Mohon tunggu...
Imam Kodri
Imam Kodri Mohon Tunggu... - -

Formal Education Background in UPDM (B) Of Bachelor’s Degree of Politics and Social Science, majoring of Public Administration and Master Degree, Majoring of Human Resources. Worked in various private companies over 30 years, such as: PT. Pan Brothers Textile as HRD Assistant Manager, PT. Sumber Makmur as HRD Manager, General Personnel Manager at PT. Bangun Perkarsa Adhitamasentra, Senior Manager of HRD and General affair at PT. Indoraya Giriperkarsa, Headmaster of Kelapa Dua High School, and the last, Head of the General Bureau and Human Resources at ISTN Jakarta.

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

KPK Melakukan OTT Terhadap Politisi Gerindra KH Fuad Amin

2 Desember 2014   22:00 Diperbarui: 17 Juni 2015   16:13 721
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bupati Bangkalan Moh Makmun Ibnu Fuad (Ra Momon), sungguh menunjukan sikap sebagai anak yang berbakti kepada orang tuanya KH Fuad Amin, yang ditangkap KPK atas kasus suap pembayaran suplai gas BUMD, bahkan memohon do’anya masyarakat Bangkalan dan Jawa Timur, untuk ayah tercinta. Memang seharusnya begitu punya orang tua yang baik atau yang buruk kewajiban anak adalah mendoakan.

Siapapun juga bakti kepada orang tua kandungnya adalah kewajiban, walaupun orang tuanya adalah seorang tersangka korupsi kelas kakap, disangkakan melakukan tindakan korupsi yang dilakukannya selama 7 tahun sejak 2007 hingga 2014, itulah KH Fuad Amin.

Putra KH Fuad Amin yang tersangka korupsi itu, sehari-harinya dipanggil Ra Momon, wanti-wanti kepada masyarakat luas katanya harus mengedepankan praduka tak bersalah, masyarakat harus berpikir positif, masyarakat agar jangan negative thinking dulu.

Sebab ayahnya seorang Kiai, ulama, yang sudah pasti mengetahui bahwa korupsi adalah perbuatan haram yang konsekuensinya ada dua alam. Yakni di Alam dunia dia akan masuk penjara selama 20 tahun, sedangkan di Akherat akan dibalas, dengan dijeblokan kedalam neraka jahanam.

Kalau merujuk fatwa MUI koruptor seharusnya dikenakan hukuman mati. Alasan MUI adalah vonis hukuman terhadap koruptor di Indonesia masih terlalu ringan, hal ini menimbulkan rasa ketidakadilan di masyarakat.

MUI juga meminta agar koruptor yang terbukti bersalah disita semua kekayaan hasil korupsinya. Para Koruptor harus mendapat hukuman sosial jika tidak terkena hukuman mati. Hukuman Sosial itu, mereka harus mau bekerja difasilitas public seperti stasiun, terminal, pasar, panti asuhan dan panti jompo.

Untuk kasus yang menimpa Ketua DPRD Bangkalan, apabila KPK sudah melakukan OTT terhadap KH Fuad Amin yang sekaligus sebagai politisi GERINDRA , siapapun dia dan hampir pasti atau 99,9 % bakalan masuk penjara.

Dalam sejarahnya OTT tidak pernah meleset menjebloskan tersangkanya dijebloskan kedalam bui tong sampah kehinaan, Tak terkecuali terhadap bapaknya Ra Momon itu.

Keluarganya boleh saja menyediakan selusin pengacara ahli, memberikan bantuan hukum untuk ayah tercintanya itu, akan tetapi menurut perhitungan Normal, tak akan banyak menolongnya. Permasalahannya sudah jelas Fuad Amin ditangkap tangan dengan barang bukti ratusan juta rupiah, penyergapan di dua lokasi, di Jakarta dan di Jawa Timur.

Jika dihitung-hitung korupsi yang dilakukannya sudah sejak tahun 2007, ketika Fuad masih menjadi Bupati, jumlahnya pasti sudah mencapai puluhan bahkan ratusan milyard rupiah. Untuk itu sudah selayaknya bila Hukum dinegeri ini ditegakan demi keadilan, seorang koruptor ratusan milyar sudah selayaknya dihukum maksimal, bisa hukuman mati seperti yang pernah diusulkan oleh MUI.

Jakarta 2 Desember 2014, salam K

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun