Guna pemulihan ekonomi nasional di tengah pandemi Covid-19, Pemerintah memberikan bantuan tambahan modal bagi pelaku usaha melalui program Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM), dengan total anggaran senilai 28,8 Trilyun yang disalurkan kepada 12 juta pelaku usaha mikro.
"Banpres Produktif Usaha Mikro ini adalah bantuan pemerintah yang diperuntukkan bagi usaha mikro, agar memiliki tambahan modal ditengah pandemi sehingga mereka bisa bertahan. Angkanya 2,4 juta per-usaha mikro diberikan 1x. Alhamdulillah, sekarang sudah dari target 12 juta sudah terdistribusi atau sudah tersalurkan kepada 76% penerima". Ungkap Riza Damanik, Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM.
Persyaratan untuk mendapatkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) adalah :
1. Warga negara Indonesia (WNI)
2. Bukan PNS, TNI/Polri, atau pegawai BUMN.
3. Harus memiliki usaha mikro
4. Pendaftar tidak sedang Kredit, tidak terikat kredit modal kerja atau investasi dengan Bank.
Pendaftaran Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) saat ini masih dibuka sampai tanggal 26 November 2020. Pendaftaran dapat dilakukan di Kantor Kecamatan masing-masing dan diwajibkan membawa berkas sesuai persyaratan. Adapun berkas persyaratannya adalah : Fotocopy KTP, fotocopy KK, Fotocopy Surat Keterangan Usaha dari kepala desa, Dan mencantumkan Nomor HP yang aktif. Ingat! Pendaftaran tidak dapat di wakilkan.
Masyarakat khususnya para pelaku usaha mikro di berbagai daerah sangat senang menyambut program bantuan modal usaha mikro ini. Mereka berharap dengan bantuan modal sebesar 2,4 juta yang diberikan. Mereka bisa mengembangkan kembali Usaha Mikro mereka. Setelah mengalami penurunan atau pengurangan usaha karena dampak dari pandemi Covid-19 ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H