Mohon tunggu...
Imam Saparudin
Imam Saparudin Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Observer in the fields of social issues, law, and politic.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pendekatan Hukum Tata Negara terhadap Polemik Peraturan Desa

9 Juni 2024   19:44 Diperbarui: 10 Juni 2024   09:11 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
doc.canva.com/imamsaparudin.hukumtatanegara

Peraturan Desa (Perdes) memiliki peran vital dalam mengelola kehidupan di masyarakat desa. Namun, sejumlah perdebatan muncul seputar keberadaan dan pelaksanaan Perdes tersebut. Berikut adalah pandangan pribadi saya mengenai pendekatan hukum tata negara terhadap beberapa isu yang timbul:

1. Eksistensi Perdes sebagai Bagian dari Peraturan Perundang-undangan

Dalam konteks hukum tata negara, keabsahan Perdes bisa diukur dengan memastikan bahwa penyusunannya mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Ini menghilangkan keraguan tentang keabsahan Perdes.

2. Partisipasi Publik yang Konsisten

Partisipasi masyarakat merupakan fondasi penting dalam proses pembuatan hukum. Oleh karena itu, diperlukan mekanisme yang jelas dan konsisten untuk melibatkan masyarakat dalam penyusunan Perdes agar prosesnya transparan dan partisipatif.

3. Pengawasan Kewenangan Kepala Desa

Masa jabatan yang diperpanjang bagi Kepala Desa dapat mengganggu keseimbangan kekuasaan dalam pemerintahan desa. Dalam kerangka hukum tata negara, penting untuk memastikan adanya mekanisme pengawasan yang efektif agar Kepala Desa menjalankan tugasnya dengan obyektif dan independen.

4. Evaluasi yang Tidak Menghambat

Proses evaluasi oleh Bupati/Walikota tidak boleh menghambat inisiatif desa. Mekanisme evaluasi dan revisi Perdes harus efisien dan tepat waktu agar tidak menghambat proses pembangunan di desa.

5. Kesesuaian dengan Peraturan Tingkat Lebih Tinggi

Untuk menjaga legitimasi Perdes, diperlukan mekanisme yang memastikan kesesuaian Perdes dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Harmonisasi hukum sebelum Perdes diundangkan bisa menjadi solusi untuk mengatasi ketidaksesuaian.

6. Kerjasama Antar-Desa

Koordinasi yang efektif diperlukan dalam penyusunan peraturan bersama antar-Desa. Hal ini dapat dicapai dengan membangun mekanisme komunikasi dan konsultasi yang baik antar desa yang terlibat.

7. Pemberian Masukan Masyarakat

Upaya perlu dilakukan untuk meningkatkan akses dan pemahaman masyarakat terhadap proses penyusunan Perdes agar partisipasi mereka lebih efektif.

8. Transparansi dan Akuntabilitas

Prinsip-prinsip ini penting dalam pengelolaan dana desa. Mekanisme pengawasan yang kuat diperlukan untuk memastikan penggunaan dana desa yang efisien dan akuntabel.

9. Konsistensi dalam Pengundangan Perdes

Proses pengundangan Perdes harus dilakukan secara konsisten untuk memastikan aksesibilitas dan pemahaman hukum bagi masyarakat.

10. Implikasi Revisi UU Desa

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun