Sewa menyewa atau ijarah merupakan salah satu sarana masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Sewa menyewa ini identik dengan transaksi menyewakan suatu benda untuk diambil manfaatnya dan memperoleh imbalan. Dalam sewa menyewa ini tidak berkurang sedikitpun kadar dari (sesuatu) barang atau jasa yang disewakan atas dasar saling merelakan. Dalam arti umum, sewa menyewa atau ijarah ini adalah suatu perikatan untuk memberikan manfaatnya saja tanpa mengurangi kadar. Yang dimaksud perikatan adalah akad yang mengikat antara kedua belah pihak (pihak yang menyewa dan pihak yang menyewakan).
Sewa menyewa diperbolehkan atas beberapa dasar. Salah satunya adalah berdasarkan hasits yang diriwayatkan oleh ibnu majah:
اعطواالاجير اجره قبل ان يجف عرقه (رواه ابن ماجه)
Artinya: “Bayarlah buruh itu sebelum keringatnya kering”.
Pada sewa menyewa ini tidak bisa dilepaskan dari perjanjian yang sudah disepakati oleh kedua pihak yang terlibat. Sedang dalam perjanjian tersebut tersapat beberapa asas diantaranya adalah asas konsensual yaitu hukum perjanjian sewa menyewa sudah dilahirkan pada detik tercapainya kata sepakat mengenai barang yang disewakan. Sufat konsensual dari sewa menyewa sudah ditegaskan dalam Pasal 260 KHEI yang berbunyi:
- Penggunaan benda ijarahan harus dicantumkan dalam akad ijarah.
- Jika penggunaan benda ijarahan tidak dinyatakan secara pasti dalam akad, maka benda ijarahan digunakan berdasarkan aturan umum dan kebiasaan.
- Perjanjian yang dibuat didasarakan pada kesepakatan awal antara dua pihak (pihak yang menyewakan dan pihak yang menyewa). Untuk mengetahui kejelasan manfaat dari sesuatu yang disewakan dapat dilakukan dengan cara mengadakan pembatasan waktu pembayaran barang.
- Unsur-unsur pembayaran harus ada dalam setiap perjanjian, unsur-unsurnya diantaranya adalah:
- Adanya pertalian ijab dan qobul
- Dibenarkan oleh syara’
- Mempunyai akibat hukum terhadap obyeknya dan konsekuensi hak dan kewajiban yang mengikat para pihak
Di dalam sewa menyewa ini terdapat beberapa rukun dan syarat yang harus dipenuhi oleh pihak yang terlibat antara lain sebagai berikut:
- Pihak yng menyewakan dan pihak yang menyewa haruslah orang yang sudah baligh
- Sewa menyewa harus didasarkan pada kemauan masing-masing (bukan karena paksaan)
- Barang yang disewakan menjadi hak penuh dari pihak penyewa atau walinya
- Barang, keadaan serta sifat-sifatnya harus ditentukan terlebih dahulu
- Manfaat yang akan diambil dari barang tersebut harus diketahui dengan jelas oleh pihak yang menyewakan dan pihak yang menyewa
- tempo dalam memanfaatkan barang yang disewa harus ditentukan
- harga dan cara pembayaran sewa harus ditentukan secara jelas terlebih dahulu.
- Demikian artikel yang kami persembahkan, semoga bermanfaat bagi pembaca. Amin.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H