Mohon tunggu...
Imam Santoso
Imam Santoso Mohon Tunggu... Dosen - Pembantu Ketua III STAI Al-Fatah Bogor

Akademisi dan Expert di Bidang Public Relations dan Branding Program, Jurnalis Independen, Konsultan Komunikasi dan aktifis sosial media, Dai dan alumni Pondok Pesantren Al-Fatah.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Patra M. Zein : Kasus JIS Ini 'Three in One'

29 Oktober 2014   14:13 Diperbarui: 17 Juni 2015   19:19 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jakarta- Senin (27/10) - Pengacara terdakwa kasus "Pelecehan Seksual" terhadap siswa TK di Jakarta International School, Patra M. Zein menilai bahwa kasus tersebut sarat kejanggalan. "Saya menduga ada kolaborasi antara unsur Uang, penyiksaan dan oknum kepolisian dalam satu kasus. Ini namanya 'Three in One', satu kasus bisa tiga unsur penyebabnya," kata Patra kepada wartawan sebelum sidang hari ini, Senin (27/10) di Pengadilan Negeri Kelas 1A Jakarta Selatan.

Dugaan Patra muncul setelah melihat, bahwa fakta dari hasil visum beberapa rumah sakit dan saksi ahli yang membantah dakwaan bahwa terdakwa empat petugas kebersihan di sekolah itu melakukan tindakan sodomi. "Jadi masyarakat harus sadar bahwa tidak ada tindakan sodomi oleh terdakwa kepada korban MAK, kok bisa mereka ditahan dengan alasan yang faktanya tidak ada," tegas Patra.

Ia menjelaskan, unsur uang yang dimaksud adalah, adanya motivasi keuntungan materil dari ibu korban. "Tuntutan 125 juta USD itu bukan nilai kecil, tidak sebanding dengan nilai ganti rugi korban Lapindo," ujar Patra. Dirinya sangat heran dengan sangat aktifnya ibu korban MAK, yang rela mengurus kasus ini di Mapolda hingga jam 2 malam.

Sementara unsur penyiksaan dimaksud, yakni tindak kekerasan yang dilakukan penyidik kepolisian yang mengakibatkan tewasnya Azwar, salah satu dari 6 tersangka yang ditangkap oleh kepolisian. "Ini bisa jadi hanya salah satu faktor saja," imbuh Patra.

Adapun faktor adanya oknum 'badcop' yang memanfaatkan atau bahkan merekayasa kasus JIS ini dengan tujuan tertentu. "Sekali lagi ini baru dugaan, perlu pembuktian lagi. Tapi yang jelas, masyarakat mesti melihat kebenaran sesungguhnya bahwa para terdakwa adalah korban sesungguhnya yang dizalimi karena mereka tak pernah melakukan tindakan asusila yang dituduhkan atas mereka," terang Patra.

Beberapa waktu sebelumnya, para terdakwa mengatakan dalam sidang dihadapan hakim bahwa mereka membantah dakwaan yang diberikan dan mencabut BAP karena dibuat dengan ancaman dan kekerasan oleh penyidik.

Syahrial yang merupakan  satu dari lima terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur di lingkungan Taman Kanak-kanak Jakarta Internasional School (JIS), mengaku dizalimi. Ia bersama-sama terdakwa lain akan mencabut keterangan Berita Acara Pemeriksaan yang disidik oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

"Kami semua mencabut BAP karena sama sekali tidak melakukan perbuatan ini. Semua fitnah, kita dizalimi," kata Syahrial usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya Nomor 133, Ciledug, Jakarta Selatan, Pada Rabu 27 Agusutus 2014 silam.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun