Telah diketahui bahwa China telah melakukan penandatangan MoU kerjasama soal perikanan di Jakarta, oleh sebab itu China dalam mengoperasikan kapal pencari ikan di Perairan Indonesia harus memenuhi ketentuan yang telah disepakatinya. China tidak boleh melakukan penangkapan ikan di peraitan Indonesia tanpa ijin.
Karena MV Hai Fa telahmenyalahgunakan perizinan penangkapan ikan di perairan Indonesia, maka sudah seharusnya Hai Fa dikenakan sanksi hukum sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Pemerintah China boleh-boleh saja membela kapal Hai Fa dan Sino dengan sangat gigih itu adalah hak mereka, akan tetapi hukum tetap harus ditegakan.
Dalam kasus yang sedang marak sekarang ini ternyata pemerintah China dengan segala cara berupaya sangat keras memberikan pembelaannya kepada MV Hai Fa yang jelas-jelas telah melakukan pencurian ikan, selain tertangkap melakukan pencurian ikan di perairan Indonesia secara ilegal, HaiFa jugatelah memanipulasi kepemilikan dengan menggunakan bendera dari negara Panama.
Masyarakat Perikanan hanya heran kenapa sih pemerintah China berupaya sangat keras untuk memberikan pembelaannya kepada kapal MV HaiFa yang tertangkap tangan sedang melakukan pencurian ikan di Perairan Indonesia.
Ada yang memperkirakan MV Hai Fa adalah kunci dari ilegal Fishing Kapal China lainnya, seperti yang sudah sering dilakukan MV Hai Fa di Perairan Indonesia. Oleh sebab itu sedapat mungking HaiFa oleh pemiliknya dan pemerintah China harus dilindungi dengan sekuat tenaga.
Bukan menjadi rahasia umum lagi kalau kapal-kapal penangkapan ikan yang berasal dari China sebagian besar mengoperasikan pencarian ikannya di perairan Indonesia baik secara terang-terangan maupun secara sembunyi-sembunyi.
Akan tetapi yang berhasil ditangkap barulah Kapal Hai Fa itu. Selebihnya yang berjumlah ratusan jumlahnya bebas lepas telah berhasil melarikan diri dengan membawa ikan dari laut Indonesia dalam setahun hingga ribuan ton.
Mereka tidak lagi memperhatikan aturan legal maupun ilegal yang terutama bagi mereka adalah mendapatkan ikan sebanyak-banyaknya, karena kebutuhan ikan di negaranya yang sangat tinggi.
Kalau hanya mengandalkan kekayaan ikan di perairanyang dimilikinya China tentu saja sangat tidak mencukupi. Karena wilyah tangkapan di perairan yang dimiliki China tidak seluas yang dimiliki oleh bangsa Indonesia.
China hanya mempunyai garis pantai sepanjang 14.500 km dengan luas perairan zona ekonomi eksklusif (ZEE) 877.019 km persegi. Adapun Indonesia yang memiliki garis pantai 95.181 km dan luas ZEE 7,9 juta km persegi.