Sesuatu yang dihukumi Haram dan tidak haram dalam Islam sudah sangat jelas hukumnya, misalnya babi haram jika dikonsumsi, berjudi juga termasuk perbuatan haram, semua riba jelas haram hukumnya, darah juga termasuk yang jelas sekali haramnya dan masih banyak lagi yang sudah jelas ketetapan hukumnya haram.
Terkait BPJS Silahkan cari di kitab-kitab hadits shahih Bukhari, Muslim, An Nasai, Abu Dawud, At Turmudzi dan seterusnya masih banyak lagi atau rujukan kitab kuning karya ulama besar manapun tidak bakal ditemukan BPJS itu melanggar hukum syariah, apalagi haram. Secara prosedur operasional tidak akan diketemukan BPJS itu haram. Yang mengatakan BPJS itu haram menurut saya ada beberapa dengan motif-motif tersembunyi.
Motif Ekonomi
Yang berkepentingan pada motif ini adalah oknum MUI, BPJS dan lembaga keuangan terkait, Politisi serta oknum unsur penguasa: Dengan timbulnya kekisruhan maka lahirlah susasana pro dan kontra dan dukung mendukung, suasana ini sengaja dibuat dan diciptakan.
Dalam kondisi seperti inilah yang diharapkan oleh para oknum pejabat MUI, para manajemen BPJS, politisi dan oknum unsur penguasa. Jadi motifnya jelas untuk ikut mendapat bagian uang yang dikelola BPJS. Misalnya MUI menghendaki agar managemen BPJS menyertakan MUI dalam perkara pengelolaan dana BPJS.
MUI, Politisi, Pengusaha, unsur Penguasa, pasti melirik uang rakyat yang berasal dari para pegawai negeri dan para pekerja swata khususnya para buruh yang dikelola BPJS jumlahnya sangat besar. Sampai sekarang saja dana yang sudah terkumpul sudah lebih dari 500 triliun dan dalam waktu sepuluh tahun kedepan bisa dibayangkan sangat luar biasa bisa sampai 5000 triliun.
Uang sebesar itu diserahkan semua pengelolaannya ke BPJS. Jumlah uang yang amat menggiurkan bagi siapa pun, terutama bagi para politisi, unsur penguasa, pengusaha, bahkan ikut-ikutan ngiler para oknum ulama, dengan mencoba mengotak atik BPJS itu haram atau halal maka MUI pasti akan disertakan ngurus BPJS, sehingga oknum ulama yang ada di MUI dapat kecipratan uang tutup mulut lebih banyak.
Selama ini uang setoran dari kutipan sertifikat halal yang didapat dari perusahaan-perusahaan dan pengusaha masih belum cukup memuaskan kantong oknum sang ulama tadi. Maka mereka memutar otak, perusahaan apa di Indonesia ini yang belum mengantongi haram dan halal. Bagi ulama MUI untuk menambah pundi-pundi hasilnya bisa memperbesar yayasan atau pesantren yang dikelolanya.
Selanjutnya,motif ekonomi bagi pengusaha; Akibat kondisi perekonomian saat ini yang sulit, bagi para pengusaha perbankan, bank-bank tersebut akan memburu dana BPJS dengan segala cara, termasuk menyuap semua pejabat guna memperoleh dana-dana ini, termasuk didalamnya ngerjain oknum MUI agar tutup mulut, yang penting BPJS manajemennya prosedur dan operasionalnya dinyatakan halal.
Selanjutnya uang BPJS yang ratusan triliun itu menarik untuk ditempatkan diberbagai Bank ataupun lembaga pengelolaan keuangan lainnya dalam rangka investasi saling menguntungkan berupa surat utang negara atau berbagai bentuk investasi surat berharga lainnya atau obligasi luar negeri.
Motif Ekonomi bagi penguasa serta politisi di pusat membuka peluang melakukan korupsi secara tersamar, yang tidak mudah dilacak KPK, karena mereka memiliki kewenangan memberi persetujuan terkait penempatan dana BPJS. Selanjutnya Penguasa menggerakan calon kepala daerah atau para peserta pilkada serentak di daerah dan pusat, mereka bisa kongkalingkong dengan BPJS, terkait program BPJS dibuat sekenario kerja sama antara politisi, ulama dan manajemen BPJS.