Mohon tunggu...
imammahfudzshodeq
imammahfudzshodeq Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pacaran Dalam Pandangan Islam

9 Desember 2024   17:06 Diperbarui: 9 Desember 2024   17:04 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Pacaran di zaman modern ini banyak terjadi terutama di kalangan remaja. Pacaran identik dengan perasaan suka terhadap lawan jenis sehingga muncul keinginan untuk menjalin hubungan antara keduanya. Seringkali, ditemukan bahwa orang yang berpacaran menganggap bahwa orang yang dicintainnya tersebut adalah sosok yang halal untuk didekatinya sehingga tak jarang ditemui banyak orang yang berpacaran melewati batas bersentuhan dengan lawan jenis yang diatur oleh syariat islam. Dalam hal ini pacaran di anggap sebagai sesuatu yang diharamkan karena merujuk pada perbuatan melanggar syariat islam.

Pada dasarnya hukum pacaran adalah haram. Hal ini telah di jelaskan dalam Al-Qur'an surat An-Nur ayat 31, yang artinya: 

"Allah SWT berfirman agar perempuan yang beriman menjaga pandangannya, memelihara kemaluannya, dan menutupkan kain kerudung ke dadanya."

Ayat di atas terdapat sebuah makna tersirat bahwa hendaknya seorang muslimah menjaga dirinya dari kemungkinan timbulnya nafsu oleh lawan jenis terhadap dirinya, yaitu dalam artian bahwa hendaknya seorang perempuan memellihara dirinya dari lawan jenisnya. Begitupun laki-laki hendaknya harus menjaga dirinya agar tidak termakan oleh hawa nafsunya karena sesungguhnya godaan terbesar bagi laki-laki adalah perempuan. Sehingga, dapat disimpulkan baik laki-laki maupun perempuan hendaknya menjaga masing-masing dari dirinya dari timbulnya hawa nafsu terhadap lawan jenisnya.

Di samping  itu, hukum bagi seorang muslim untuk menyentuh lawan jenisnya adalah haram. Sebagaimana hadist:

“Ditusuknya kepala seseorang dengan pasak dari besi, sungguh lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang bukan mahramnya.” (HR. Thobroni dalam Mu’jam Al Kabir 20: 211. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).
 

Berdasarkan hadist di atas, dapat di pahami bahwa buruknya menyentuh lawan jenis yang bukan mahram jauh melebihi buruknya seseorang yang layak ditusuk dengan pasak dari besi. Dalam hal ini, seringkali orang yang berpacaran merujuk pada bersentuhan dengan lawan jenis, sehingga pacaran dapat disebut sebagai metode seseorang dalam melannggar syariat islam. Maka dari itu hendaknya seorang muslim yang paham akan hal ini menghindari perilaku tersebut, karena metode dalam melanggar syariat islam merupakan langkah-langkah setan dalam menggoda manusia dan sesungguhnya setan adalah musuh yang benar-benar nyata bagi umat manusia.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun