Setidaknya ada ratusan petugas gabungan TNI, POLRI dan Satpol PP untuk mendampingi sekitar 70 petugas tim Badan Pertanahan Negara (BPN) dalam melakukan pengukuran lahan di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Selasa (8/2/2022).
Pembebasan lahan milik warga tersebut di sinyalir untuk pembangunan waduk dalam daftar Proyek Strategis Nasional.
"Kepala BPN menyatakan kepada Kapolda bahwa Proyek Pembangunan Waduk Bener tercantum dalam Perpres No 109 tahun 2020 Tentang perubahan ke 3 atas Perpres No 3 tahun 2016 tentang percepatan pembangunan proyek strategis nasional. Untuk itu Polda Jateng dan stakeholder terkait diminta membantu," ungkap Kabid Humas.
Dengan berbekal surat dari Kementerian ATR/BPN Kab. Purworejo Prov. Jateng No : AT.02.02/344-33.06/II/2022 Tanggal 4 Februari 2022 Perihal Permohonan Personil Pengamanan Pelaksanaan Inventarisasi dan Identifikasi di Desa Wadas Kab. Purworejo Prov. Jateng," Tambahnya.
Divisi Penelitian Lembaga Bantuan Hukum LBH Yogyakarta, Julian Dwi Prasetya menyatakan, "Setelah melakukan penyisiran desa, ada beberapa warga di  ditangkap di warung kopi setelah mempertahankan tanah lahan milik mereka.
Julian juga menbahkan bahwa situasi di Desa Wadas pada Selasa siang dalam kepungan ratusan Polisi."
Penolakan warga terhadap pembebasan lahan tersebut dikarenakan warga menganggap bahwasanya lahan tersebut adalah sumber penghidupan mereka, sehingga jika pembebasan lahan tersebut dilakukan maka sama saja menghilangkan pehidupan Desa Wadas. Diketahui pro-kontra pembebasan lahan tersebut sudah berlangsung beberapa tahun belakangan.
Julian Dwi Prasetya menilai, tindakan penyerbuan ratusan Aparat tersebut dinilai terlalu  berlebihan dan baginya, tindakan tersebut adalah bentuk intimidasi terhadap warga.
Hingga pukul 18:45 WIB, Â Setidaknya ada sekitar 60 Orang Warga Desa Wadas yang. ditangkap, Termasuk Julian Dwi Prasetya berserta salah satu tim kuasa hukum dari LBH Yogyakarta, Dhanil Al Ghifary dari LBH Yogyakarta yang mendamping warga Desa Wadas.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H