Mohon tunggu...
Imam Rizky Fahreza S.H
Imam Rizky Fahreza S.H Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Opini Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam Kasus Jiwasraya oleh Imam Rizky Fahreza S.H Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara

29 Mei 2024   20:20 Diperbarui: 30 Mei 2024   19:37 263
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

3. Ketidaktransparanan : Jiwasraya dituduh kurang transparan dalam mengelola keuangan perusahaan dan tidak memberikan informasi yang memadai kepada para nasabah dan publik tentang kondisi keuangan yang sebenarnya.

4. Kegagalan Pengawasan : Penegakan hukum juga menyoroti kegagalan otoritas pengawas dan regulator dalam mengawasi kegiatan Jiwasraya. Pengawasan yang kurang ketat memungkinkan praktik-praktik yang merugikan nasabah dan investor terjadi tanpa terdeteksi.

5. Dampak pada Nasabah dan Investor : Kasus ini menyebabkan kerugian finansial yang besar bagi nasabah dan investor Jiwasraya yang percaya pada keamanan dan kredibilitas perusahaan. Dana investasi mereka terancam hilang karena kerugian besar yang dialami oleh perusahaan.

6. Penegakan Hukum dan Keadilan : Penegakan hukum harus memastikan bahwa para pelaku kejahatan dalam kasus ini dituntut sesuai dengan hukum dan diadili secara adil. Akuntabilitas harus ditegakkan, dan mereka yang bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi harus dihukum sesuai dengan tingkat pelanggaran yang mereka lakukan.

7. Perbaikan Sistem Pengawasan : Kasus Jiwasraya menunjukkan perlunya reformasi dalam sistem pengawasan keuangan dan asuransi. Langkah-langkah harus diambil untuk memperketat pengawasan terhadap perusahaan asuransi dan institusi keuangan lainnya guna mencegah penyalahgunaan dan pelanggaran yang serupa di masa depan.

Dengan demikian, kasus Jiwasraya tidak hanya mencerminkan kegagalan dalam praktik bisnis perusahaan asuransi, tetapi juga menyoroti kebutuhan akan pengawasan yang lebih ketat, transparansi yang lebih besar, dan penegakan hukum yang lebih tegas dalam industri keuangan secara keseluruhan.

Kesimpulan

TPPU dalam kasus Jiwasraya merupakan kejahatan serius yang harus ditindak tegas. Penanganan kasus ini dan upaya pencegahan TPPU perlu dilakukan secara komprehensif untuk melindungi masyarakat dan menegakkan hukum.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun