Mohon tunggu...
Imam Santoso
Imam Santoso Mohon Tunggu... Dosen - Pembantu Ketua III STAI Al-Fatah Bogor

Akademisi dan Expert di Bidang Public Relations dan Branding Program, Jurnalis Independen, Konsultan Komunikasi dan aktifis sosial media, Dai dan alumni Pondok Pesantren Al-Fatah.

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Tersangka JIS, Menanti Aksi "Manusia Setengah Dewa"

26 November 2014   00:03 Diperbarui: 17 Juni 2015   16:51 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
14169097381995147802

[caption id="attachment_378134" align="alignleft" width="150" caption="Zaenal salah satu tersangka kasus asusila di JIS, tengah mendapat nasehat dari pamannya"][/caption]

Sudah 2 masa rezim kepemimpinan di Indonesia dilewati oleh kelima terdakwa kasus tindakan asusila di Jakarta International School (JIS) yaitu Afrisca, Virgiawan Amin, Agun Iskandar, Zaenal Abidin, dan Syahrial.

Kasus mereka bergulir sejak akhir April 2014 silam, dimana masa awal kampanye para calon legislatif di DPR-RI dan DPRD 9 April 2014. Bukan tak sedikit janji-janji manis, termasuk masalah penegakan hukum di Indonesia mereka dengar dari para caleg tersebut.

Masih dari balik jeruji penjara yang dingin, dengan kerasnya siksaan saat penyidikan aparat, mereka juga mendengar janji para calon Presiden Republik Indonesia tentang hukum yang berkeadilan dan transparan. Janji untuk membuat siapapun merasakan keadilan dalam hukum, termasuk rakyat kecil. Kelompok masyarakat yang selama ini masih merasa jengah masuk ranah hukum lantaran seperti masuk rimba belantara, gelap dan berbahaya.

Kini, proses hukum sudah dijalani mereka dengan sidang hingga belasan kali dan saksi puluhan orang. Namun, seluruh fakta dan bukti semakin memperlemah tuntutan penggugat. Sekalipun demikian, ibu kandung MAK sebagai pihak yang mengklaim anaknya sebagai korban tindakan kekerasan seksual oleh para petugas kebersihan di JIS tak bergeming dari tuntutan ganti rugi senilai 125 Juta USD atau hampir Rp 1,5 Trilyun.

Kuasa hukum para terdakwa, Patra M. Zein menegaskan bahwa kliennya tidak melakukan tindakan yang dituduhkan oleh Jaksa Penuntut. "Tidak ada tindakan kekerasan seksual yang terjadi di JIS, fakta dari hasil visum beberapa rumah sakit serta saksi ahli kami sudah membuktikannya," kata Patra usai menjalani sidang pada Senin, 27 Oktober 2014 di Pengadilan Negeri Kelas 1A Jakarta Selatan.

Menurutnya, masyarakat harus menyadari bahwa yang terjadi dalam kasus ini adalah kezaliman terhadap para petugas kebersihan di JIS sebagai pihak yang dikorbankan. "Saya mengutuk perbuatan pelecehan seksual apalagi terhadap anak-anak, namun justeru lebih  jahat lagi apabila menghukum orang yang tidak melakukan kesalahan," kata Patra.

Namun, meski secara bukti hukum para tersangka belum juga terbukti bersalah, proses hukum tak juga dihentikan. Padahal menurut Chairul Huda, Ahli Hukum Acara Pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, jika 14 kali sidang belum juga ditemukan bukti-bukti pelanggaran hukum, para terdakwa bisa saja dibebaskan. "Ya kalau memang tidak ada bukti dengan 14 kali sidang, itu artinya perbuatan itu tidak pernah ada," ujar Huda dalam sebuah media online.

Berharap komitmen pemerintahan baru

Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Eryanto Nugroho, mengatakan pekerjaan rumah pemerintahan Joko Widodo terkait persoalan hukum terbilang banyak. Menurutnya, Jokowi pada saat kampanye Pilpres memiliki agenda besar  terhadap persoalan hukum.

"Visi-misi Jokowi soal hukum tercantum di KPU soal permasalahan hukum. Jokowi harus penuhi janjinya itu di bidang hukum," kata Eryanto dalam diskusi bertema 'Pekerjaan Rumah Sektor Hukum Pemerintahan Jokowi-JK' di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu,19 Nopember 2014.

Eryanto menuturkan, agenda pertama Jokowi terkait hukum adalah pemberantasan korupsi. Sedangkan agenda kedua Jokowi terkait hukum adalah penegakan dan perlindungan hak asasi manusia (HAM).

"Dari beberapa agenda Jokowi soal hukum penugasannya yang terbanyak di Kementerian Hukum dan HAM. Seperti legislasi dan pembenahan sistem," tandasnya.

Mengingat janji-janji pemerintah ini sebelum mengemban amanahnya, tentu wajib bagi masyarakat untuk mengingatkan mereka akan komitmen dibidang hukum ini. Termasuk juga kasus hukum yang saat ini dirasakan oleh para petugas kebersihan JIS, betapa keadilan hukum saat ini adalah barang mahal yang sangat sulit didapatkan jika pemerintah mengecilkan masalah mereka.

"Saya tidak berharap apapun yang terbaik, kecuali kebebasan Zaenal anak saya agar dia bisa melanjutkan cita-citanya melalui kuliahnya," kata Nuraida, Ibu salah satu terdakwa kasus JIS bernama Zaenal. Wanita ini mengaku tak tahu lagi harus mengadu pada siapa perihal kasus putera dan teman-temannya itu.

Padahal, secara tegas dasar konstitusi kita yaitu UUD 1945 Pasal 28G menyebutkan di ayat 1: Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

Karena itu, sebagai warga negara yang sudah taat hukum dan konstitusi negara, selayaknya para tersangka kasus asusila di JIS mendapatkan keadilan sebagaimana yang diterima oleh warga negara lainnya.

Afrisca, Virgiawan Amin, Agun Iskandar, Zaenal Abidin, dan Syahrial adalah warga negara Indonesia yang termasuk harus mendapatkan jaminan HAM dari pemerintah sebagai komitmen mereka saat kampanye. Dalam UUD 1945 Pasal 28I ayat 4 disebutkan:"Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah."

Maka tidak ada alasan bagi pemerintah mengecilkan para tersangka dugaan tindakan asusila di JIS sebab sejatinya kasus ini tak pernah terjadi, bahkan sarat dengan kepentingan sekelompok orang. Kelima petugas kebersihan itu bukanlah 'Predator Seksual' di JIS, mereka adalah korban sesungguhnya dalam kasus ini.

Mengutip syair lagu Iwan Fals saat menyambut naiknya era pemerintahan SBY,"tegakkan hukum setegak-tegaknya, adil dan jujur tak pandang bulu", itulah sejatinya harapan rakyat saat ini khususnya mereka yang berhadapan dengan aparat hukum.

Jika Presiden Jokowi dan seluruh aparatur hukumnya mampu melakukan hal itu, mungkin layak bagi masyarakat menganugerahkan pada rezim saat ini gelar "Manusia Setengah Dewa" seperti ucapan akhir dari syair lagu itu . Semoga.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun