Apakah layak THR untuk PNS?
Tunjagan Hari Raya (THR) merupakan tunjangan setiap hari hari raya khususnya pada idhul fitri atau lebaran. THR selalu ditunggu kehadirannya tak kenal usia baik masih bayi maupun orang dewasa. Tak heran apabila belum-belum lebaran orang-orang sudah ribut THR.
Begitu juga di provinsi NTB. Untuk gaji 13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) kita sudah siapkan uangnya Rp 50 miliar dari dana APBD," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi NTB, H Supran di Mataram, Minggu.
Ia menjelaskan, dana sebesar itu diperuntukkan kepada 14.609 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB. Jumlah itu, termasuk tambahan pegawai akibat perpindahan kewenangan ke provinsi dari kabupaten/kota yang totalnya mencapai 7.909 orang dan PNS tetap mencapai 6.700 orang.
Untuk diketahui, pemerintah lewat Kementerian Keuangan tengah mengkaji pemberian gaji ke-13 dan THR atau gaji ke-14 untuk tahun 2017. Untuk mencairkan anggarannya, Kementerian Keuangan menunggu penerbitan Peraturan Pemerintah (PP).
Tafsiran nominal THR yang akan dicairkan kurang lebih 1,2 juta. Mungkin bagi kita bertanya  apakah THR atau ngaji sih kebanyaknya ? apakah layak PNS mendapatkan tunjangan? Apakah masih belum cukup dengan ngaji 13/14? Gokiiiiil
Jika dilihat yang mendapatkanya sudah pasti menerima dengan hati senang. Akan tetapi namanya juga tunjangan so pasti untuk orang yang lebih miskin dan kekurangan. Alangkah lebih baih jika PNS menerima nominalnya dikurangi dan sisanya digunakan untuk disedahkan untuk yayasan atau menambah anggaran pendidikan atau memberikan modal pada rakyat miskin
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI