Bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, demikianlah bunyi pasal 33 (3) UUD 1945. Berkenaan dengan makna pasal tersebut pemerintah Indonesia akan segera mempercepat penyelesaian dari polemik yang berkepanjangan menyangkut Blok Mahakam yang hingga kini masih dikelola Total E&P Indonesie (Perancis) dan Inpex Coorporation (Jepang).
Blok Mahakam, adalah kilang minyak dan gas bumi yang terbesar di Indonesia terletak di lepas pantai Kalimantan Timur mulai dieksploitasi tahun 1967. Lalu Kontrak Blok Mahakam dengan Total akan berakhir tahun 2017.
Pada awalnya Blok Mahakam sangat kaya, akan tetapi karena 50 tahun digarap oleh perusahaan asing, kini cadangan blok Mahakam hanya tersisa sebesar 100 juta barrel minyak dan 6-8 TCF gas yang bernilai kurang lebih Rp 500 triliun.
Masyarakat Indonesia yang peduli terhadapkeselamatan harta dan warisan negara mendesak kepada pemerintah Indonesia dalam hal ini Presiden Jokowi untuk segera menunaikan janji-janjinya ketika kampanye Presiden 2014 silam.
Jokowi berjanji akan mengambil alih semua kontrak-kontrak asing diantaranya Blok Mahakam yang sudah terlalu lama 50 tahun mengeksploitasi kekayaan negara. Selama kontrak asing ternyata hanya sebagian kecil saja dapat masuk ke Kas negara, dan sebagian besar telah raib dikeruk oleh asing.
Pemerintahan Jokowimulai mengendus Blok Mahakam yang berlarut-larut dikuasai asing karena ada segelintir pejabat dan pengusaha yang memanfaatkan berlangsungnya kontrak antara Indonesia dengan Total E&P Indonesie (Perancis) dan Inpex Coorporation (Jepang), untuk mendapatkan keuntungan besar dari kontrak tersebut.
Pemerintah Jokowi berusaha mengembalikan kepemilikan blok Mahakam, Kalimantan Timur kepada perusahaan dalam negeri, agar keuntungan dapat di manfaatkan semaksimal mungkin untuk rakyat anak negeri.
Dari pada dikuasai Asing dan hanya menguntungkan segelintir orang pengusaha dan pejabat, lebih baik dikembalikan kepada negara untuk dikelola dan dikembangkan oleh rakyat Indonesia.
Sebagaimana Jokowi berulang kali dalam Nawa citanya Pemerintahan Jokowi akan mewujudkan kedaulatan energi melalui kebijakan Pengurangan Impor Energi Minyak dan Gas.
Pemerinta harus dapat meningkatkan ekplorasi dan eksploitasi migas di dalam dan luar negeri; peningkatan efisiensi usaha BUMN penyedia energi di Indonesia (e.g. Pertamina, PLN, PGN); pembangunan Pipa Gas; Pengembangan energi terbarukan.
Dengan dikembalikan blok Mahakam ke dalam pemerintahan Indonesia maka langkah untuk mandiri dalam kebijakan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan Gas, menjadi sangat terbuka sekaligus memberi peluang dan kesempatan seluas-luasnya kepada putra-putri bangsa agar lebih mandiri tidak bergantung kepada teknologi asing.