TANTANGAN TERBESAR BAGI GURU UNTUK MENERAPKAN
KURIKULUM MERDEKA DI DAERAH TERPENCIL
Tangerang— kurikulum dapat diartikan sebagai suatu komponen dalam perencanaan Pendidikan yang disusun sesuai dengan proses pembelajaraan yang dipimpin langsung oleh sekolah yang dinaungi oleh Lembaga Pendidikan. Sebelumnya kita sudah mengenal kurikulum ktsp 2006 lalu diera perubahan kabinet joko widodo dan yusuf kala, kurikulum baru disahkan pada jaman 2013 oleh kemendikbud yang diresmikan oleh professor Muh.Nuh. yaitu kurikulum 2013 atau nama lainnya K-13 yang tidak berpusat pada buku atau guru, kurikulum 2013 juga bukan hafalan tapi mendorong siswa berpikir kreatif, dan kurikulum yang berpusat pada guru menjadi berpusat pada siswa.
Ya di Indonesia setiap kepimpipinan kementrian diganti biasanya kebijakan baru pun ikut diganti, sekarang di era kepempinan bapak Menteri nadiem, kurikulum k13 diganti menjadi kurikulum Merdeka belajar. kurikulum terbaru yang diterbitkan oleh KEMENDIKBUD pada bulan februari 2022. Kurikulum Merdeka belajar ini memastikan bahwa pendidikan yang diberikan kepada siswa tidak hanya memberikan pengetahuan, tetapi juga membantu mereka mengembangkan keterampilan, sikap, dan nilai-nilai yang diperlukan untuk sukses dalam kehidupan pribadi dan profesional mereka.
Tapi apakah kurikulum ini bisa berjalan dengan baik sesuai dengan ekpetasinya sampai ke daerah terpencil diseluruh penjuru negeri atau hanya didaerah kota-kota besar saja? Sedangkan masih banyak permasalahan yang sering kali menghambat peningkatan mutu pendidikan nasional. Salah satunya adalah sistem pendidikan di daerah tertinggal yang sering kali dijumpai. banyak sekali anak-anak belum terlayani pendidikannya dengan baik, dari segi ekonomi orang tua nya yang menengah kebawah, pengetahuan Pendidikan orang tua rendah, akses jalan menuju kesekolah sangatlah terjal, fasilitas yang ada pun belum memeadai antara jumlah anak-anak dengan sekolah yang tidak sesuai, keterbatasan jumlah guru karena belum meratanya tenaga pendidik didaerah terpencil dan masih banyak masalah lainya.
Nah Jika masalah tersebut tidak segera teratasi, maka akan semakin memperburuk sistem pendidikan di Indonesia. Belum meratanya pendidikan di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar), menjadi permasalahan utama yang harus segera ditindak lanjuti. Karena akses pendidikan merupakan hak dasar bagi seluruh warga negara. Sebagaimana yang tercantum dalam  Undang-Undang SPSN (Sistem Pendidikan Nasional), yang menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan hak yang sama atas pendidikan. Â
Dalam konteks nya jika kurikulum Merdeka bisa di terapkan di daerah tertinggal, sesuai denga pedoman buku Tanya Jawa Kurikulum Merdeka Kemendikbud yang disebutkan bahwa profil kurikulum merdeka menjadikan pelajar Pancasila. Profil pelajar Pancasila adalah profil lulusan yang bertujuan untuk menunjukkan karakter dan kompetensi yang diharapkan. Aktifitas pembelajarannya berupa kajian, penelitian, diskusi, bakti sosial, metode penguatan fisik, dan mental atau pembelajaran berbasis projek untuk menginternalisasi karakter profil pelajar.
Oleh karena itu, penerapan kurikulum merupakan tugas sekolah dan otonomi bagi guru. Guru sebagai pekerja profesional memiliki kewenangan untuk bekerja secara otonom, sesuai dengan karakteristik murid dan kondisi sekolah, walapun itu sebuah tantangan baru bagi para guru-guru di daerah terpencil/tertinggal. Berikut langkah yang dapat dilakukan guru untuk mengatasi dilema terhadap penerapan kurikulum merdeka.
Pertama, Memiliki Paradigma yang Berorientasi pada Manajemen Perubahan. Sebagai seorang guru, jangan begitu merespon pro kontra kurikulum Merdeka, jalani saja. Tak perlu risau atau bingung. Guru hanya berfokus untuk menyusun dan menginterpretasikan bagaimana kurikulum merdeka dengan kondisi daerah tertinggal tempatnya mengajar. Guru melakukan penekanan kemajuan kompetensi peserta didik sesuai standar pendidikan nasional dalam Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2021. Selain itu, guru juga perlu pengelolaan yang cermat sehingga menghasilkan dampak yang kita inginkan, yaitu perbaikan kualitas pembelajaran dan pendidikan di Indonesia. Karena itu, Kemendikbudristek memberikan opsi kurikulum sebagai salah satu upaya manajemen perubahan.
Kedua, Menguatkan Rasa Kepemilikan. Esensi dari merdeka belajar sebenarnya adalah ownership atau rasa kepemilikan. Menguatkan rasa kepemilikan terhadap sekolah, siswa, dan daerahnya sendiri. Dengan demikian, pemerintah daerah dan satuan pendidikan diharapkan bisa melakukan hal yang sesuai dengan masalah yang dihadapi masing-masing secara kompleksitas. Karena setiap daerah dan satuan pendidikan menghadapi masalah yang berbeda-beda. Menjadi guru dituntut untuk mampu memberikan keteladanan dan problem solver.
Ketiga, Memahami Akses Fasilitasi Merdeka Belajar. Hadirnya kurikulum Merdeka Belajar ini juga telah melalui proses perumusan panjang para stakeholder, khususnya Kemendikbud. Sehingga pemerintah mendukung terlaksanakan perbaikan pendidikan di berbagai jenjang.