Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama menanggapi statusnya sebagai terlapor pelaku pencemaran nama baik dan fitnah oleh Pengacara Razman Nasution, yang mewakili anggota DPRDÂ DKI, ke Badan Reserse Kriminal Polri, di Balai Kota, kemarin. Basuki menyatakan bila dipanggil polisi dia akan datang. Laporan yang diajukan pada Rabu 11 Maret lalu, itu merupakan buntut perseteruan Gubernur dengan anggota Dewan soal RAPBD 2015. KORAN TEMPO. SELASA 17 MARET 2015.
Bareskrim bukanlah benda mati yang bisa dibolak dibalik atas jadi bawah, bawah jadi atas. Bareskrim Badan Reserse Kriminal Polri tentu akan menerima semua jenis laporan masyarakat apa pun statusnya akan tetapi dengan cara yang sangat selektif setiap laporan akan melalui pemeriksaan yang sangat ketat.
Apakah laporan tersebut valid ada unsur pidananya atau tidak, apakah laporan dari masyarakat itu hanya laporan abal-abal, laporan asal membuat laporan tidak bermutu untuk ditindaklanjuti
Apalagi langsung dihubungkan dengan Bareskrim Polri memanggil AHok untuk dimintai keterangan, hal itu tidak akan terjadi, malahan yang pantas adalah Ahok atau masyarakat melaporkan anggota Dewan yang telah melanggar etika dalam rapat dengan seorang Gubernur dengan mengeluarkan kata-kata kotor yang semestinya tidak layak dikeluarkan oleh seorang anggota dewan.
Kabareskrim juga bukan bodoh, mau saja mengikuti kemauan pengacara yang suka mengumbar suaranya si Razman Nasution yang pandai berkoar-koar, kayak kereta uap.
Bareskrim sampai saat ini belum memikirkan ke arah sana apalagi harus menyelidiki apakah ada unsur pidananya, lagi pula laporan itu harus sudah disiapkan saksi-saksi dan bukti yang mendukung.
Dari laporan itu mengenai sebuah kasus yang keluar dari informasi para pendukungnya, perihal penghinaan kepada anggota Dewan yang kebenarannya di lapangan justru Ahok-lah yang dicaci dan dimaki dengan melakukan mengucapkan kata-kata kotor berbau SARA.
Bareskrim saja baru menelisik kata-kata Ahok yang dilaporkan itu dalam rangka apa dan yang penting ditujukan kepada siapa, ternyata dugaan DPRDDKI Jakarta melalui kuasa hukumnya Razman Arif, keliru.
Justru sebaliknya jika Ahok mau bukti-bukti video dapat menjerat banyak anggota DPDRD DKI dan H. Lulung terjerat pasal penghinaan dan penyebaran rasa kebencian dan sara yang hukumannya sampai 10 tahun, nah lu mau melaporkan malah berbalik dilaporkan oleh AHok.
Atas kejadian ini Bareskrim Polri sepertinya menanggap laporan ketujuh anggota Dewan itu sebagai laporan kosong yang tidak perlu diladeni, ganggu kerja saja!
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI