Mohon tunggu...
Imam Kodri
Imam Kodri Mohon Tunggu... - -

Formal Education Background in UPDM (B) Of Bachelor’s Degree of Politics and Social Science, majoring of Public Administration and Master Degree, Majoring of Human Resources. Worked in various private companies over 30 years, such as: PT. Pan Brothers Textile as HRD Assistant Manager, PT. Sumber Makmur as HRD Manager, General Personnel Manager at PT. Bangun Perkarsa Adhitamasentra, Senior Manager of HRD and General affair at PT. Indoraya Giriperkarsa, Headmaster of Kelapa Dua High School, and the last, Head of the General Bureau and Human Resources at ISTN Jakarta.

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Jokowi Minta MA Cegah Lahirnya Sarpin-Sarpin Baru

25 Februari 2015   22:19 Diperbarui: 17 Juni 2015   10:31 9
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Permintaan Presiden Jokowidodo kepada Mahkamah Agung agar segera turun tangan meluruskan keruwetan hukum akibat putusan hakim Sarpin Rizaldi sangatlah tepat. Alangkah lebih baiknya MA segera menindak lanjuti permintaan Presiden mengingat akibat keputusan Hakim sarpin Rizaldi yang menabrak ketentuan Pasal 77 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),yang tidak mengatur penetapan tersangka sebagai objek praperadilan.

Akibat dari Kecelakaan hukum Sarpin membawa dampak memicu sejumlah tersangka untuk mem praperadilan kan KPK. Putusan Hakim Sarpin berakibat Lembaga antirasuah itu akan mengalami tuntutan praperadilan dari banyak tersangka korupsi. Jika dibiarkan persoalan ini akan menghambat kinerja KPK dalam pemberantasan Korupsi.

Padahal agar bangsa Indonesia dapat segera terbebas dari tindakan korupsi khususnya para penyelenggara negara semangat kerja penegakan hukum harus berlanjut tanpa hambatan, dengan sinegitas antar lembaga terkait tetap terjaga. Bagaimanapun semangat kerja KPK yang sudah terbentuk ternyata pada ujungnya banyak yang merasa gerah mendengar kata KPK.

Kalau hanya merasa tidak nyaman mendengar nama KPK disebut itu semuanya persoalan biasa, akan tetapi ada yang sengaja melakukan pelecehan, teror, bahkan sampai pada taraf ancaman, itu yang menjadi luar biasa.

Akibat kemenangan Budi Gunawan dalam sidang Praperadilan di Pengadilan JakSel yang berhasil dimenangkannya, maka para tersangka Korupsi rame-rame mendatangi Sarpin untuk melakukan upaya hukum mempradilankan KPK. Misalnya Fuad Amin sudah ancang-ancang mau mempradilankan KPK.

Atas kondisi yang semakin semrawut maka Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan upaya hukum terhadap putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Disaat yang memenangkan gugatan Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Selama upaya hukum berjalan, KPK harus terus melakukan proses hukum terhadap kasus Budi Gunawan dalam perkara yang disangkakan

Putusan hakim Sarpin yang mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan kombes Budi Gunawan di Pengadilan Negeri jakarta Selatan, hal ini saja dapat memicu sejumlah tersangka untuk melawan Komisi Pemberantasan Korupsi. Penetapan tersangka sebenarnya tidak bisa digugat lewat praperadilan.

Menurut Pasal 77 Kitab Undang-Undang HukumAcara Pidana, obyek praperadilan adalah penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan dan penuntutan, serta rehabilitasi dan ganti rugi. Pasal dalam KUHAP juga tidak menyebutkan penetapan tersangka merupakan obyek praperadilan.

Menurut anggota Komisi yudisial, Taufiqurrahman Syahuri, putusan Sarpin seolah-olah membenarkan penetapan tersangka bisa dibatalkan pengadilan, Semula tersangka mengacu kepada Sarpin dan melupakan aturan dalam KUHAP.

Wakil ketua KPK Zulkarnaen mengatakan putusan hakim Sarpin telah menimbulkan ketidakpastian hukum. Kecelakaan hukum dalam putusan itu berimplikasi luas dengan sistem hukum Indonesia. Prof Arief Sidharta akan menjelaskan tentang kesalahan hakim tunggal Sarpin Rizaldi saat mengutip keterangannya.

Sarpin Rizaldi mengutip bahwa saya untuk menjawab pertanyaan mengatakan bahwa penetapan sebagai tersangka itu adalah produk, adalah hasil dari penyidikan. Itu saya memang mengatakan begitu, hanya tidak bisa disimpulkan jadi penetapan tersangka itu bagian dari tindakan penyidikan sehingga masuk kewenangan praperadilan.

Inilah poin-poin untuk KPK yang menyebutkan kesalahan fatal Sarpin dalam putusan Sarpin tersebut. Berikut daftar kesalahan tersebut, sebagaimana keterkaitannya dengan para Ketua KPK, sangat memerlukan kordinasi dengan lembaga-lembaga penegak hukum lainnya

1.Putusan Sarpin menabrak ketentuan Pasal 77 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),yang tidak mengatur penetapan tersangka sebagai objek praperadilan.

2.Putusan itu tidak memiliki "legal reasoning", karena hakim tidak menjelaskan apa yang menjadi dasar kewenangan untuk memutus atau memperluas penetapan tersangka menjadi objek praperadilan.

3.Hakim telah melakukan kesalahan fatal dengan menyatakan Budi Gunawan tidak termasuk aparat penegak hukum dan kualifikasi pegawai eselon. Padahal pembuktian terhadap subjek hukum masuk pada objek perkara yang seharusnya diputus di perkara pokok dalam persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), bukan dalam praperadilan.

4.Hakim mengabaikan ketentuan Pasal 34 UU No 2 Tahun 2002 Tentang Polri yang menyebutkan bahwa polisi mengabdikan diri sebagai alat negara penegak hukum.

Akhirnya fokus utama pekerjaan KPK adalah adalah membersihkan aparat hukum dan sistem peradilan pidana dari korupsi. Kewenangannya yang dimiliki KPK harus sangat besar, tidak ada lagi ban dikempesin. Sistem peradilan pidana di indonesia termasuk yang harus dibersih-bersihkan, korupsi sebagai kejahatan luar biasa ( extraordinary crime), korbannya adalah rakyat sampai kepelosok. Revolusi Mental yang rusak dikalangan pejabat sipil, militer bahkan penegak hukum, polri kejaksaan, harus segera diperbaiki, dengan mental juga rupanya. Jubir MA Suhadi mengatakan, lembaganya akan mempertimbangkan saran Istana. Menurut Suhadi ada dua cara yang diambil MA dalam membuat batasan praperadilan; pertama menerbitkan surat edaran MA, Kedua; menerbitkan peraturan MA

Permintaan Presiden Jokowidodo kepada Mahkamah Agung agar segera turun tangan meluruskan keruwetan hukum akibat putusan hakim Sarpin Rizaldi sangatlah tepat. Alangkah lebih baiknya MA segera menindak lanjuti permintaan Presiden mengingat akibat keputusan Hakim sarpin Rizaldi yang menabrak ketentuan Pasal 77 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),yang tidak mengatur penetapan tersangka sebagai objek praperadilan.

Akibat dari Kecelakaan hukum Sarpin membawa dampak memicu sejumlah tersangka untuk mem praperadilan kan KPK. Putusan Hakim Sarpin berakibat Lembaga antirasuah itu akan mengalami tuntutan praperadilan dari banyak tersangka korupsi. Jika dibiarkan persoalan ini akan menghambat kinerja KPK dalam pemberantasan Korupsi.

Padahal agar bangsa Indonesia dapat segera terbebas dari tindakan korupsi khususnya para penyelenggara negara semangat kerja penegakan hukum harus berlanjut tanpa hambatan, dengan sinegitas antar lembaga terkait tetap terjaga. Bagaimanapun semangat kerja KPK yang sudah terbentuk ternyata pada ujungnya banyak yang merasa gerah mendengar kata KPK.

Kalau hanya merasa tidak nyaman mendengar nama KPK disebut itu semuanya persoalan biasa, akan tetapi ada yang sengaja melakukan pelecehan, teror, bahkan sampai pada taraf ancaman, itu yang menjadi luar biasa.

Akibat kemenangan Budi Gunawan dalam sidang Praperadilan di Pengadilan JakSel yang berhasil dimenangkannya, maka para tersangka Korupsi rame-rame mendatangi Sarpin untuk melakukan upaya hukum mempradilankan KPK. Misalnya Fuad Amin sudah ancang-ancang mau mempradilankan KPK.

Atas kondisi yang semakin semrawut maka Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan upaya hukum terhadap putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Disaat yang memenangkan gugatan Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Selama upaya hukum berjalan, KPK harus terus melakukan proses hukum terhadap kasus Budi Gunawan dalam perkara yang disangkakan

Putusan hakim Sarpin yang mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan kombes Budi Gunawan di Pengadilan Negeri jakarta Selatan, hal ini saja dapat memicu sejumlah tersangka untuk melawan Komisi Pemberantasan Korupsi. Penetapan tersangka sebenarnya tidak bisa digugat lewat praperadilan.

Menurut Pasal 77 Kitab Undang-Undang HukumAcara Pidana, obyek praperadilan adalah penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan dan penuntutan, serta rehabilitasi dan ganti rugi. Pasal dalam KUHAP juga tidak menyebutkan penetapan tersangka merupakan obyek praperadilan.

Menurut anggota Komisi yudisial, Taufiqurrahman Syahuri, putusan Sarpin seolah-olah membenarkan penetapan tersangka bisa dibatalkan pengadilan, Semula tersangka mengacu kepada Sarpin dan melupakan aturan dalam KUHAP.

Wakil ketua KPK Zulkarnaen mengatakan putusan hakim Sarpin telah menimbulkan ketidakpastian hukum. Kecelakaan hukum dalam putusan itu berimplikasi luas dengan sistem hukum Indonesia. Prof Arief Sidharta akan menjelaskan tentang kesalahan hakim tunggal Sarpin Rizaldi saat mengutip keterangannya.

Sarpin Rizaldi mengutip bahwa saya untuk menjawab pertanyaan mengatakan bahwa penetapan sebagai tersangka itu adalah produk, adalah hasil dari penyidikan. Itu saya memang mengatakan begitu, hanya tidak bisa disimpulkan jadi penetapan tersangka itu bagian dari tindakan penyidikan sehingga masuk kewenangan praperadilan.

Inilah poin-poin untuk KPK yang menyebutkan kesalahan fatal Sarpin dalam putusan Sarpin tersebut. Berikut daftar kesalahan tersebut, sebagaimana keterkaitannya dengan para Ketua KPK, sangat memerlukan kordinasi dengan lembaga-lembaga penegak hukum lainnya

1.Putusan Sarpin menabrak ketentuan Pasal 77 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),yang tidak mengatur penetapan tersangka sebagai objek praperadilan.

2.Putusan itu tidak memiliki "legal reasoning", karena hakim tidak menjelaskan apa yang menjadi dasar kewenangan untuk memutus atau memperluas penetapan tersangka menjadi objek praperadilan.

3.Hakim telah melakukan kesalahan fatal dengan menyatakan Budi Gunawan tidak termasuk aparat penegak hukum dan kualifikasi pegawai eselon. Padahal pembuktian terhadap subjek hukum masuk pada objek perkara yang seharusnya diputus di perkara pokok dalam persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), bukan dalam praperadilan.

4.Hakim mengabaikan ketentuan Pasal 34 UU No 2 Tahun 2002 Tentang Polri yang menyebutkan bahwa polisi mengabdikan diri sebagai alat negara penegak hukum.

Akhirnya fokus utama pekerjaan KPK adalah adalah membersihkan aparat hukum dan sistem peradilan pidana dari korupsi. Kewenangannya yang dimiliki KPK harus sangat besar, tidak ada lagi ban dikempesin. Sistem peradilan pidana di indonesia termasuk yang harus dibersih-bersihkan, korupsi sebagai kejahatan luar biasa ( extraordinary crime), korbannya adalah rakyat sampai kepelosok. Revolusi Mental yang rusak dikalangan pejabat sipil, militer bahkan penegak hukum, polri kejaksaan, harus segera diperbaiki, dengan mental juga rupanya. Jubir MA Suhadi mengatakan, lembaganya akan mempertimbangkan saran Istana. Menurut Suhadi ada dua cara yang diambil MA dalam membuat batasan praperadilan; pertama menerbitkan surat edaran MA, Kedua; menerbitkan peraturan MA

http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt54bd1f34b5ec8/jokowi-diminta-segera-terbitkan-perpres-rekrutmen-cakim

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun