Mohon tunggu...
Imam Prihadiyoko
Imam Prihadiyoko Mohon Tunggu... karyawan swasta -

Lahir dan besar di Lahat, Sumatera Selatan, 17 Desember 1972. Baru keluar kampung ketika kuliah di jurusan Ilmu Politik, FISIP-Universitas Indonesia, tahun 1992. Lulus dari kampus Depok tahun 1997, sejak itu melanglang di dunia jurnalistik sampai sekarang. Hidup ini seperti ikan yang berenang di sungai Lematang. Kala sungai banjir, terpaksa menepi. Disaat lain, sungai tampak jernih, udara sejuk, cahaya matahari cerah, bisa berkeliling sungai. Namun, baik banjir maupun tenang, mendung ataupun cerah, semuanya bagian kehidupan yang mestinya dijalani dengan senang dan sabar. Akan sangat senang kalau ada yang mau berteman, hubungi: mamprihadiyoko@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Pedagang Pasar Vs Minimarket

11 Mei 2011   08:42 Diperbarui: 26 Juni 2015   05:50 604
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

[caption id="attachment_108779" align="aligncenter" width="640" caption="Ilustrasi-Pasar Tradisional/Admin (KOMPAS.com)"][/caption] Pedagang pasar tradisional dan minimarket, tidak seharusnya saling meniadakan. Apalagi, baik pasar tradisional maupun minimarket, mempunyai konsumen yang berbeda. Keinginan pemerintah agar pedagang pasar tradisional tetap bertahan, dan tidak ditinggalkan oleh konsumennya, memang patut dihargai. Namun, langkahnya memang tidak bisa dilakukan dengan sekedar melakukan pelarangan atas pertumbuhan minimarket. Apalagi, konstitusi juga menjamin agar setiap warga negara mendapat kehidupan yang layak bagi kemanusiaan. Itu sebabnya, pemerintah harus mempunyai langkah yang lebih maju lagi, dari sekedar menjanjikan perlindungan bagi pedagang di pasar tradisional. Langkah tersebut bisa dilakukan dengan memberikan pemberdayaan bagi pedagang di pasar tradisional, dan memberikan bantuan pemodalan untuk mengembangkan pola dagangnnya. Larangan pemerintah provinsi DKI Jakarta terhadap munculnya minimarket, bukan saja memperlihatkan betapa pemerintah kedodoran terhadap perkembangan dunia usaha dan tuntutan masyarakat atas kondisi pasar. Pemerintah tampaknya sulit atau gamang dalam menghadapi cepatnya perkembangan minimarket di masyarakat. Bagi pemilik minimarket, merekapun merasa punya hak untuk membuka usaha dengan memanfaatkan peluang yang ada. Begitu pula dengan pemilik merek usaha waralaba minimarket, tentu ingin mengembangkan jaringan yang semakin luas. Bagi konsumen, tentu akan sangat diuntungkan jika bisa mendapatkan barang yang diinginkan dan dibutuhkannya dengan harga yang pasti, kualitas yang jelas, dan kondisi pasar yang nyaman. Memang, nyaman dan pelayanan baik itu tidak gratis, alias ada harga yang harus dibayarkan. Namun, jika pemerintah serius dan punya komitmen untuk melindungi pedagang di pasar tradisional, maka mungkin akan lebih baik kalau pemerintah memperbaiki kondisi pasar tradisional yang ada sekarang. Tentunya, semua akan berjalan dengan indah seandainya saling menghargai aturan yang ada, memberikan kesempatan oranglain yang tidak mempunyai modal besar untuk berusaha dan hidup, serta tidak tamak dalam berusaha. Semoga Indonesia menjadi tempat yang indah bagi semua warga negaranya

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun