Malang, 4 Juli 2021- Pernikahan muda melonjak tinggi bersamaan dengan pandemi Covid-19 khususnya di Kabupaten Malang, sebanyak 1.121 kasus mulai Januari 2020 sampai dengan Agustus 2020 Pengadilan Agama Kabupaten Malang menerima permohonan pernikahan dini yang mirisnya 50% dari permohonan itu beralasan karena hamil duluan.Hal ini menggugah niat kelompok 60 gelombang 8 yang terdiri dari lima orang Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang dari berbagai program studi diantaranya Ilmu Komunikasi, Psikologi dan Teknologi Pangan untuk melaksanakan Pengabdian pada Masyarakat oleh Mahasiswa (PMM) di Desa Pandansari Kecamatan Poncokusumo Kabupaten Malang. Niat tersebut terwujud dengan dilaksanakannya Penyuluhan tentang pentingnya peran ibu muda yang menikah usia dini (17-22 tahun) dalam mendampingi masa perkembangan anak, berlatar-belakang oleh banyaknya pernikahan usia dini di Indonesia khususnya di daerah pedesaan yang minimnya pengetahuan tentang aspek psikologis akibat menikah di usia yang kurang ideal atau terlalu dini.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H