Mohon tunggu...
Imam Kodri
Imam Kodri Mohon Tunggu... - -

Formal Education Background in UPDM (B) Of Bachelor’s Degree of Politics and Social Science, majoring of Public Administration and Master Degree, Majoring of Human Resources. Worked in various private companies over 30 years, such as: PT. Pan Brothers Textile as HRD Assistant Manager, PT. Sumber Makmur as HRD Manager, General Personnel Manager at PT. Bangun Perkarsa Adhitamasentra, Senior Manager of HRD and General affair at PT. Indoraya Giriperkarsa, Headmaster of Kelapa Dua High School, and the last, Head of the General Bureau and Human Resources at ISTN Jakarta.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Penangkap BW Naik Jabatan Menjadi Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus

8 Maret 2015   23:20 Diperbarui: 17 Juni 2015   09:58 625
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Rotasi besar-besaran terjadi di jajaran perwira tinggi dan menengah Polri. Salah satu jabatan yang menjadi sorotan adalah direktur dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, direktorat yang mengusut kasus Wakil Ketua non-aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto.Informasi yang dihimpun Kompas.com, Jumat (6/3/2015), jabatan direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus tidak lagi dipegang Brigjen (Pol) Kamil Razak. Jabatan itu kini diserahkan kepada Komisaris Besar Victor Simanjuntak, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bagian Kerja Sama Pendidikan Latihan Biro Pembinaan Pendidikan dan Latihan Lembaga Pendidikan Polri (Kabag Kermadiklat Ro Bindiklat Lemdikpol). JAKARTA, KOMPAS.com Jumat (6/3/2015),

Masyarakat masih mengingatnya nama Kombes Victor Edi Simanjuntak yang mempunyai jabatan sebagaiKepala Bagian Kerja Sama Pendidikan Latihan Biro Pembinaan Pendidikan dan Latihan Lembaga Pendidikan Polri (Kabag Kermadiklat Ro Bindiklat Lemdikpol), telah melakukan penangkapan terhadap ketua KPK Bambang Widjojanto , ketika seddang mengantarkan sekolah anaknya di Depok, yang bukan berasal dari Badan Reserse Polri.

Ombudsman memberikan rekomendasi kepada Victor saat penagkapan kepada BW. Ketika penangkapan terjadi status Vitor sebenarnya bukan dari Bareskrim Polri, Victor ketika itu adalah sebagai Perwira Lemdikpol. Itulah yang menjadi perbincangan luas dikalangan masyarakat. Oleh sebab itu Ombudsman memint kepada Polri agar Victor diberikan sanksi.

Kelihatannya dalam hal ini Polri tidak menggubrisnya, atas rekomendasi Ombudsman dan desakan masyarakat agar Kombes Victor harus diberikan sanksi. Namun apa yang terjadi Victor bukannya diberikan sanksi, malahan pangkatnya dinaikan menjadi Perwira tinggi Polri bintang satu. Menduduki jabatan sebagai menjadi Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Badan Reserse dan Kriminal Polri.

Pengangkatan Kombes Victor Menduduki jabatan sebagai menjadi Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Badan Reserse dan Kriminal Polri, dinilai bertentangan dengan rekomendasi Ombudsman yang merekomendasikan untuk diberi peringatan. Malahan Badrodin mati-matian membela anak buahnya dengan menyatakan bahwa victor merupakan penyidik Bareskrim dan dia mengaku menandatangani surat keputusan untuk Victor. Penyidik itu ada Skepnya dan saya yang menandatangani Skepnya, kenapa sih pertanyaan itu muncul? orang semua itu tergantung kita sepanjang itu penyidik kan bisa saja, bantah Badrodin.

Badrodin juga beralasan bahwa keterlibatan Victor adalah untuk memperkuat team dalam penangkapan BW semua tidak ada yang istimewa. Dan Badrodin dirinya telah meminta kepada Divisi Propam Polri untuk memeriksa dan menjawab rekomendasi dari Polri. Dari Rekomendasi ORI dalam penangkapan BW, hadirnya Victor dalam penangkapan BW dinilai janggal, Pasalnya keberadaan Victor bukan pada tugas pokok dan fungsinya sebagai perwira menengah pada lembaga pendidikan Polri. Isi rekomendasi yang dikeluarkan oleh Ombudsman, nama Kombes Victor terlibat dalam memimpin penangkapanBambang Widjojanto.

Dalam rekomendasi yang dikeluarkan Ombudsman pemerintah RI, nama kombes Victor disebut turut serta memimpin dalam proses penangkapan Bambang Widjojanto. Padahal Victor adalah perwira menengah di Lemdikpol. Pada surat perintah penangkapan pelapor tidak tercantum nama kombes Polisi Victor E Simanjuntak yang pada penangkapan statusnya sebagai Pamen Lemdikpol. Padahal dalam penangkapan penyidik wajib dilengkapi dengansurat perintah penangkapan yang memuat identitas tersangka diperiksa, dan penyidik yang melakukan penangkapan mengacu kepada surat tersebut. Namun semua itu kan teori diatas kertas, teori hanya membuang-buang waktu, yang penting adalah tindakan nyata kalau perlu manipulatif seperti yang dilakukan Haiti untuk anak buahnya si Victor , Namun tindakan nyata kali ini juga merupakan kesalahan nyata, yang disengaja, dan memberikan kebanggaan buat Polri khususnya Victor, namun sekaligus memberikan pukulan bagi Ombudsman khususnya kepada BW.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun