Mohon tunggu...
Imamatul Khoiriyah
Imamatul Khoiriyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Teknik Informatika UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Jika kamu ingin mengenal dunia, membacalah. Jika kamu ingin dikenal dunia, menulislah.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Runtuhnya Komunisme dan Transformasi Narasi Hak Perempuan: Perspektif Baru

12 September 2023   08:51 Diperbarui: 12 September 2023   10:40 92
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penghormatan atas Sejarah Hak Perempuan: Perspektif Baru dan Relevansi untuk Indonesia

Ketika kita melangkah masuk ke tahun 2020-an, perjuangan hak-hak perempuan masih menjadi perdebatan yang mendalam, penuh dengan nuansa sejarah dan kompleksitas global. Di dalam jurnal "Gender dan History" tahun 2022, penulis Celia Donert menjelajahi aspek yang penting dan kontroversial dalam perjalanan hak perempuan setelah runtuhnya komunisme di Eropa Timur dan Uni Soviet. Dalam makalah berjudul "Hak Perempuan sebagai Hak Asasi Manusia setelah Akhir Sejarah", Donert memberikan perspektif baru yang merangsang berpikir tentang bagaimana hak perempuan harus dipahami, diperjuangkan, dan diintegrasikan dalam kerangka hukum dan sosial.

Konteks Global: Runtuhnya Komunisme dan Perubahan dalam Narasi Hak Perempuan

Pada akhir abad ke-20, dunia menyaksikan peristiwa bersejarah dengan runtuhnya komunisme di Eropa Timur dan Uni Soviet. Ini bukan hanya perubahan politik, tetapi juga menghadirkan pergeseran signifikan dalam pandangan dunia tentang hak perempuan. Sebelumnya, hak-hak perempuan sering dianggap sebagai bagian dari gerakan kolektif menuju emansipasi dan kesetaraan. Namun, pasca-1989, gambaran perempuan dalam hukum internasional lebih sering menjadi gambaran korban kekerasan, bukan subjek yang aktif.

Bagi Indonesia, negara dengan sejarah yang kaya dan seringkali kontroversial dalam hal hak-hak perempuan, pergeseran semacam ini juga memainkan peran penting. Di Indonesia, seperti di banyak negara lain, sejarah panjang perjuangan hak perempuan telah dipengaruhi oleh faktor politik, sosial, dan budaya. Dalam konteks ini, pemikiran baru yang Donert hadirkan dalam makalahnya menimbulkan pertanyaan yang menarik dan relevan.

Pentingnya Perspektif Gender dalam Hukum Internasional

Salah satu kontribusi utama makalah Donert adalah penekanannya pada penggunaan gender sebagai kategori analisis dalam hukum internasional. Tradisionalnya, "perempuan" sering dianggap sebagai satu kesatuan, entitas kolektif dengan hak-hak yang identik. Namun, realitasnya jauh lebih kompleks. Gender mencakup spektrum yang luas, mencakup berbagai identitas, pengalaman, dan peran dalam masyarakat.

Di Indonesia, pemahaman yang lebih mendalam tentang gender menjadi semakin penting. Meskipun banyak kemajuan telah dicapai dalam hal partisipasi perempuan dalam politik dan ekonomi, masih ada banyak ketidaksetaraan gender yang perlu diatasi. Dengan mengadopsi perspektif gender yang lebih inklusif, Indonesia dapat mengidentifikasi dan mengatasi isu-isu seperti kekerasan gender, kesenjangan upah, dan akses terhadap pendidikan yang masih dihadapi oleh banyak perempuan Indonesia.

Mengkaji Pengaruh Politik dan Sejarah dalam Pemahaman Hak Perempuan

Makalah Donert juga membuka pandangan tentang pengaruh politik dan sejarah dalam pemahaman hak perempuan. Penulis menggarisbawahi bahwa penemuan kembali hak asasi perempuan pada 1990-an tidak semata-mata berkaitan dengan kebijakan ekonomi neoliberal, tetapi juga mencerminkan pengaruh konsepsi sosialis tentang hak-hak perempuan selama Perang Dingin. Ini mengingatkan kita akan pentingnya konteks historis dalam menggambarkan dan memahami perjuangan hak perempuan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun