Mohon tunggu...
Imam Prihadiyoko
Imam Prihadiyoko Mohon Tunggu... Jurnalis - penulis

hobi travel

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Masih Ada Rakyat yang Berjuang Mempertahankan Hak Waris Tanah Keluarganya

12 September 2024   12:05 Diperbarui: 12 September 2024   21:00 1155
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Proses penyitaan plang (Imam Prihadiyoko)

Belum sebulan kita merayakan kemerdekaan ke-79 negara Indonesia yang amat dicintai ini. Belum hilang juga dari ingatan kolektif kita, betapa para pendiri negeri ini dan semua pejuang pembela tanah air berjuang, berkorban jiwa untuk mempertahankan tanah air yang gemah ripah loh jinawi.

Namun, hingga kini masih ada anak bangsa yang berjuang mempertahankan tanah leluhurnya, mempertahankan hak waris tanah yang diklaim dimiliki oleh lembaga negara. Salah satunya, keluarga besar ahli waris almarhum Muh Musa bin Muhidi dan ahli waris Dul Salam bin Achmid yang terletak di Jalan Tendean 41, Jakarta Selatan.

Kemarin pagi, Rabu (11/9/2024), ketika bersama teman-teman jurnalis sedang sarapan di lokasi itu, karena di tempat itu terdapat kantin dan cafe, dikejutkan dengan kehadiran Polisi Militer. Dari pakaian yang dikenakan, terbaca tulisan SATIDIK PUSPOMAD. Tentu saja, kehadiran mereka langsung menarik perhatian orang-orang yang kebetulan berada di tempat itu.

Mereka rupanya akan memotong plang bertuliskan nama ahli waris di lahan tersebut. Pihak aparat SATIDIK PUSPOMAD yang dipimpin oleh Mayor Cpm Walimin, S.H, memerintahkan pemotongan tiang plang serta menyita tiang dan plang tanda ahli waris lahan di Jalan Tendean 41. Barang tersebut, untuk dijadikan alat bukti.

Pemotongan dan penyitaan tiang dan plang yang akan dijadikan sebagai alat bukti itu, terkait kasus yang dituduhkan pada Kolonel  Inf Eka Yogaswara, S.H., M.H. Eka diduga melakukan tindak pidana penyerobotan tanah dan memasuki pekarangan tanpa izin.

Sebagai jurnalis yang penasaran dengan kasus ini, mencoba mencari informasi tambahan ternyata dari internet ditemukan dalam situs Mahkamahagung.go.id ditemukan putusan DILMILTI II JAKARTA Nomor 35-K/PMT-II / AD /X/2016 Tanggal 21 Juni 2017 --- Eka Yogaswara Letkol Inf. 

Plang Sebelum Dipotong Tiangnya dan disita sebagai barang bukti (Imam Prihadiyoko)
Plang Sebelum Dipotong Tiangnya dan disita sebagai barang bukti (Imam Prihadiyoko)

Amar putusannya, 1. MENYATAKAN PENUNTUTAN ODITUR MILITER TINGGI ATAS PERKARA TERDAKWA YAITU : EKA YOGASWARA, PANGKAT LETNAN KOLONEL INF NRP 11960002910567, TIDAK DAPAT DITERIMA. 2. MENYATAKAN KEWENANGAN MENUNTUT PIDANA TERHADAP PERKARA INI TELAH HAPUS KARENA DALUWARSA 3. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA NEGARA. 

Catatan amar, 1. Menyatakan Penuntutan Oditur Militer Tinggi atas perkara Terdakwa yaitu : Eka Yogaswara, Pangkat Letnan Kolonel Inf Nrp 11960002910567, tidak dapat diterima. 2. Menyatakan Kewenangan menuntut pidana terhadap perkara ini telah hapus karena daluwarsa 3. Membebankan biaya perkara kepada Negara. 

Anehnya, atau menariknya, ternyata perkara ini sudah pernah disidangkan. Bukankah dalam hukum berlaku asas hukum nebis in idem. Ne bis in idem adalah asas hukum yang menyatakan bahwa perkara dengan objek, pihak, dan materi pokok yang sama tidak dapat diperiksa kembali untuk kedua kalinya. Asas ini berlaku setelah pengadilan telah memutus perkara dan putusan tersebut berkekuatan hukum tetap. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun