Nikah adalah istilah yang digunakan dalam budaya Islam untuk merujuk pada kontrak pernikahan antara seorang pria dan seorang wanita. Ini adalah perjanjian yang suci dan penting yang menetapkan hak dan tanggung jawab kedua belah pihak dalam pernikahan. Dalam Islam, pernikahan dianggap sebagai tindakan yang sangat dianjurkan dan didorong, dan dianggap sebagai cara untuk membangun keluarga dan komunitas yang kuat.
Selama upacara nikah, pasangan, bersama dengan saksi dan otoritas Islam, menyetujui persyaratan kontrak pernikahan, yang biasanya mencakup jumlah mahr (mas kawin) yang harus dibayar oleh pengantin pria kepada pengantin wanita, dan kondisi lain seperti hak istri dan kewajiban suami.
Nikah dianggap sebagai komitmen seumur hidup, dan perceraian hanya diperbolehkan dalam beberapa keadaan tertentu. Dalam Islam, pernikahan dianggap sebagai kemitraan antara dua individu yang harus berusaha untuk saling mencintai, menghormati, dan mendukung satu sama lain sepanjang hidup mereka.
Menikah adalah sebuah keputusan besar dan seringkali membutuhkan persiapan yang matang. Berikut adalah beberapa hal yang perlu dipersiapkan sebelum menikah:
Persiapan Mental dan Emosional: Menikah adalah sebuah perubahan besar dalam hidup seseorang dan memerlukan kesiapan mental dan emosional. Hal ini meliputi mengatasi ketakutan, kecemasan, atau masalah emosional lainnya yang dapat mempengaruhi hubungan dan kebahagiaan pernikahan.
Persiapan Finansial: Menikah memerlukan biaya, mulai dari biaya pemberkatan atau akad nikah, biaya pesta, hingga biaya bulan madu. Selain itu, ada juga biaya yang harus dikeluarkan untuk memulai kehidupan baru bersama pasangan. Oleh karena itu, penting untuk mempersiapkan keuangan sebaik mungkin sebelum menikah.
Persiapan Lokasi: Persiapan ini meliputi tempat tinggal, baik itu menyewa atau membeli rumah atau apartemen yang cocok untuk pasangan. Persiapan ini juga dapat meliputi pengaturan interior rumah atau apartemen, seperti membeli atau menyewa perabotan dan dekorasi.
Persiapan Keluarga: Persiapan ini meliputi memberi tahu keluarga dan orang-orang terdekat tentang pernikahan, mengatur pertemuan antara calon mempelai dan keluarga, serta mempersiapkan rencana untuk acara-acara terkait pernikahan.
Persiapan Fisik: Persiapan fisik meliputi kesehatan dan penampilan, seperti menjaga pola makan yang sehat, melakukan olahraga secara teratur, serta merawat kulit dan rambut agar tetap sehat dan indah.
Persiapan Hukum: Persiapan ini meliputi pembuatan dokumen pernikahan, seperti surat nikah dan sertifikat pernikahan, serta pembuatan wasiat dan pembagian harta benda.
Persiapan Mental untuk Hidup Bersama: Persiapan ini meliputi pembicaraan dan perencanaan bersama pasangan mengenai nilai-nilai, tujuan, serta rencana hidup bersama, termasuk tata cara berkomunikasi dan mengatasi masalah dalam pernikahan.