Minggu (12 Juli 2015) pagi saat hendak menghabiskan makanan sahur (04:25), Sanak saudara tiba-tiba mengetuk pintu dan mengabarkan bahwasanya pamanda mengalami serangan jantung dan dilarikan ke RS Hermina Daan Mogot. Menurut pemaparan anak beliau, dengan sigap pihak RS segera melakukan penanganan darurat di Instalasi Gawat Darurat (IGD).
Â
Inalillahi Wa Inaillaihi Rojiun...Selang 15 menit mengalami penanganan di IGD Alm meninggal dunia. Pihak rumah sakit mengarahakan untuk mengurus administrasi agar mayit bisa segera dimakamkan (mengingat kondisi masih subuh). Saat mengurus administrasi pelayanan yang diberikan RS. Hermina sangat ramah dan profesional. Petugas menanyakan fasilitas Jaminan Kesehatan yang digunakan Alm dan membantu mengisi formulir sebagaimana mestinya (Kelaurga Alm menggunakan fasilitas jaminan kesehatan KJS).Â
Alhamdulillah...semua biaya IGD gratis! Namun setelah selesai mengurus administrasi dan rekam medis. Setibanya di kamar Jenazah, petugas menyodorkan sejumlah Invoice biaya kamar Jenazah sebesar Rp 250.000. Pertanyaan yang muncul saat itu "Kenapa tidak diberikan saat keluarga mengurus administrasi, pak  ? Mengapa ketika mobil Jenazah sudah di depan pintu dan siap mengangkut Jenazah, baru disodorkan tagihan seperti ini ?"Â
Bisa dimaklumi ini adalah keteledoroan dari penjaga kamar Jenazah yang sudah berumur, dan situasi pagi hari yang masih gela gulita. Tapi kemudian saya menengok Jaminan Kesehatan milik pribadi (yang lebih baik dari KJS) apakah ada tanggungan untuk biaya Kamar Jenazah ? Siapa yang harus tanggung biaya kamar Jenazah yang kabar besarannya bisa mencapai jutaan ?Â
Â
Â
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H