Mohon tunggu...
Imam Kodri
Imam Kodri Mohon Tunggu... - -

Formal Education Background in UPDM (B) Of Bachelor’s Degree of Politics and Social Science, majoring of Public Administration and Master Degree, Majoring of Human Resources. Worked in various private companies over 30 years, such as: PT. Pan Brothers Textile as HRD Assistant Manager, PT. Sumber Makmur as HRD Manager, General Personnel Manager at PT. Bangun Perkarsa Adhitamasentra, Senior Manager of HRD and General affair at PT. Indoraya Giriperkarsa, Headmaster of Kelapa Dua High School, and the last, Head of the General Bureau and Human Resources at ISTN Jakarta.

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

JK Meredam Konflik Bendera Aceh Untuk Siapa?

9 Mei 2015   02:18 Diperbarui: 17 Juni 2015   07:14 874
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="attachment_382588" align="aligncenter" width="543" caption="Bendera GAM. ©REUTERS/Rizky Abdul Manan"][/caption]

Presiden Jokowi kini menghadapi tuntutan rakyat Aceh terkait pengibaran bendera Bulan Bintang lambang identitas dan perjuangan rakyat Aceh. Dari hasil penyelidikan BINrakyat Aceh sudah banyak yang siapmelakukan perjuangan jihad fisabilillah untuk mempertahankan agar bendera Bulan Bintang dapat dikibarkan di bumi Rencong Serambi Mekah Aceh untuk mendampingi berkibarnya bendera sang saka Merah putih.

Dari informasi Kepala Badan Intelijen Negara, BIN, sangat diharapkan respon positip dan sikap bijak dari pemerintah pusat terkaitbendera Gerakan Aceh Merdeka, GAM. Permintaan rakyat Aceh agar pemerintah pusat tidak menolak bendera Aceh yang telah disahkan DPR Aceh tersebut.

Pada prinsipnya pemerintah pusat sangat mengakomodir permintaan rakyat Aceh, hanya permintaan tentang perubahan sedikit perda (Qanun) Aceh. Presiden Jokowi melalui Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta Pemda dan DPR Aceh (DPRA) mengubah Qanun (Perda) No 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh. Hal ini menyusul beberapa kewenangan pemerintah daerah yang sudah disetujui pemerintah pusat.

Pemerintah pusat sangat menyadari, apalagi sudah pernah dilakukan pertemuan secara langsung antara Presiden Jokowi. Dengan Petinggi GAM termasuk dengan Gubernur Aceh. Perubahan Qanun ini adalah bagian dari kesepakatan dengan pemerintah pusat soal pelimpahan kewenangan dari pemerintah pusat ke daerah dan tertuang dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Usaha tak mengenal menyerah Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) bersama Gubernur Aceh, Zaini Abdullah berharap mencari solusi terbaik buat bangsa ini agar polemik penetapan lambang Gerakan Aceh Merdeka (GAM) sebagai bendera Aceh tidak akan merusak perdamaian di bumi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD). Negosiasi selalu mengedepankan tekad saling menghargai dan selalu menjunjung tinggi kesepakatan damai yang pernah ditandatangani bersama antara Pemerintah RI dan DPRA.

Nasehat dan hasil-hasil negosiasi bijak ala JK kepada Rakyat Aceh

Pertama : Menurut JK segala sesuatu harus dimulai dengan saling berbicara, secara terbuka tidak ada yang ditutup-tutupi demi kebaikan bersama. Kita mulai berbicara, dan semua baik pemerintah pusat maupun DPR Aceh sepakat akan hal ini.

Kedua: Semangat kami adalah selalu ingin menjawab semua persoalan dengan perdamaian baik didalam maupun di luar di Aceh, bahwa perdamaian berlaku secara nasional, dan bersifat abadi.

Ketiga:Kita semua harus berpikir positip,Jangan ada yang berfikir negatif, bahwa apa yang terjadi masalah bendera itu, tidak akan merusak perdamaian, bendera Aceh adalah identitas yang harus dihargai dan di junjung tinggi.

Hasilnya dalam pembicaraan informal JK dengan Gubernur Aceh disepakati bahwa bendera merah putih adalah bendera nasional yang harus diakui bersama. Adapun bendera Aceh kata JK, itu adalah bendera tentang wilayah yang melambangkan kebanggaan wilayah, dan persatuan daerah."Bukan bendera yang mengganti merah putih.

JK dapat meyakinkan rakyat Aceh agar tidak mempermasalahkan tentang bendera Aceh, dari pihak Aceh sepakat untuk menghindari kesalahpahaman soal bendera ini. Karena sejak awal, baik DPR Aceh, Gubernur dan GAM tidak pernah menghubungkan bendera Aceh dengan kemerdekaan.

Untuk selanjutnya, DPR Aceh bersedia melakukan revisi Qanun penetapan bendera Aceh dan meminta tenggat waktu enam bulan untuk merevisi. Sementara pemerintah pusat mendesak dua bulan untuk meminta penegasan soal bendera itu."Ini masalah sedikit konstitusi yang harus dikompromikan, apapun boleh dibicarakan. Terima atau tidak, ya dua bulan, DPRA butuh enam bulan, mengevaluasi atau tidak mengevaluasi," kata JK.

Ternyata dampak psikologis polemik bendera terhadap investasi tidak boleh dianggap ringan: Dari hasil kajian politik dan ekonomi, investasi asing mengalami kemunduran, ternyata masalahnya adalah bendera Aceh yang menjadi sorotan dunia.

Jika tidak segera Jusuf Kalla turun tangan tidak dapat dibayangkan yang terjadi berdampak terhadap masuknya investasi ke Aceh semakin sulit. Belum lama investor dari negara matahari terbit membatalkan rencana investasinya ke Aceh Darussalam. Mereka membutuhkan wilayah Aceh berlangsung “kondusif investasi”

Sumber

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun