JAKARTA - Presiden RI, Prabowo Subianto, secara tegas menyindir vonis ringan terhadap kasus korupsi yang telah merugikan negara hingga triliunan rupiah. Ia menegaskan bahwa hukuman ringan terhadap koruptor tidak mencerminkan keadilan dan berpotensi melemahkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Meskipun tidak secara gamblang menyebut kasus korupsi dengan vonis ringan tersebut, pernyataan ini muncul di tengah kontroversi vonis hakim terhadap Harvey Moeis. Vonis tersebut dipertanyakan banyak pihak karena tidak sebanding dengan kerugian negara yang diakibatkan oleh praktik korupsi itu.
Diketahui, Harvey Moeis, suami aktris Sandra Dewi divonis 6,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam sidang pembacaan putusan, Senin (23/12/2024). Vonis dijatuhkan terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah yang disebut merugikan negara sebesar Rp300 triliun.
Vonis itu, lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta hukuman 12 tahun. Selain itu, Harvey diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Jika tidak dibayar, hukuman penjara akan ditambah dua tahun.
Dalam pengarahannya di acara Musrenbangnas RPJMN 2025-2029 di Bappenas, Jakarta Pusat, pada Senin (30/12/2024), Prabowo mengatakan jika terdakwa terbukti secara sah dan meyakinan merugikan negara triliunan, maka ia tak layak divonis ringan. Prabowo pun meminta para hakim memberi hukuman yang setimpal, terlebih dalam kasus korupsi.
"Kalau sudah jelas, jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian triliun ya semua unsurlah, terutama juga hakim-hakim ya vonisnya jangan terlalu ringanlah, nanti dibilang Prabowo nggak ngerti hukum lagi," kata Prabowo.
Lebih lanjut, Prabowo menegaskan, rakyat Indonesia kini mulai mengerti dan kritis terhadap persoalan ini. Ketika ada korupsi ratusan triliun rupiah dengan vonis penjara cuma beberapa tahun pun, rakyat mencurigai koruptor itu dipenjara dengan fasilitas AC hingga lemari es.
"Tapi rakyat pun ngerti, rakyat di pinggir jalan ngerti. Rampok triliunan, eh ratusan triliun, vonisnya sekian tahun. Nanti Jangan-jangan di penjara pakai AC, punya kulkas, TV, tolong Menteri Pemasyarakatan ya," imbaunya.
Prabowo kemudian memanggil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Adrianto, serta Jaksa Agung ST Burhanuddin yang turut hadir dalam acara tersebut. Prabowo mendorong agar Jaksa Agung mengajukan banding dan berharap hukuman yang dijatuhkan dapat mencapai 50 tahun.
"Tolong Menteri Pemasyarakatan ya, Jaksa Agung, naik banding nggak? Naik banding ya, naik banding. Vonisnya ya 50 tahun begitu kira-kira," ujar Prabowo.