Mohon tunggu...
Imam AhmadKhoiruzzaman
Imam AhmadKhoiruzzaman Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa ilmu hukum universitas 17 agustus 1945

jangan takut dengan sebuah kegagalan karena itu jalan utama sebuah kesuksesan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Apa Itu Negara dalam Arti Ilmu Negara?

17 September 2021   20:31 Diperbarui: 17 September 2021   20:36 528
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Apa itu Negara dalam Ilmu Negara dan Bagaimana Negara yang Kamu inginkan?

Ilmu Negara di kenal dengan beberapa istilah, yaitu antara lain contohnya di belanda dengan istilah staatsleer, dan di Negara lain seperti jerman di kenal dengan staatselhre, di prancis juga di kenal dengan nama theorie d etat, dan pada dasarnya pengunaan istilah Negara dalam bahasa latin di sebut yaitu status yang berarti suatu keadaan yang tegak dan tetep atau memeng suatu yang memeng meiliki sifat yang baik , tegak dan tetap.

Namun demikian pada dasarnya ilmu nrgara merupakan suatu ilmu yg mempelajari sendi-sendi pokok atau menjelaskan suatu pokok-pokok dari sebuah Negara pada umumnya. Kajian yg mencangkup hal-hal yg serupa dalam Negara yaitu yg ada atau pernah ada di dunia ini, misalnya tentang lenyapnya Negara, persoalan Negara, fungsi Negara, dan perkembangan Negara. Dengan demikian ilmu Negara menerangkan tentang di mana yg mencangkup Negara akan di bahas di dalam ilmu Negara ini.

Dalam konsep Negara modern, Negara ini akan di pandang dalam segi prepektif  atau materialistrik, yaitu terkait hubungan erat dengan keinginan rakyat untuk mencapai suatu kesejahteraan bagi rakyat dan masyarakat dan bersama dengan cara-cara yang di sepakati. 

Selama ini memeang ilmu Negara itu memeng memandang objek dan kajian berupa dari Negara dan sifat pengertian yang abstrak, artinya objek itu dalam suatu keadaan terlepas dari tempat, keadaan, dan waktu, dan memang belum mempunyai ejektif tertentu, seperti yang bersifat abstrak-umum dan universal.oleh karna itu di dalam suatu perbedaan ruang lingkup yang di kaji antara ilmu Negara dengan ilmu-ilmu yang lain yang memeng pembahasanya sama yaitu seperti contoh ilmu politik atau hukum tata Negara/administrasi , pada dasarnya memandang objek Negara dari sifatnya yang kongkret.

Ilmu Negara sebagai suatu ilmu pelajaran pengantar, mempunyai suatu kedudukan yang sama dengan metode ilmu pengantar hukum. Hanya di dalam ilmu hukumlah yang mempunyai dan menguasai bidang yang lebih luas karena kita harus mengantarkan dan memahami semua asas-asas yang mempelajari suatu tentang jenis-jenis hukum.sesuai yang apa sebagai sifat dari pada mata pelajaran maka pelajaran yg di oleh  dari ilmu Negara atau yang memang tidak praktis, melaiankan sesuatu yang bernilai teoretis.

Dalam perkembamgan suatu ilmu Negara, Negara bias di katakan dan di kategorikan sebagai hukum internasional yang memang di dalam Negara tersebut ada hukum-hukum yang harus kita ketahui, da nada juga kualifikasi tentang ilmu Negara contoh sebagai berikut : 1. Penduduk yang menetap, 2, wilayah tertentu; 3. Suatu pemerintahan; 4. Kemampuan yang memang untuk berhubungan dengan Negara-negara lain. 

Nah dari kualifikasi tersebut bawasanya memang dari suatu Negara itu hukum seakan-akan udah menjadi suatu peraturan dan di masing-masing wilayah tersendiri biasanya juga peraturanya berbeda-beda, dan di dalam suatu  pemerintahan juga tidak luput dengan adanya peraturan dan hukum, dan selanjutnya kemampuan berhubungan dengan Negara-negara lain ini juga tidak luput dari peraturan-peraturan yang ada atau memang ada suatu hubungan atau kesepakatan tersendiri dari suatu Negara yang sudah menjadi perjanjian sehingga memang hukum itu sudah di lakukan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun