Bupati Bangkalan Moh Makmun Ibnu Fuad (Ra Momon), sungguh menunjukan sikap sebagai anak yang berbakti kepada orang tuanya KH Fuad Amin, yang ditangkap KPK atas kasus suap pembayaran suplai gas BUMD, bahkan memohon do’anya masyarakat Bangkalan dan Jawa Timur, untuk ayah tercinta. Memang seharusnya begitu punya orang tua yang baik atau yang buruk kewajiban anak adalah mendoakan.
Siapapun juga bakti kepada orang tua kandungnya adalah kewajiban, walaupun orang tuanya adalah seorang tersangka korupsi kelas kakap, disangkakan melakukan tindakan korupsi yang dilakukannya selama 7 tahun sejak 2007 hingga 2014, itulah KH Fuad Amin.
Putra KH Fuad Amin yang tersangka korupsi itu, sehari-harinya dipanggil Ra Momon, wanti-wanti kepada masyarakat luas katanya harus mengedepankan praduka tak bersalah, masyarakat harus berpikir positif, masyarakat agar jangan negative thinking dulu.
Sebab ayahnya seorang Kiai, ulama, yang sudah pasti mengetahui bahwa korupsi adalah perbuatan haram yang konsekuensinya ada dua alam. Yakni di Alam dunia dia akan masuk penjara selama 20 tahun, sedangkan di Akherat akan dibalas, dengan dijeblokan kedalam neraka jahanam.
Kalau merujuk fatwa MUI koruptor seharusnya dikenakan hukuman mati. Alasan MUI adalah vonis hukuman terhadap koruptor di Indonesia masih terlalu ringan, hal ini menimbulkan rasa ketidakadilan di masyarakat.
MUI juga meminta agar koruptor yang terbukti bersalah disita semua kekayaan hasil korupsinya. Para Koruptor harus mendapat hukuman sosial jika tidak terkena hukuman mati. Hukuman Sosial itu, mereka harus mau bekerja difasilitas public seperti stasiun, terminal, pasar, panti asuhan dan panti jompo.
Untuk kasus yang menimpa Ketua DPRD Bangkalan, apabila KPK sudah melakukan OTT terhadap KH Fuad Amin yang sekaligus sebagai politisi GERINDRA , siapapun dia dan hampir pasti atau 99,9 % bakalan masuk penjara.
Dalam sejarahnya OTT tidak pernah meleset menjebloskan tersangkanya dijebloskan kedalam bui tong sampah kehinaan, Tak terkecuali terhadap bapaknya Ra Momon itu.
Keluarganya boleh saja menyediakan selusin pengacara ahli, memberikan bantuan hukum untuk ayah tercintanya itu, akan tetapi menurut perhitungan Normal, tak akan banyak menolongnya. Permasalahannya sudah jelas Fuad Amin ditangkap tangan dengan barang bukti ratusan juta rupiah, penyergapan di dua lokasi, di Jakarta dan di Jawa Timur.
Jika dihitung-hitung korupsi yang dilakukannya sudah sejak tahun 2007, ketika Fuad masih menjadi Bupati, jumlahnya pasti sudah mencapai puluhan bahkan ratusan milyard rupiah. Untuk itu sudah selayaknya bila Hukum dinegeri ini ditegakan demi keadilan, seorang koruptor ratusan milyar sudah selayaknya dihukum maksimal, bisa hukuman mati seperti yang pernah diusulkan oleh MUI.
Jakarta 2 Desember 2014, salam K
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H