Mohon tunggu...
Imam Saparudin
Imam Saparudin Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Observer in the fields of social issues, law, and politic.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

MA Restui Pemuda Maju Pilkada, Syarat Usia Kepala Daerah Diubah!

7 Juni 2024   11:26 Diperbarui: 8 Juni 2024   09:10 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://pixabay.com/id/illustrations/hukum-keluarga-palu-martil-7157621/

Pada 23 April 2024, Partai Garuda mengajukan permohonan uji materiil ke Mahkamah Agung (MA) terkait syarat usia calon kepala daerah. Permohonan tersebut kemudian didistribusikan untuk diputuskan oleh MA pada 27 Mei 2024. Dua hari kemudian, MA mengabulkan permohonan Partai Garuda. Dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024, MA memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020.

Putusan ini mengubah syarat usia calon gubernur dan wakil gubernur dari minimal 30 tahun pada saat penetapan pasangan calon menjadi minimal 30 tahun pada saat pelantikan. Namun, pada 30 Mei 2024, KPU menyatakan belum menerima file putusan dari MA dan menunggu publikasi resmi putusan tersebut. Keesokan harinya, KPU didesak untuk segera merevisi PKPU sesuai dengan putusan MA. Pada 5 Juni 2024, KPU mulai mengharmonisasi PKPU setelah terbitnya putusan MA.

1. Perubahan Syarat Usia Calon Kepala Daerah

Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 dan Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 adalah untuk menetapkan persyaratan usia bagi calon kepala daerah. Ini adalah bagian dari upaya untuk memastikan bahwa calon yang mencalonkan diri memiliki kedewasaan, pengetahuan, dan kemampuan yang dianggap perlu untuk memimpin pemerintahan daerah.

2. Dampak Putusan

Putusan ini berpotensi mempengaruhi dinamika pemilihan kepala daerah di masa depan. Dengan penurunan usia minimum, lebih banyak individu muda berpotensi mencalonkan diri dan memberikan perspektif baru dalam kepemimpinan daerah.

3. Perspektif Hukum

  • Mahfud MD, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, merespons putusan MA ini dengan mengatakan bahwa putusan tersebut keliru dan bukan hanya cacat etik dan moral, tapi juga cacat hukum. (Sumber: Liputan6, MSN)
  • Dalam putusan yang sama, Hakim Agung Cerah Bangun menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion. (Sumber: Tribunnews)
  • Bivitri Susanti, Pakar Hukum Tata Negara dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, menilai penalaran hukum majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut tidak wajar. Menurutnya, putusan tersebut mengubah syarat usia paling rendah untuk calon kepala daerah. (Sumber: Hukumonline)

4. Reaksi Publik

  • Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, setuju dengan putusan MA tersebut. Menurutnya, putusan tersebut dapat membuka jalan untuk seluruh masyarakat yang ingin mencalonkan diri pada pemilihan kepala daerah. (Sumber: Kumparan)
  • Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP Achmad Baidowi menyambut baik putusan MA mengenai syarat usia calon kepala daerah. Dia menilai putusan MA mempertegas aturan syarat usia calon. (Sumber: Tempo)
  • Juru bicara PDIP, Chico Hakim, mengatakan putusan MA mengenai syarat usia calon kepala daerah merupakan upaya mengakali hukum dengan hukum. (Sumber: MSN)

Ada kecurigaan bahwa putusan MA ini sarat kepentingan politik demi memuluskan langkah putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, untuk maju dalam Pilkada DKI Jakarta. Namun, sejumlah partai politik menampik tudingan tersebut, seraya menegaskan putusan ini "memberikan kesempatan" kepada generasi muda untuk unjuk gigi dalam dunia politik. (Sumber: BBC Indonesia, Kompas)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun