Mohon tunggu...
Imam Kodri
Imam Kodri Mohon Tunggu... - -

Formal Education Background in UPDM (B) Of Bachelor’s Degree of Politics and Social Science, majoring of Public Administration and Master Degree, Majoring of Human Resources. Worked in various private companies over 30 years, such as: PT. Pan Brothers Textile as HRD Assistant Manager, PT. Sumber Makmur as HRD Manager, General Personnel Manager at PT. Bangun Perkarsa Adhitamasentra, Senior Manager of HRD and General affair at PT. Indoraya Giriperkarsa, Headmaster of Kelapa Dua High School, and the last, Head of the General Bureau and Human Resources at ISTN Jakarta.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Pimpinan KPK Inisiator Pelimpahan Kasus BG, Ruki yang Diselundupkan, Ruki yang Menggerogoti KPK

8 Maret 2015   00:49 Diperbarui: 17 Juni 2015   10:00 316
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Praktisi hukum Abdul Qodir mendesak para pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka ke publik siapa saja inisiator pelimpahan perkara dugaan korupsi Komjen Budi Gunawan dari KPK ke Kejaksaan Agung. "Publik harus tahu pimpinan KPK yang mana yang mau melimpahkan kasus Budi Gunawan, mana yang bersikeras mengusutnya," ujar Abdul saat ditemui di Anomali Cafe, Jakarta Pusat, Sabtu (7/3/2015) JAKARTA, KOMPAS.com.

Berbicara mengenai siapa pimpinan di tubuh KPK yang sekarang terindikasikan sebagai inisiator pelimpahan perkara dugaan korupsi Komjen Budi Gunawan, bukan perkara yang sulit semua orang dengan pikiran yang sehat hati yang tenang pasti dapat menyebutkan dengan tepat siapa lagi kalau bukan Taufiequrachman Ruki (TR) dan Indriyanto Seno Adji.

Kedua orang ini sangat diragukan integritasnyauntuk menjaga KPK menjadi lembaga yang kuat dan independen dalam mencegah dan memberantas korupsi yang dapat diandalkan. Sosok Taufiequrachman Ruki dengan latar belakangnya sebagai polisi, dunia bisnis dan politik, dengan tak ada prestasi luar biasa, bisa dipastikan tak akan serius melanjutkan agenda KPK yang sudah diawali oleh Abraham Samad (AS) dkk sebelumnya.

Sudah pastilah kasus rekening jumbo para oknum jendral polisi yang nama-namanya sudah beredar di media sosial (termasuk BG) akan sulit dilanjutkan, Apalagi dua orang lainnya, yakni Johan Budi dan Adnan Pandu Pradja, sudah teridentifikasi miliki kasus, dan Mabes Polri sudah pernah menggertak mereka. Diperkirakan kedua orang itu tak akan pernah ngotot lagi untuk usut para koruptor dari barisan polri dan atau politisi.

Penunjukkan pelaksana tugas pimpinan KPK dengan Ketua Taufiequrachman Ruki diperkiarakan akan menjadikan lembaga itu tumpul tak berdaya. TR dan SA sepertinya bukan Pejabat yang begitu saja ditunjuk oleh Presiden untuk menjadi Plt pinpinan sementara KPK, tetapi sosok yang sengaja dipersiapkan oleh orang-prang tertentu yang tergabung dalam korporasi dan para koruptor yang sudah terorganisir sangat baik.

Bila diurut secara sederhana kiprah TR baik pernyataannya maupun tindakannya sangat jelas dapat dilihat dengan mata telanjang dialah biang keladi pelemahan KPK. Kita telusuri Ruki. Pertemuan-pertemuan TR dengan pejabat Polri maupun Kejagung sangat intensif dilakukan dalam rangka melimpahkan kasus BG ke Kejagung dan tujuan akhir adalah ke Polri. Pertemuan tersebut antara lain dengan Calon Tunggal Kapolri Komjen Badrodin Haiti di Mabes Polri(20/2) isi pertemuan adalah berencana untuk melimpahkan kasus dugaan gratifikasi Komjen Budi Gunawan ke Polri atau Kejaksaan Agung (Kejagung).

TR didampingi Indriyanto Seno Aji juga melakukan pertemuan dengan Komjen Budi Waseso (25/2) dalam pertemuan tersebut dibahas semacan tukar guling kasusBG dengan pimpinan KPK serta pegawai dan para penyidik KPK yang sedangmasuk dalam ranah penyelidikan dan penyidikan Polri.

Minggu 1 Maret Lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemui Jaksa Agung Muhammad Prasetyo. Pertemuan tersebut membahas pelimpahan kasus dugaan korupsi mantan calon tunggal Kapolri Komisaris Jenderal Budi Gunawan dari KPK ke Kejaksaan Agung. Senin (2/3/2015, Wakil Kepala Polri Badrodin Haiti, Jaksa Agung HM Prasetyo, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, dan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno, Ruki membahas kelanjutan proses hukum terhadap Komjen Budi Gunawan di KPK.

Senin (2/3/2015, Wakil Kepala Polri Badrodin Haiti, Jaksa Agung HM Prasetyo, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, dan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno. untuk membahas kelanjutan proses hukum terhadap Komjen Budi Gunawan di KPK.

Dengan manuver Ruki seperti itu mengadakan pertemuan-pertemuan secara intensif dengan Polri dan Jaksa Agung, bahkan menyempatkan waktunya untuk bertemu Komjen Budi Waseso, pelaksana tugas (Plt) ketua komisi pemberantasan korupsi Taufiequrachman Ruki semakin menunjukan Ruki adalah seorang yang sedang diutus untuk melemahkan dan menghancurkan KPK.

Secara bertahap dilakukannya dengan memperparah kondisi lembaga antirasuah secara simultan. Agenda utama adalah pelimpahan kasus Komjen Budi Gunawan ke pihak Ke Kejaksaan danberujung pelimpahan ke pihak kepolisian. Alangkah lihainya cara Ruki merencanakan untuk menjerumuskan KPK dengan memberikan kesan Ruki ikut berperan aktif dalam mebangun KPK yang kuat dan Independen.

Bagaimana peran Pemerintah seharusnya, masalahnya Presiden Jokowidodo, dalam pengambilan keputusan selalu menjadi sorotan publik yang mengesankan sebagai keputusan yang lemah, tidak berpihak kepada KPK. Buktinya KPK selalu dipolitisasi, dikriminalisasi bukan hanya para pimpinannya tetapi juga kepada pegawai dan para penyidiknya. Belakangan meluas kriminalisasi juga disasarkan kepada para pendukungnya dan para simpatisan.

Memang sesungguhnya upaya presiden selama ini juga masih bersifat normatif padahal perseteruan KPK VS Polri semakin hari semakin bertambah kisruh membingungkan. Pak Jokowi pemimpin yang ditunggu-tunggu, kata orang “Satrio Piningit” untuk segera mengakhiri perseteruan itu. Pak Jokowidodo tidak pernah mau mengambil keputusan yang tegas sesuai dengan hak dan kekuasaan yang dimiliki oleh Presiden. Sifatnya hanya mengingatkan kepada tiga lembaga penegak hukum di Indonesia yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan dan Polri untuk tetap saling konsolidasi baik kedalam, sinergi dan koordinasi saling membantu, KPK bisa seperti dulu, Bisa konsolidasi dengan Polri dan Kejaksaan. Apa artinya pernyataan itu jika tidak disertai keputusan yang tegas dan kongkrit, menghentikan semua usaha –usaha kriminalisasi KPK.

Dipiha lain pelaksana tugasKetua Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiequrachman Ruki semakin memperparah kondisi lembaga antirasuah. pelimpahan kasus Komjen Budi Gunawan ke pihak Ke Kejaksaan danberujung pelimpahan ke pihak kepolisian kian menjerumuskan KPK. Ruki terkesan memiliki misi terselubung yang kian melemahkan KPK,

Ruki dengan segala aktifitasnya di KPK dan dikaitkan dengan hasil-hasil yang dicapai terindikasi ada kekuatan gerakan manipulasi yang malah mempertegas upaya kriminalisasi. Gerakan yang diadobsi dari gerakan orde baru namun lebih sistimatis lagi.Artinya gerakan ini tidak akan kelihatan dari luar karena yang menggerakan adalah orang dari dalam dan berperan kunci dalam setiap pengambilan keputusan pada lembaga tersebut.

Coba perhatikan salah satu ucapan yang disampaikan oleh Ruki ketika bertemu dengan Jaksa Agung HM Prasetyo ia mengatakan bahwa:” Tidak mungkin kasus korupsi di seluruh Indonesia dirambah oleh KPK, oleh sebab itu menurut Ruki harus ada mekanisme pengambilalihan, bukan cuma supervisi tapi penyerahan kepada lembaga penegak hukum lainnya, terutama kepada Polri”.

Taufiequrachman Ruki menganggap bahwa selama ini KPK kerap terburu-buru menetapkan suatu penyelidikan menjadi perkara penyidikan. Imbasnya, terjadi penumpukan kasus di tingkat penyidikan yang harus diselesaikan, Pada awalnya, Ruki menduga banyaknya kasus penyidikan yang belum selesai ditangani KPK karena kekurangan sumber daya manusia. Mungkin bukti permulaannya sudah cukup, tetapi akibatnya terjadi tumpukan perkara yang tak terselesaikan, saat ini sebanyak 36 perkara yang ditangani KPK di tahap penyidikan, Sejumlah perkara tersebut, kata Ruki, harus diselesaikannya dalam waktu 10 bulan sebelum kepemimpinan KPK bergulir ke periode selanjutnya.”

Ruki menyebutkan “pimpinan KPK terdahulu tidak memahami betul bahwa setelah penetapan tersangka, proses yang harus dilalui hingga tahap penuntutan masih panjang, Ruki, yang membuat penanganan sejumlah kasus di tingkat penyidikan menjadi terbengkalai. Banyak orang yang sudah dijadikan tersangka, tetapi belum juga ditahan karena menganggap penyelesaian kasusnya belum lebih dari 60 persen, Sekarang saya menghadapi 36 perkara yang mesti saya selesaikan dalam 10 bulan. Itu bukan pekerjaan yang ringan. Daripada saya menyalahkan masa lalu malah menimbulkan kebencian, lebih baik saya menghadapi kenyataan”.

Ruki menyampaikan,“mengaku bingung menafsirkan pesan Presiden Jokowiagar kejadian yang lalu tidak terulang kembali, namun tidak di jelaskan lebih detail kejadian yang lalu seperti apa."Saya gak tahu nih kejadian yang lalu nih yang mana. Yang kemarin atau yang dulu. Intervensi tidak boleh terjadi kecuali memang sudah kepepet sekali. Saya gak tahu yang dimaksud kepepet bagi seorang Presiden sehingga perlu mengintervensi penegakan hukum saya gak tahu bagaimana prakteknya

Demikia Ruki Diselundupkan, Ruki yang melemahkan dan menggerogoti KPK

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun