Mohon tunggu...
Imam Kodri
Imam Kodri Mohon Tunggu... - -

Formal Education Background in UPDM (B) Of Bachelor’s Degree of Politics and Social Science, majoring of Public Administration and Master Degree, Majoring of Human Resources. Worked in various private companies over 30 years, such as: PT. Pan Brothers Textile as HRD Assistant Manager, PT. Sumber Makmur as HRD Manager, General Personnel Manager at PT. Bangun Perkarsa Adhitamasentra, Senior Manager of HRD and General affair at PT. Indoraya Giriperkarsa, Headmaster of Kelapa Dua High School, and the last, Head of the General Bureau and Human Resources at ISTN Jakarta.

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Dendam Kesumat Polri 3B dan Dendam Politik

4 Mei 2015   09:12 Diperbarui: 17 Juni 2015   07:24 845
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
14307055311984947846

[caption id="attachment_381705" align="aligncenter" width="450" caption="irulnolnol.wordpress.com"][/caption]

Sangat disayangkan para pemangku kekuasaan dinegeri ini sepertinya hampir seluruhnya menutupkan telinga, terkait pengkriminalisasi penyidik KPK Novel Baswedan oleh Polri dengan mesin penggeraknya 3B (Badroti Haiti, Budi Gunawan, dan Budi Waseso).

Tindakan-tindakannya tidak lagi mau melihat rambu-rambu keadilan dan etika bahkan alur hukumpun dengan mudah dimanipulasi dijadikan dalih untuk membenarkan semua langkah dan kebijakannya.

Kapolri, Wakapolri, Kabareskrim sudah tidak mau mendengarkan nasehat kanan kiri yang disuarakan oleh semua lapisan masyarakat Indonesia. Badroti Haiti, Budi Gunawan, Budi Waseso (3B) tidak lagi mau mendengarkan nasehat-nasehat hukum sampai etika dan kepatutan yang seharusnya mematuhi permintaan seorang Presiden.

Bagi 3B beranggapan, mereka yang memberi nasehat tidak dapat disejajarkan kedudukannya dengan mereka ber tiga. Apalagi nasehat dan saran dari anggota Tim 9 dan Watimpres, atau orang-orang yang hanya mengaku aku dekat dengan Presiden Jokowi.

Jangankan hanya merekayang berasal dari Tim 9 atau Wantimpres sedangkan Jokowi sendiri bagi mereka dapat dianggap tidak lebihsebagai manusia petugas partai belaka yang kedudukannya masih jauh dibawah Ketua umum PDIP. Sedangkan kedudukan Budi Gunawan adalah orang terpercaya Megawati sang ketua Umum PDIP.

Dan terbukti dan sangat memalukan semua pihak ketika Presiden RI Jokowi pasca Penangkapan Novel, tidak lagi digubris nasehatnya atas pemintaan Presiden oleh mereka .

Bagi 3B Yang penting nafsu-nafsu dendamnya dapat terlampiaskan kepada KPK kali ini yang sedang terkena imbasnya adalah Novel Baswedan Penyidik Senior KPK. Masalah dengan Novel Baswedan banyak pengamat yang menilai merupakan kasus yang sudah usang sudah lebih dari 10 tahun berselang ketika yang bersangkutan masih menjabat sebagai KaSatSerse Kota bengkulu di tahun 2004.

Kasus yang menjerat Novel sebenarnya adalah kesalahan anak buahnya Novel yang menganiaya pencuri sarang burung walet di rumah Toko Sinar Makmur Jln. S Parman Bengkulu. Diangkatnya kasus ini oleh 3B berdalih sebagai penegakan hukum tanpa pandang bulu.

Demikian besar rasa dendam yang menyelimuti3B terhadap KPK terutama kepada Novel Baswedan yang nota bene berasal dari Polri tetapi malah menjadikan Polri namanya semakin terperosok oleh pandangan masyarakat Indonesia. Sudah sangat terpuruk namanya, karena banyak para perwiranya yang berhasil dijebloskan ke penjara oleh ulah Novel Baswedan.

Novel memang sangat berhasil dalam mengemban tugas-tugas dari KPK , a.l.

Mampu membongkar korupsi di Bank Jabar di tahun 2009 yang melibatkan Direktur Utamanya. Pada tahun 2011 Novel mampu mengacak acak kasus yang melibatkan Istri mantan Kapolri Adang Daradjatun, dan di tahun yang sama kasus besar dibongkar Novel dan menangkap mantan Bendaharawan Partai Demokrat Nazarudin yang melarikan diri ke Kolombia.

Masih di tahun 2011 Novel mampu menjerat politikus di DPR dari Fraksi PAN yaitu Wa Ode Nurhayati dan Fahd A. Rafik dari partai Golkar. Novel yang berhasil menjerat politisi sekaligus Biokrat handal Bupati Buol Sulawesi Tengah Amran Batalipu dan pengusaha Agribisnis Hartati Murdaya dalam kasus korupsi menerima suap

Prestasi Novel semakin melejit ketika di tahun 2012 mampu menangani kasus korupsi pengadaan simulator SIM di Korps lalu Lintas Polri, dan menjerat mantan Kepala Korlantas Djoko Susilo.

Terakhir, walaupun Novel tidak ikut terlibat dalam penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus Budi Gunawan, tetapi inilah yang dianggap yang paling menyakitkan yaitu gagalnya Budi Gunawan menjadi Kapolri, akibat ulah KPK.

Jika dirasakan oleh Polri khususnya 3B sungguh sangat memanaskan dada dan memerahkan telinga. akan tetapi dasar rasa Dendam yang sudah sangat menyesakan dada dan memanaskan telinga Polri.

Tebusannya tidak cukup sekedar dua orang mantan ketua KPK Abraham Samad dan Bambang Widjajanto, target Polri dari 3B nya yang sangat menakutkan KPK adalah , semua orang yang menjadi pimpinan KPK termasuk Johan Budi, dan para penyidik KPK terutama yang menangani Kasus SIM Joko Susilo, dan semua penyidik KPK yang menangani kasus Budi Gunawan.

Apakah Polri sekarang menjadi lembaga yang Super Body, yang hanya dapat ditandingi oleh TNI karena sama-samamempunyai senjata dan pasukan, Jika ini yang terjadi, maka sudah barang tentu telah terjadi perubahan paradigma hukum yang sangat serius.

Hukum tidak lagi berpihak kepada keadilan dan kemanusiaan akan tetapi hukum kini dikuasai oleh kekuatan pasukan dan kekuasaan politik, bahkan Presiden republik Indonesia yang dipilih oleh rakyat saja tidak berdaya untukmemerintahkan Polri. Apakah karena Jokowi hanya seorang Presiden tetapi ia lebih kuat bobotnya sebagai petugas partai dari pada dia sebagai seorang Presiden. Atau semata-mata karena dendam Kesumat Polri 3B dan dendam Politik yang begitu mendalam terhadap KPK. Wallahu ‘alam Bisawab!

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun