Langkah MUI bertujuan baik akan tetapi MUI juga harus melihat kepentingan umat lain yang tidak berpuasa, dan kepentingan para pedagang makanan yang harus mencari nafkah untuk keluarganya.
Kemungkinan langkah MUI yang seimbang adalah MUI sebaiknya tidak mengusulkan pembatasan waktu berjualan makanan di siang hari.
Yang diperlukan adalah MUI mengusulkan kepada Pemprof DKI agar membuat aturan untuk para pedagang makanan, warung makan, restouran, agar tidak secara terbuka dalam menjajakan makanannya, dan tata tertib para warga yang tidak berpuasa agar tidak makan minum di waktu siang hari di tempat terbuka.
SebelumPemprof DKI membuat tata tertib tidak makan minum ditempat umum atau ditempat terbuka dan peraturan untuk para pedagang makanan tidak terlalu fulgar membuka warung makanannya, Pempros DKI bersama MUI mengadakan pertemuan bersama dengan perwalilan pedagang dan dihadiri para tokoh lintas agama, untuk bermusyawarah .
MUI atau Pemerintah DKI yang beriinisiatif lebih aktif mempertemukan dengan tokoh-tokoh organisasi keagamaan setempat, wakil Pengusaha. Dan sebagai pemangku jabatan publik pihak Pemerintah DKI harus merespon dan mengakomodir dengan baik segera dilakukan permusyawaratan antara-pihak-pihak terkait.
Setelah dirumuskan bersama-sama antara pihak-pihak terkait yaitu MUI, Pemerintah, tokoh-tokoh organisasi keagamaan setempat, wakil Pengusaha, Pemerintah secara resmi memberikan sosialisasi kepada warga, pemilik warung makan atau restouran.
Dan yang paling penting disini adalah bukan larangan tetapi hasil permufakatan bersama, bukan pada waktu berjualannya tetapi pengaturan tempatnya supaya tidak bebas terbuka. Katakanlah hanya setengah tertutup.
Bisa di buka setengah pintu atau ditutup dengan kain spanduk dengan tulisan yang menyejukan. Misalnya tulisan yang berbunyi” Kepada Kaum Muslimin, Selamat menjalankan Ibadah Puasa” dan seterusnya
Di Indonesia selama ini berjualan makanan di siang hari dari pagi sampai sore pada bulan Ramadhan tidak masalah, asalkan diselenggarakan di ruangan tertutup, atau setengah terbuka. Umat Islam sebenarnya sangat mudah diajak bermusyawarah, sangat mudah diajak bertoleransi asalkan dengan keseimbangan. Jangan disini bertoleransi disana tidak mau bertoleransi.
Yang diperlukan adalah saling menghormat saling bertoleransi antara penganut agama non Muslim atau orang muslim itu sendiri yang akan membuka warung/restouran makan yang akan membuka di waktu siang hari.
Di beberapa negara Timur Tengah, Mereka yang tidak berpuasa masih boleh melakukannya asal dilakukan di ruang privat dan tidak menampakkan diri di publik . Pemerintah Arab Saudi hanya melarang seseorang makan, minum, dan merokok di depan umum pada siang hari selama bulan Ramadhan. Pemerintah Arab Saudi sangat menghormati hak orang non-muslim tidak berpuasa, yang dilarang hanya makan di tempat umum.
Jika peran Pemprof DKI, dengan dukungan MUI, Tokoh lintas agama, para pemangku kepentingan, pengusaha, tokoh masyarakat, dalam memberikan rasa aman dan kedamaian antar warganya dapat dijalankan dengan ikhlas dan penuh rasa tanggung jawab, maka diyakini tidak akan terjadi tindakan main hakim sendiri. Kehidupan bermasyarakat DKI akan diwarnai dengan rasa toleransi, saling menghargai, saling menghormati. Salam Kompasiana.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H