Mohon tunggu...
Imam Khairul Annas
Imam Khairul Annas Mohon Tunggu... Administrasi - Sekretaris dan DIRO (Darunnajah International Relations Office) Pondok Pesantren Darunnajah Jakarta

Ketua Umum PPMI (Persatuan Pelajar dan Mahasiswa Indonesia) Arab Saudi 2015-2017, Koordinator PPI (Perhimpunan Pelajar Indonesia) Timur Tengah dan Afrika 2015-2016 Sekretaris dan DIRO (Darunnajah International Relations Office) Pondok Pesantren Darunnajah Jakarta 2018-sekarang

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Hukum Mengerjakan Sesuatu yang Makruh dengan Terus-menerus

11 Juli 2013   09:49 Diperbarui: 24 Juni 2015   10:42 295
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pertanyaan:

Ustadz apa hukumnya mengerjakan sesuatu yang makruh dengan terus-menerus?

Jawaban:

Tetap makruh, jangan mengharamkan yang tidak haram atau menghalalkan yang haram. Kalau masalahnya terletak pada berlebihan, jangankan yang makruh, yang halal juga bisa jadi haram. Standarnya berlebihan itu yang beda-beda ahli fikih, yang dimaksud berlebihan kalau sampai meninggalkan yang wajib, standarnya ahli tazkiyatunnafs, ketika membuat lalai dari Allah, itulah berlebihan, jadi haram.

Mengapa Sahabat Umar bin Khattab ra hanya memiliki dua baju? Mengapa Rasulullah saw tidak mau membangun istana? Mengapa Rasulullah saw harus mengganjal perutnya memakai batu? Apa semuanya hanya iseng?

Wallahu A’lam Bishshawaab.

Tulisan diatas ditulis oleh al-Ustadz Ahmad Muzakki Kamali dengan sedikit perubahan.

Follow @sahabatshalawat

Visit us sahabatshalawat.blogspot.com

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun