Mohon tunggu...
Imam Ahmad Dafi
Imam Ahmad Dafi Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa Universitas Siliwangi (UNSIL)

Selanjutnya

Tutup

Financial

Unit Link: Apa yang Salah?

10 Desember 2021   11:12 Diperbarui: 10 Desember 2021   11:29 144
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

UNIT LINK: APA YANG SALAH?


Senin (6/12/2021) para nasabah yang memiliki masalah dengan produk asuransi datang ke gedung DPR RI untuk rapat panja bersama Komisi XI DPR dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pemegang polis dari beberapa perusahaan asuransi terkemuka yang tergabung dalam Komunitas Korban Asuransi ini terutama mengeluhkan praktik pemasaran yang sengaja mengarah kepada mis-selling dan mencurangi calon nasabah. Keluhan ini terkait produk Unit Link yaitu produk asuransi yang dikaitkan investasi. Apa yang salah dari produk asuransi ini? Produknya kah yang "curang" atau proses pemasarannya?

Kalau kita cermati, seandainya transaksi ini adalah transaksi syariah maka kasus ini kemungkinan besar tidak terjadi. Alasannya adalah jika transaksi syariah, transaksi tersebut harus memenuhi prinsip-prinsip syariah yaitu a) Persaudaraan/ukhuwah; b) keadilan/'adalah; c) kemaslahatan/maslahah; d) keseimbangan/tawazun dan e) universalisme/syumuliyah. Prinsip-prinsip tersebut dapat diuraikan sebagai berikut;

a) Prinsip persaudaraan (ukhuwah) merupakan suatu prinsip universal yang esensinya menata interaksi sosial dan harmonisasi kepentingan para pihak untuk kemanfaatan bersama dengan semangat saling tolong-menolong, yang bercirikan tidak adanya keuntungan di atas kerugian orang lain. Ini berarti dalam transaksi tidak boleh saling mencurangi, tidak boleh ada yang dirugikan karena ada pihak yang diuntungkan.

b) Prinsip keadilan ('adalah) yaitu menempatkan sesuatu pada tempatnya serta memberikan sesuatu hanya pada yang berhak dan memperlakukan sesuatu sesuai dengan posisinya. Pengaruh dari prinsip keadilan ini adalah tidak adanya unsur riba (bunga), kezaliman (merugikan diri sendiri, orang lain, dan lingkungan), maysir (judi), gharar (ketidakjelasan), dan haram dalam transaksi syariah. Jika ini diterapkan pada produk unit link, seharusnya nasabah diberi kejelasan penempatan porsi proteksi dan investasinya dilihat dari kebutuhan nasabah dan bukan dari kepentingan perusahaan ataupun perantara (agen/bank).

c) Prinsip kemaslahatan (mashlahah) mengandung segala bentuk kebaikan dan manfaat yang berdimensi duniawi dan ukhrawi, material dan spiritual, serta individual dan kolektif, yang didalam nya mengandung kepatuhan syariah (halal) serta bermanfaat dan membawa kebaikan (Thayib) dalam semua aspek kehidupan. Oleh karena itu, transaksi syariah harus memenuhi semua unsur pemeliharaan terhadap: a) akidah, keimanan dan ketakwaan (dien); b) intelek ('aql) c) keturunan (nasl); d) jiwa dan keselamatan (nafs); dan e) harta benda (mal). Dalam unit link, risiko investasi dibebankan kepada nasabah. Walaupun demikian risiko kolektif yang ditanggung oleh nasabah sudah semestinya diperhitungkan oleh perusahaan sehingga jangan sampai keputusan investasi yang diambil membawa kemudharatan bagi nasabah.

d) Prinsip keseimbangan (tawazun), Transaksi syariah tidak hanya menekankan pada aspek keuntungan semata, namun juga menekankan pada kesimbangan aspek material dan spiritual, aspek privat dan publik, sektor keuangan dan riil, bisnis dan sosial, serta menekankan pada aspek pemanfaatan dan pelestarian. Jadi, dengan prinsip ini seharusnya penempatan investasi yang dilakukan tidak hanya berorientasi mengejar keuntungan semata tetapi juga kehalalannya dan keseimbangan dengan risiko yang ada.

e) Prinsip Universalisme (syumuliyah), merupakan suatu prinsip transaksi yang menekankan pada kesamaan hak. Sehingga dalam prinsip ini, transaksi syariah dapat dilakukan oleh, dengan, dan untuk semua pihak yang berkepentingan (stakeholder) tanpa membedakan suku, agama, ras, dan golongan, sesuai dengan semangat kerahmatan semesta (rahmatan lil 'alamin). Jika prinsip ini digunakan, seharusnya semua stakeholder baik itu nasabah, agen penjual dan perusahaan mempunyai kesamaan hak dalam setiap informasi transaksi yang dilakukan sehingga masing masing pihak menyadari konsekuensi dari keputusan yang diambil.

Nah implementasi dari transaksi yang sesuai dengan prinsip-prinsip transaksi syariah tersebut jika dilakukan akan mempunyai kriteria berikut ini:

1. Transaksi hanya dilakukan berdasarkan prinsip saling paham dan saling ridho

2. Prinsip kebebasan bertransaksi diakui sepanjang objeknya halal dan baik (thayib)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun