Mohon tunggu...
Imam Kodri
Imam Kodri Mohon Tunggu... - -

Formal Education Background in UPDM (B) Of Bachelor’s Degree of Politics and Social Science, majoring of Public Administration and Master Degree, Majoring of Human Resources. Worked in various private companies over 30 years, such as: PT. Pan Brothers Textile as HRD Assistant Manager, PT. Sumber Makmur as HRD Manager, General Personnel Manager at PT. Bangun Perkarsa Adhitamasentra, Senior Manager of HRD and General affair at PT. Indoraya Giriperkarsa, Headmaster of Kelapa Dua High School, and the last, Head of the General Bureau and Human Resources at ISTN Jakarta.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Belajar dari Kasus OC Kaligis, Diharapkan Jokowi Ciptakan Metode P3K

16 Juli 2015   08:37 Diperbarui: 16 Juli 2015   08:37 1149
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="KOMPAS / HERU SRI KUMORO"][/caption]

Belajar dari kasus-kasus besar korupsi termasuk kasus yang melibas OC Kaligis baru-baru ini, maka di masa Pemerintahan Jokowi ini, Indonesia memerlukan cara pembelajaran dengan teknik baru dalam rangka memerangi tindakan korupsi yang semakin hebat. Bahkan dibulan suci Ramadhan mereka semakin tidak peduli korupsi tetap jalan, seolah-olah bebas hambatan, sepertinya nilai-nilai Ramadhan tidak membekas dihatinya.

Kita prihatin, Presiden Jokowi memerlukan terobosan pencegahan tindakan korupsi yang lebih efektif, yaitu melalui cara pembelajaran. Dalam prakteknya seperti anak sekolah atau mahasiswa. Kumpulkan para pejabat, politisi, pengusaha, para ulama lintas agama, para ahli hukum dalam setiap periode tertentu perlu didakan atau di berikan tauziah akbar. Tujuannya agar kita bersama-sama dapat melakukan evaluasi diri dan instrospeksi.

Lantas siapakah yang harus memberikan Tauziah akbar itu. Jika diserahkan kepada para ustadz, Kiai, tokoh agama manapun dinegeri ini pasti hasilnya akan nol. Karena yang berasal dari dalam negeri diyakini sudah terkontaminasi. Oleh sebab itu, kita serahkan kepada tokoh dunia yang terbukti mahir dalam memberikan teknik pengobatan jiwa agar tidaklagi ada perilakukorupsi dinegeri ini lagi.

Kenapa dan apa alasanya kita memerlukan cara yang seolah merendahkan bangsa kita sendiri dengan memanggil orang luar untuk memberikan didikan anti korupsi. Cukup sederhana saja, pertama bangsa kita ini entah dari mana latar belakangnya, mereka suka menyepelekan nasehat atau pendidikan sekiranya yang menjadi guru atau penasehatnya adalah orang kita sendiri.

Kita sudah berulangkali membuktikan hal itu, Nasehat tauziah, seminar, penataran tentang pencegahan korupsi ternyata juga tidak digubris, semuanya dicuekin habis-habisan, hasilnya nol. Melalui tindakan sanksi hukum yang dilakukan Polisi, Kejaksaan, KPK, dengan memasukannya kedalam penjara ternyata juga tidak bikin kapok malah semakin meraja lela.

Oleh sebab itu perlu mendatangkan ahli dari luar negeri, mungkin yang berkaliber pemenang nobel bidang psikologi dan ahli kejiwaan.

Setelah bimbingan mental dan psikologis yang diberikan ahli dari pihak luar, langkah selanjutnya pemerintah RI membuat rumusan formal penguatan “pencegahan” anti korupsi.Yang dimaksudkan, disini diperlukan sinergitas total antara pemerintah sebagai penguasa, dengan para penyelenggara anti korupsi, ditambah masyarakat, LSM, para tokoh–tokoh dari lintas agama, lembaga pendidikan yang saling menguatkan.

Dari Masyarakat, LSM, para tokoh–tokoh dari lintas agama, lembaga pendidikan tekananya pada penguatan pencegahan, melalui pendidikan, masing-masing fungsi yang melekat kepada mereka diperkuat, melalui peraturan pemerintah. Sedang Fungsi Polri, KPK, Kejaksaan, disamping penguatan pada fungsi pencegahan, maka pemerintah dan DPR harus memberikan penguatan kepada 3 lembaga anti rasuah itu, pada bidang tindakan, penelidikan, penyidikan, dan seterusnya.

Terutama penguatan pada KPK kewenangan Penyadapan lebih diperkuat yang sudah terbukti efektif dalam OTT, akan tetapi lebih diperkuat adalah sinergitas dalam hal usaha pencegahan dari tindakan korupsi. Oleh 3 lembaga anti rasuah itu yang dibantu oleh masyarakat , lembaga pendidkian, LSM dan lain seterusnya.

Jadi dengan kata lain tugas pencegahan sekarang diperluas yang tadinya hanya dilakukan oleh lembaga-lembaga anti rasuah, kini diperluas diberikan juga kepada lembaga lain baik termasuk kepada organisasi keagamaan dan sosial bahkan bisa diperluas kepada partai politik, misalnya MUI, universitas, sekolah, lembaga swadaya masyarakat, partai politik, dan seterusnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun