Mohon tunggu...
Imam Rosyadi
Imam Rosyadi Mohon Tunggu... Operator - Pns

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kendal Mengikuti Pembinaan Satgas Kamtib

22 Agustus 2023   19:43 Diperbarui: 22 Agustus 2023   19:50 121
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

    • YNS 

Pada pagi ini, Selasa (22/08/2023) jajaran Seksi Keamanan dan Ketertiban mengikuti kegiatan Pembinaan Satuan Tugas Keamanan dan Ketertiban yang dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah di Lapas Kelas IIA Ambarawa

Plh. Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban, Suko Kurniadi didampingi, Kasubsi Pelaporan dan Tata Tertib Lapas Kelas IIA Kendal, Yudha Nugraha Septiawan dan Staf Keamanan Budi Purwanto mendapatkan kesempatan dalam mengikuti kegiatan Pembinaan Satuan Tugas Keamanan dan Ketertiban.
Dalam kegiatan ini Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah bapak Supriyanto sebagai narasumber dalam memberikan penguatan pembinaan Satops Patnal (Satuan Operasional Kepatuhan Internal) dimana diikuti oleh UPT Pemasyarakatan karesidenan Semarang.

"Obat pusing, obat jantungnya bapak ibu dalam bertugas di Pemasyarakatan adalah 3 + 1 Kunci Pemasyarakatan Maju ( deteksi dini, berantas narkoba, sinergi dengan aparat penegak hukum dan back to basics" tutur Supriyanto Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah.

Supriyanto menambahkan bahwa "Satops Patnal dalam hal ini deteksi dini tidak hanya untuk WBP/tahanan saja, akan tetapi juga untuk petugas dan masyarakat. Tidak boleh adanya kekerasan dalam melakukan proses pembinaan di dalam Lapas/Rutan. Bapak ibu harus paham betul Undang-undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 dan Permenkumham Nomor 33 tahun 2015 tentang Pengamanan pada Lapas dan Rutan dalam menjalankan tugasnya di Lapas, rutan, bapas maupun rupbasan khususnya dalam keamaan dan ketertiban. Selalu menerapkan Kode Etik ASN dan peran utama ASN". (YNS/MMD)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun