[caption caption="Tedjo Edhy Purdijatno. Foto: dok/JPNN.com"]
[/caption]
Kemelut KY yang melibatkan Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan komisioner KY Taufiqurahman Sauri VS Hakim Sarpin, boleh dibilang sama dengan KY melawan Kepolisian RI. Mudah direka-reka Kepolisian yang telah banyak hutang budi moral hukum dari hakim Sarpin, pada kasus BG melawan KPK tentu saja akan mati-matian membekingi Sarpin. Kepolisisan RI saat ini hakekatnya ada pada genggaman tiga serankai Tiga B. Oleh sebab itu KY bila berseteru dengan Hakim Sarpin sama saja KY melawan serangkai Tiga Budi.
Hanya dengan isyarat tertentu Sarpin mengkontak Budi, dan Budi yang lain cukup memberikan isyarat kepada Budi Yang berkuasa agar KY dijadikan tersangka. Atau dapat dibalik yang mana duluan Budi yang di Bareskrim kepada Budi yang ada diatasnya lanjut kepada Budi yang paling atas. Yang penting hasilnya sama KY jadikanlah tersangka. Urut-urutannya bisa berbentuk BH ke BG lanjut ke Bwas, atau BG ke BH lanjut ke Bwas, yang mana saja Sarpin bisa ampil posisi.
Kasus pencemaran nama baik oleh Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan komisioner KY Taufiqurahman Sauri terhadap Hakim Sarpin mengingatkan kita pada kasus Ketersangkaan BG oleh dua ketua KPK AS dan BW yang berlanjut dengan Huruhara KPK vs Polri jilid tiga. Hasil akhir Polri vs KPK, menempatkan posisi BG menang telak 3 – 0 atas KPK. Malah bukan saja menang telak, pada tahap lanjutan si pemain KPK yakni AS dan BW dianggap layak masuk kotak.
Jadi dengan ditetapkannya Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan komisioner KY Taufiqurahman Sauri sebagai tersangka pencemaran nama baik,yang dilaporkan hakim Sarpin Rizaldi, telah ditetapkan sebagai tersangka, maka kini Sarpin ada di atas angin, tentu saja karena ada bekingan.Tentang alasan-alasannya sederhana saja yaitu “Hutang Budi”
Karena “Hutang Budi” itulah Sarpin kini ibarat sebuah keluarga, Hakim Sarpin ini sedang kuat kedudukannya. Selain dianggap sebagai pahlawan, ia kini bisa sewaktu-waktu dipakai untuk kepentingan Polri terutama dalam Pra Peradialan apa saja kepada siapa saja yang penting untuk kepentingan Polri dan sekutunya. selalu mendapat pengayoman dari petinggi Polri,
Setelah Sarpin melaporkan kasus pencemaran nama baik atas nama dirinya, Kepolisian dengan sangat sigapnya mendapatkan alat bukti yang menguatkan penetapan tersangka itu ialah tulisan di media massa yang menurut pelapor telah mencemarkan nama baiknya dan keterangan saksi ahli bahasa serta ahli pidana. Rencananya kedua tersangka yakni Ketua dan Komosioner KY akan memeriksa tersangka dalam waktu dekat ini.
Protes Membanjir
Kritik pun akhirnya membanjir datang dari simpatisan KY beragam komentar menyoal penetapan tersangka komisioner Komisi Yudisial (KY), Suparman Marzuki dan Taufiqurahman Sahuri. komentar banyak pengamat yang menyebut kedua komisioner itu seharusnya bisa bebas karena tidak memenuhi syarat formil.
Berbeda dengan para ahli hukum yang memberikan kritik masih dalam koridor hukum, mantan Ketua PP Muhammadiyah Ahmad Syafii Maarif dengan bernada emosi mengecam langkah KaBareskrim Mabes Polri yang menetapkan Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan Wakil Ketua Taufiequrachman Sahuri sebagai tersangka.