Mohon tunggu...
Ima MatulMujtahidah
Ima MatulMujtahidah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah seorang mahasiswa pendidikan matematika S1

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pelanggaran HAM Pendidikan

22 Mei 2024   07:18 Diperbarui: 22 Mei 2024   07:22 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Saat ini terkait Hak Asasi Manusia (HAM) cukup banyak dibicarakan di masyaraat umum. Isu hak asasi manusia sedang dibahas di semua bidang kehidupan. Kedudukan dan peran hak asasi manusia juga semakin banyak dibicarakan di bidang-bidang yang belum pernah menyentuh hak asasi manusia. Isu hak asasi manusia saat ini tidak berkisar pada persetujuan dan jaminan perlindungan hak asasi manusia. Hampir semua negara disetujui dan dijamin perlindungan hak asasi manusia dalam konstitusi, undang-undang dan peraturan, di samping beberapa perjanjian. Dari Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Hak Asasi Manusia.

Di Indonesia, masalah HAM masih dianggap tabu bagi sebagian orang. Inti masalahnya adalah bahwa isu-isu kunci seputar hak asasi manusia belum dipertimbangkan secara serius, terutama di sektor pendidikan. Dalam beberapa tahun terakhir, diperlukan pemikiran dan pendidikan baru untuk memperhatikan aspek emosional dari tujuan pendidikan, serta aspek pengetahuan dan keterampilan. Oleh karena itu, para pendidik mulai gencar mengembangkan teori-teori pendidikan yang memperhatikan pentingnya sosialisasi pendidikan berbasis hak asasi manusia.

Pendidikan sebagaimana yang kita ketahui merupakan salah satu hak asasi yang mendasar bagi sleuruh manusia. Pendidikan juga merupakan hal yang sangat esensial bagi manusia, karena dengan adanya pendidikan maka kehidupan seseorang akan bisa berubah. Hal ini akan terwujud jika setiap orang mendapatkan kesempatan yang sama untuk mendapatkan pendidikan tersebut. Dikutip dari Right to Education Initiative, pendidikan bukanlah sebuah keistimewaan akan tetapi sebuah hak asasi manusia yang harus dipenuhi. Pendidikan merupakan hak asasi dimana setiap manusia berhak atas pendidikan di bawah kekuatan hukum tanpa adanya perbedaan. Untuk itu negara memiliki kewajiban untuk melindungi, menghormati, serta memenuhi hak untuk memperoleh pendidikan, dan mengawasi jika terjadi pelanggaran. Selain itu juga menindaklanjuti pelanggaranya dengan kekuatan hukum. Berdasarkan UUD 1945, hak atas pendidikan diatur dalam Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: 

1) Semua warga negara berhak atas pendidikan.

2) Semua negara perlu mengikuti pendidikan dasar dan negara harus membayarnya.

Penegakan hak asasi manusia dalam lingkungan pendidikan diwujudkan dalam bentuk hak atas pendidikan. Karena setiap orang memiliki hak ini, pemenuhan hak-hak ini memiliki implikasi yang luas. Mewujudkan hak-hak ini membutuhkan pemerataan pendidikan dalam arti kesempatan pendidikan yang seluas-luasnya bagi semua orang. Dalam hal ini, Tomasevski (2001) berpendapat bahwa isu pemerataan terkait dengan kewajiban pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan sesuai dengan skema 4A, yaitu: yaitu available, accessible, acceptable, dan adaptable. Ketersediaan berarti bahwa semua anak yang bersekolah memiliki akses ke sekolah yang sesuai. Penyediaan sekolah tersebut menyangkut masalah sumber daya yang tersedia, ketersediaan guru, dan pemeliharaan kualitas pendidikan.

Kemiskinan tidak bisa dijadikan alasan untu anak tidak bisa menempuh pendidikan. Dalam hal ini pemerintah juga harus menyediakan pendidikan bagi mereka yang membutuhkan. Oleh karena itu, untuk mencapai pemerataan tersebut, perlu diadakan pendidikan gratis. Aspek lain dari keterjangkauan adalah kapan dan di mana pendidikan ditawarkan. Ini berarti bahwa anak terlalu jauh untuk pergi ke sekolah dan aktivitas lain seperti berjalan kaki tidak akan menghalangi untuk bersekolah. Keterjangkauan juga terkait dengan isu diskriminasi. Pendidikan tidak boleh terhambat oleh diskriminasi berdasarkan ras, suku, agama, atau minoritas. Penerimaan pendidikan tidak hanya terkait dengan kualitas pendidikan, tetapi juga media dan konten.

Kualitas pendidikan dipengaruhi oleh kurikulum yang digunakan dan kualitas guru.Media dan konten pendidikan berkaitan dengan bagaimana siswa dapat menerima dan memahami pendidikan. Masyarakat dapat lebih mudah menerima pendidikan berkualitas yang sesuai dengan pemahamannya. Di sisi lain, pendidikan harus dilindungi dari perbedaan pendapat dan hambatan yang disebabkan oleh situasi politik. Oleh karena itu, sektor pendidikan perlu menjamin kebebasan berekspresi, yang disebut mimbar. Pendidikan juga harus dilakukan dengan cara yang dapat disesuaikan dengan situasi tertentu. Adaptasi tersebut berbentuk, misalnya, beradaptasi dengan keragaman budaya masyarakat dan kebiasaan sehari-hari. Pendidikan yang diselenggarakan juga harus menyesuaikan dengan kebutuhan. Dalam arti kata bahwa pendidikan juga memiliki relevansi dengan kondisi masyarakat. Artinya pendidikan yang diselenggarakan mampu menghasilkan lulusan terbaik yang dapat berkiprah dalam masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun