Mohon tunggu...
IMAM IBNU SABIQ 190710101247
IMAM IBNU SABIQ 190710101247 Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember

saya adalah seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Jember yang sedang menempuh semester akhir

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mahasiswa Magang MBKM FH UNEJ Mengikuti Pemeriksaan Setempat Bersama Majalis Hakim Pengadilan Negeri Jember

15 Januari 2023   16:26 Diperbarui: 15 Januari 2023   16:29 153
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam penanganan perkara di pengadilan, pelaksanaan sidang ternyata tidak hanya berlangsung di dalam ruang sidang pengadilan saja, tetapi juga ada yang dilaksanakan di luar ruang sidang, yaitu Pemeriksaan Setempat. Pemeriksaan Setempat dilakukan terutama dalam perkara yang terkait dengan sengketa tanah atau barang tidak bergerak. Hal ini dilakukan untuk menambah keyakinan hakim terhadap kejelasan objek perkara berupa tanah tersebut, sebelum memberikan putusan.

Pemeriksaan Setempat  adalah pemeriksaan atau sidang yang dilakukan oleh hakim atau  majelis hakim  perdata di tempat objek yang sedang  disengketakan berada. Hakim atau majelis hakim tersebut datang ke tempat objek perkara tersebut untuk melihat secara langsung keadaan objek atau tanah yang disengketakan.

Dasar hukum dari pelaksanaan Pemeriksaan Setempat adalah Pasal 153 Herzien Inlandsch Reglement (HIR), Pasal 180 Reglement Tot Regeling Van Het Rechtswezen in de Gewesten Buiten Java en Madura (RBg), Pasal 211-214 Reglement op de Rechtsvordering (RV) dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat.

Apabila dianggap perlu, hakim dapat melakukan pemeriksaan setempat sebagai tambahan keterangan dalam mengambil keputusan. Pemeriksaan Setempat juga bisa dilakukan atas eksepsi atau permohonan dari pihak yang berperkara. Panitera membuat Berita Acara Pemeriksaan Setempat yang ditandatangani oleh hakim dan panitera tersebut. Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat dilakukan oleh satu atau dua orang hakim, dibantu dengan Panitera.

Seperti yang dilakukan oleh jajaran Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember Kelas 1A yang pada hari Jumat, 23 Desember 2022 melakukan pemeriksaan setempat di Daerah Puger, Jember. Dalam pemeriksaan setempat kali itu berbeda dikarenakan beberapa mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Jember turut serta dalam pemeriksaan setempat yang dilakukan oleh jajaran Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember. Mahasiswa yang turut serta dalam kegiatan Pemeriksaan Setempat tersebut merupakan mahasiswa yang tergabung dalam Program Magang Mandiri MBKM Universitas Jember yang melakukan magang di Pengadilan Negeri Jember Kelas 1A.

Totok Yanuarto S.H., M.H. selaku Hakim Ketua sekaligus mentor dari mahasiswa yang melakukan magang di Pengadilan Negeri Jember menjelaskan bahwa tujuan diikutsertakannya para mahasiswa dalam agenda persidangan Pemeriksaan Setempat adalah agar para mahasiswa mengerti dan memahami bagaimana Pemeriksaan Setempat dilakukan di lapangan. "supaya adik-adik mahasiswa memahami gimana praktek sesungguhnya dilapangan mengenai pemeriksaan setempat itu, kan selama kuliah sudah dikasih teori-teori soal pemeriksaan setempat, nah kali ini mereka ikut langsung biar bisa mempraktekkan sekaligus menerapkan teori-teori yang sudah didapat, cocok apa engga teori sama praktek di lapangannya".

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun