[caption id="attachment_384449" align="aligncenter" width="620" caption="Petugas keamanan berdiri disamping tiga karangan bunga yang diperuntukkan kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berada diatas sebuah mobil yang terparkir di lobbi Gedung KPK, Jakarta, 4 Mei 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho"][/caption]
Dalam pekan ini kemungkinan Presiden Jokowi akan mengumumkan nama-nama calon anggota panitia seleksi Pimpinan KPK. Telah beredar 12 nama-nama yang beragam latar belakang dan keahliannya. Mereka diharapkan berasal dari lingkungan yang bersih dan berkualitas, logikanya demikian.
Sebab hanya orang-orang berkualitas dan bersih saja yangmengetahui orang bersih. Rekam jejaknya bersih, dan dapat dipertanggungjawabkan, tidak ditemukan sekecil apapun perbuatan yang tercela.
Namun jika kita meneropong lebih teliti dari 12 nama yang sudah diterima oleh Menteri Sekretaris Negara, seperti dalam daftar dibawah ini, ternyata ada 3 orang nama yang mencurigakan dan perlu diwaspadai.
Nama-nama mereka menurut saya perlu ditelusuri rekam jejaknya. Kiprahnya selama ini terutama ketika mereka menjadi Saksi Ahli untuk Budi Gunawan, Surya Dharma Ali, dan Jero Wacik yang mengundang banyak hujatan. Dari 12 nama yang beredar dimasyarakat, Presiden Jokowi nantinya hanya memilih 8 orang anggota panitia seleksi.
Sangat diharapkan Presiden jangan sampai tergelincir memilih mereka bertiga.Bila hal ini tidak disampaikan kepada Jokowi, dikhawatirkan mereka dapat lolos menjadi yang terpilih menjadi anggota tim seleksi pimpinan KPK. Mereka bertiga yang seharusnya tidak dipilih adalah Chaerul Huda, Margarito Kamis, dan Romli Atmasasmita.
Berikut Profil 12 Kandidat Pansel Pimpinan KPK yang telah masuk di meja Menteri Setneg,
1.Jimly Asshiddiqie , Karier: Ketua mahkamah Konstitusi, Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
2.Zaenal Arifin Mochtar, Karier: Kepala Divisi Lembaga Swadaya Masyarakat Destrtructive Fishing Watch, Pegiat Anti Korupsi Pusat Kajian Anti- Korupsi (Pukat) UGM, Pusat Studi Hak Asasi Manusia (Pusham) UII Yogyakarta
3.Saldi Isra, Karier: Guru besar Universitas Andalas Padang, Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako)
4.Tumpak Hatorangan Panggabean, Karier: Kajati Sulawesi Selatan (2000-2001), Sesjampidsus (2001-2003), Pemimpin KPK Jilid 1 periode 2003-2007, Anggota Dewan Komisaris PT Pos Indonesia
5.Refli Harun, Karier: Independent Legal Consultant and Trainer, Legal Adviser untuk KPU, Staf Ahli Mahkamah Konstitusi, Staf Khusus Mensesneg Pratikno, Komisaris Utama PT Jasa Marga
6.Erry Riyana Hardjapamekas, Karier: Direktur Utama PT TimahTbk, Komisaris Utama PT Agrakom, Komisaris Utama PT Agrakom, Komisaris Utama PT Bursa efek Jakarta, Pemimpin KPK
7.Oegroseno, Karier: Kapolda Sulawesi Tenga, Kapolda Sumatera Utara,Kepala Lembaga Pendidikan Polri, Wakapolri.
8.Imam B. Prasodjo, Karier: Dosen UI, Anggota Komisi Pemilu 1999, Ketua Yayasan Nurani Dunia, Anggota Tim Independen KPK
9.Abdullah Hehamahua, Karier: Staf Ahli Lembaga Islam untuk Penelitian dan Pengembangan Masyarakat/LIPPM (1982-1984), Dosen Terbang Akademi Dakwah Muhammadiyah Singapura (2000-2001), Wakil Ketua Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara/PKPN (2001-2004), Penasehat KPK (2005)
Tiga yang perlu dicurigai, adalah:
10.Chaerul Huda, Karier: Dosen Universitas Muhammadiyah Jakarta, catatan: sebagai Saksi ahli tersangka Suryadharma Ali, Saksi Ahli tersangka Jero Wacik, Saksi Ahli dalam sidang Praperadilan Budi Gunawan, dia menyatakan tersangka seharusnya ditetapkan pada akhir penyidikan
11.Margarito Kamis, Karier Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (2006), Tim Seleksi Hakim Konstitusi (2007), catatan, Menjadi Saksi Ahli Praperadilan Budi Gunawan, Margarito menyatakan Budi Gunawan bukan pejabat Negara.
12.Romli Atmasasmita, Karier: Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum departemen Kehakiman (2000-2002), Kepala Badan Hukum Nasional Departemen Kehakiman dan HAM (2002-2004), Catatan, Pernah divonis 2 tahun penjara dalam kasus Sisminbakum. Pada 22 Desember 2010, MA membebaskan Romli, Saksi ahli dalam sidang praperadilan Budi Gunawan pada 11 Februari 2014. Kesaksiannya menguntungkan Budi Gunawan karena menganggap penetapan tersangka harus dilakukan lima pemimpin KPK
Sekarang tanggal 19 Mei 2015, masih cukup waktu 2-3 hari kedepan Presiden Jokowi segera memutuskan. Para pembantu dekat Presiden Jokowi, agar bergerak cepat menyampaikan informasi yang lebih akurat kepada Presiden, terkait tiga orang kandidat yang dinilai tidak bersih, rekam jejak dan kiprahnya selama menjadi saksi ahli kasus praperadilannya BG dan tersangaka korupsi lainnya mengundang banyak kontroversi dan kegaduhan hukum danpolitik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H