Pegiat gerakan anti korupsi ingin memastikan komitmen pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla untuk menghentikan dugaan kriminalisasi terhadap sejumlah pihak yang mendukung pemberantasan korupsi. Mereka mendesak lembaga negara merealisasikan komitmen tersebut.Desakan itu, antara lain, disampaikan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (nonaktif) Bambang Widjojanto, serta mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Yunus Husein.Mereka mendatangi Kantor Sekretariat Negara, Jakarta, Jumat (6/3/2015).
Presiden dari awal sudah menginginkan penghentian kriminalisasi. Berangkat dari hal ini, Para pimpinan KPK dan seluruh jajarannya mengharapkan WakaPolri Komjen Badrudin Haiti untuk menindaklanjuti apa yang dimintakan oleh Presiden. Namun demikian masih saja terjadi Polri masih memperlakukan para penggiat anti korupsi dikriminalisasi tanpa henti. Apakah hal ini berkaitan dengan perbedaan kebijakan soal KPK Polri oleh Presiden Jokowi di satu sisi dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla disisi yang lain.Markas Besar Polri bersikukuh melanjutkan penanganan kasus para aktivis antikorupsi. Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Irjen Ronny Franky Sompie berdalih telah menaati Presiden Jokowi, tetapi tidak ada perintah menyetop penegakan hukum. Apakah Polri lebih taat kepada Wakil Presiden ataukah kepada Presiden Jokowidodo?
kompas.com
TRIBUNJATENG.COM
KORAN TEMPO
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H