepastian hukum, terutama dalam kasus-kasus serius seperti kejahatan berat atau kejahatan sistematis.

8. Peran Mediasi Penal

Pertanyaan muncul mengenai seberapa efektifnya proses mediasi penal dalam konteks Restorative Justice dalam menyelesaikan konflik sosial dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

9. Penghentian Perkara

Penggunaan Restorative Justice untuk menghentikan perkara, khususnya dalam kasus-kasus kejahatan minor, menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas, keadilan, dan dampaknya terhadap penegakan hukum secara keseluruhan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun