Mohon tunggu...
Imambaihaqi
Imambaihaqi Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

Parpol Butuh Bantuan Dana Tambahan

11 Juli 2017   08:19 Diperbarui: 11 Juli 2017   08:53 477
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

PARPOL butuh bantuan dana tambahan

Sebuah partai politik adalah organisasi politik yang menjalani ideologi tertentu atau dibentuk dengan tujuan khusus. Definisi lainnya adalah kelompok yang terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai, dan cita-cita yang sama. Tujuan kelompok ini ialah untuk memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik - (biasanya) dengan cara konstitusional- untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan merek

Politik uang adalah penyakit kronis yang menggerogoti sebagian besar partai politik di Indonesia. Hal ini di antaranya terlihat pada proses pencalonan kepala daerah, di mana mereka yang ingin maju dalam bursa pemilihan harus terlebih dahulu memberikan upeti hingga ke tingkat ketua umum partai di tingkat pusat.

Konstitusi kita dengan jelas memberikan amat strategi partai politik dalam urus berbangsa dan bernegara melalui sistem demokrasi yang kita anut. Karena itu semestinya parpol diperkuat dan memperkuatkan diri demi memperkukuh pilar demokrasi yang tengah bergerak mennuju kedewasaan. Belum ada demokrasi tanpa politik dan belum ada politik tanpa partai politik jika hendak memperkuat demokrasi maka perkuatlah partai politik.

Penguatan parpol belum cukup dari segi kelembagaan. Satu sisi tak kalah penting adalah kekuatan dana dan pinanasial. Dari sisi itulah suka maupun tidak suka harus kita akui bahwa kontribusi negara masih  minim. Peran negara masih belum menonjol dalam mendukung pendanaan partai politik yang sehat.

Bantuan dana parpol sudah dianggarkan oleh pemerintah. Akan tetapi  perhitungannya berdasarkan berapa jumlah suara yang diperoleh partai dalam pemilu namun nominalnya belum masih belum mencukupi menurut PP nomor 5/2009 tentang bantuan keuangan kepada partai politik diatur dana bantuan untuk parpol sebanyak Rp 108,00 persuara sudah hampir sepuluh tahun dana itu belum dinaikan. Akibatntya bisa kita lihat sekarang kebanyakan parpol hidup mengandalkan iuran anggota dan sumbangan para petinggi mereka. Secara kemandirian bagus tetapi jangan lupa hal itu semakin melanggengkan oligarki partai.

Kini berlaku prinsip kekuasaan tertinggi adalah uang yang menguasai parpol akibat lain KPK sudah menyebutkan mahalnya dalam biaya politik  telah menciptakan irisan yang tak lagi samar-samar dengan tindakan korupsi dan parpol.  akibatnya adalah publik meragukan integrias parpol dan politikus-politikus yang ada didalamnya. Dilihat perspektif tersebut muncullah terobosan pemerintah untuk merevisi PP nomor 5 tahun 2009 dan menaikan dana bantuan parpol. 

Ternyata menjadikkan sesuatu yang harus patut didukung. Pemerintah melalui menteri keuangan telah setuju menaikan dana bantuan parpol sebesar 10 kali lipat dari Rp 108,00 persuara menjadi Rp 1.000, 00 persuara. kenaikan itu mungkin belum mencapai taraf ideal. Dibeberapa negara yang menjadi panutan Indonesia masih jauh lebih tinggi bahkan ada yang mencapai puluhan ribu persuara. Awalnya kemeterian dalam negeri mengusulkan dana parpol Rp 5.500 persuara tetapi belakangan disetujui oleh kementerian keuangan sebesar Rp. 1000 persuara.

Inilah tugas dari pemerintah untuk mempublikasikan agar masyarakat menerima dengan hati yang ikhlas bukan sebaliknya aksi turun jalan sana-sini. Saya harap keresahan masyarakat bisa terobat dengan jurus menambah dana akan perilaku sebagian oknum pemerintah yang miring.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun