Mohon tunggu...
Imam Kodri
Imam Kodri Mohon Tunggu... - -

Formal Education Background in UPDM (B) Of Bachelor’s Degree of Politics and Social Science, majoring of Public Administration and Master Degree, Majoring of Human Resources. Worked in various private companies over 30 years, such as: PT. Pan Brothers Textile as HRD Assistant Manager, PT. Sumber Makmur as HRD Manager, General Personnel Manager at PT. Bangun Perkarsa Adhitamasentra, Senior Manager of HRD and General affair at PT. Indoraya Giriperkarsa, Headmaster of Kelapa Dua High School, and the last, Head of the General Bureau and Human Resources at ISTN Jakarta.

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Dunia Internasional Frustasi, Jokowi Tetap Tegas Eksekusi Mati

23 Februari 2015   09:54 Diperbarui: 17 Juni 2015   10:41 2424
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Tekanan dunia internasional terhadap Indonesia semakin kuat terkait eksekusi mati “Bali Nine”, disikapi Presiden Jokowidodo santai, terkesan cuek, tetapi tegas.

Sikap santai dan cuek karena Presiden Jokowi tidak pernah mengeluarkan ekspresi meledak-ledak terkait ulah para gembong narkoba yang telah membunuh generasi muda Indonesia, rata-rata dalam sehari 50 jiwa melayang.

Bila Jokowi ditanya tentang eskalasi intervensi internasional yang semakin intensif, jawabannya pun terkesan datar-datar saja, tetapi jangan lupa bila kita perhatikan nada jawaban tercermin ketegasan yang luar biasa tak tergoyahkan.

Hal ini mengingat tekanan terhadap Pemerintahan Jokowidodo datang dari negara-negara besar Brazil, Australia, Perancis. Presiden Jokowi tetap pada pendiriannya secara tegas menolak pemberian grasi terhadap terpidana narkoba.

Ancaman yang datang dari Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop akan memboikot pariwisata Indonesia dari Australia disikapi oleh Jokowi sambil lalu.

Melihat pemerintah Indonesia bergeming, PM Tony Abbot bertindak di luar garis dengan mengeluarkan pernyataan bernada penghinaan mengaitkan bantuan tsunami 2004 dengan eksekusi terpidana narkoba. Ucapan PM Australia tersebut justru merendahkan derajat Tony Abbot sendiri.

Peringatan Perdana Menteri Tony Abbott juga mengancam hubungan diplomatik Indonesia-Australia akan terkena dampak jika eksekusi tetap dilanjutkan, sementara Jokowi tetap bergeming dan akan melanjutkan eksekusi dan tak akan memberi ampun terpidana narkoba.

Jokowi tetap tegas, Indonesia sedang dalam kondisi darurat narkoba. Kenapa saya sampaikan darurat? Karena yang harus direhabilitasi sekarang ini ada hampir 4,5 juta generasi muda kita. Yang sudah tidak bisa direhabilitasi 1,2 juta demikian jawaban Presiden Jokowi.

Protes keras tak digubris, Pemerintah Prancis memanggil duta besar Indonesia di Paris untuk mengungkapkan keprihatinan atas nasib Serge Atlaoui, warga Prancis dalam kasus operasi pabrik ekstasi di Jakarta.

Keputusan Brazil dan Belanda untuk menarik duta besar mereka dari Jakarta. Pemerintah Nigeria ikut memprotes dengan keras kedutaan Indonesia di Lagos terkait Raheem Agbaje warga negaranya Salami merupakan daftar ke-21 yangakan menghadapi hukuman mati karena kasus penyelundupan narkoba.

Belakangan Sekretaris Jenderal PBB, Ban Ki-moon juga mengimbau Indonesia untuk membatalkan hukuman mati. Pemerintah Filipina juga membuat permohonan resmi untuk meninjau hukuman kurir narkoba asal negaranya, Mary Jane, namun sia-sia, Presiden tetap menolak pemberian grasinya.

Frustasi, sekali lagi frustasi, Australia, Bazil, Perancis, menjadi sangat frustasi berbagai tekanan internasional tidak dapat mengubah sedikit pun pendirian Presiden Indonesia Jokowi, eksekusi harus tetap dijalankan.

Sekali lagi Jokowidodo tetap pada pendiriannya, tetap pada keyakinannyaIndonesia tidak melanggar hukum internasional yang tercantum dalam International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), meski menjalankan eksekusi terpidana mati kasus narkoba.

ICCPR Article 6 (2) di negara-negara yang belum menghapuskan hukuman mati, putusan hukuman mati hanya dapat dijatuhkan terhadap beberapa kejahatan yang paling serius sesuai dengan hukum yang berlaku pada saat dilakukannya kejahatan tersebut, dan tidak bertentangan dengan ketentuan kovenan dan konvensi tentang pencegahan dan hukum kejahatan genosida. Hukuman ini hanya dapat dilaksanakan atas dasar keputusan akhir yang dijatuhkan oleh suatu pengadilan yang berwenang.

ICCPR Pasal 6 (2) bahwa hukuman mati bisa dilakukan untuk kejahatan serius, Di Indonesia, kejahatan narkoba adalah kejahatan serius dan pemerintah berkomitmen untuk memerangi kejahatan narkoba dengan menjatuhkan hukuman mati kepada para gembong narkoba.

Sekali lagi dunia dibuat terperangah ternyata Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menunjukkan sikap tegasnya terhadap pelaku kejahatan narkoba, walaupun mendapat tekanan gencar dari negara-negara besar sekalipun.

Jokowi ingin Indonesia bebas narkoba seperti negara-negara tetangganya Cina, Singapura, dan Malaysia. Mengapa kondisi darurat narkoba tidak terjadi di Singapura atau di China?

Karena mereka tegas dengan hukuman mati, mereka sangat tegas. Ada ribuan eksekusi hukuman mati di China karena kasus narkoba ada ratusan eksekusi mati di Singapura, ada puluhan eksekusi mati kasus narkoba di Malaysia, tidak menjadikan mereka dimusuhi negara-negara lain.

Bahkan Cina, Singapura, Malaysia adalah negara-negara yang termasuk bebas narkoba. Oleh sebab itu langkah Jokowi sudah tepat untuk tidak kompromi terhadap pelaku gembong narkoba dipenuhi dengan tidak pandang bulu menolak semua grasi terpidana mati dalam kasus barang haram ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun