[caption id="attachment_388044" align="aligncenter" width="546" caption="Foto: Ignasius Jonan Menteri Perhubungan (Icha Rastika/kompas.com)"][/caption]
Ignasius Jonan Menteri Perhubunganmemang dari sononya sudah memiliki kultur tanggung jawab yang tinggi, kerja keras, disiplin, dan selalau memberikan brefing pembinaan yang terus menerus untuk menghasilkan pelayanan penebangan dengan standar Internasional.
Oleh sebab itu sudah sangat wajar apabila Ignasius Jonan marah besar karena ditemukan pelayanan AirAsia rute Surabaya –Singapura sangat mengecewakan, seperti pelayanan Kopaja saja.
Pelayanan yang tidak optimal dan terkesan asal-asalan banyak mengabaikan prosedur penerbangan dengan standar Internasional.
Maka dengan segala konsekuensinya Kementerian Perhubungan yang dipimpinnya membekukan sementara izin penerbangan AirAsia Indonesia, rute Surabaya-Singapura.
Pembekuan izin ini berlaku hingga evaluasi dan investigasi kecelakaan pesawat AirAsia Indonesia QZ 8501 selesai dilakukan.
Pelanggaran penerbangan AirAsia rute Surabaya-Singapura meliputi hal-hal prinsip dan dapat dikategorikan menjadi penyebab kecelakaan AirAsia QZ 8501
1. Maskapai ini melanggar persetujuan rute yang diberikan, oleh pemerintah Indonesia melalu Kementerian Perhubungan di direktoratjenderal perhubungan.
Rute yang seharusnya Surabaya-Singapura PP yang diberikan kepada maskapai adalah pada hari Senin, Selasa, Kamis dan Sabtu, akan tetapi, penerbangannya dilakukan di luar izin yang diberikan, antara lain, hari Minggu.
2. Pihak AirAsia Indonesia tidak mengajukan permohonan hari operasi kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan. "Hal ini merupakan pelanggaran atas persetujuan rute yang telah diberikan.
3. Air Asia juga beraninya dan seenaknya mengalihkan calon penumpang AirAsia Indonesia yang punya tiket penerbangan rute Surabaya-Singapura ke penerbangan lainnya. Seperti perilaku pelayanan supir Metromini saja.
AirAsia tidak melakukan Briefing Cuaca, bahan bakar , rute, terhadap para Pilot.
Pelayanan dari perusahaan penerbangan Asing di Indonesia yang seenaknya dan sering melakukan pelanggaran peraturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia harus segera dihentikan. Bila hal ini berlarut-larut dibiarkan akan membawa dampak buruk terhadap citra Indonesia dimata dunia. Prusahaan Asing seharusnya memberikan jaminan pelayanan, kepatuhan, disipli, dan selalu menjaga kualitas pelayanan yang baik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H