Mohon tunggu...
kang im
kang im Mohon Tunggu... Penulis - warga biasa yang hobi menulis

seorang penulis biasa yang tinggal di kampung

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Catatan Pilkada: Yakin MK (Masih) Bisa Netral? (06)

9 Desember 2024   19:18 Diperbarui: 9 Desember 2024   19:18 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber ilustrasi: dok. pribadi

Dalam beberapa hari ke depan, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) akan  sibuk menerima gugatan Pilkada. Bahkan, berdasarkan berbagai sumber (detikcom, liputan6.com, kompas.com, dll), per hari ini (9/12), MK sudah menerima sekitar 152 gugatan Pilkada. Kemungkinan besar, jumlah ini akan terus bertambah mengingat rekapitilasi tingkat Provinsi (Pilgub) masih dalam proses di beberapa daerah.

Jika ditarik ke belakang sedikit, musim Pemilu (Pileg dan Pilpres) awal tahun kemarin, ada 'trauma' yang mungkin masih membekas di benak masyarakat. Yaitu netralitas MKRI sebagai lembaga independen negara. Sebab, sebagian besar masyarakat tahu dan paham apa yang terjadi pada Pemilu kemarin.

Bahkan, MKMK juga sudah menjatuhkan sanksi kepada Ketua MKRI, kala itu. Sehingga, muncul 'plesetan': Mahkamah Keluarga. Tak hanya itu, di awal musim Pilkada, beberapa hari sebelum pendaftaran pasangan calon (paslon), juga muncul aksi besar-besaran. Bahkan, beberapa artis rela turun ke jalan untuk menyampaikan aspirasi masyarakat. Sehingga, ada istilah lagi yang muncul: mahkamah adik. Semua sudah berlalu, tapi rakyat akan mencatat di pikiran fenomena itu. Lalu bisakah MKRI netral dalam Pilkada serentak 2024?

Yang pasti, ada dua jawaban. Pertama bisa. Kedua tidak. Ini versi tegasnya. Jika ada versi tidak tegasnya: abu-abu. Tapi hukum seharusnya bukan abu-abu, tapi hitam dan putih.

MK Harus Jadi Air Putih (Murni)  

Mungkin tidak 'berlebihan', jika ada pendapat bahwa MKRI harus tetap jadi air putih (jernih/ murni). Tidak boleh tercampur, apalagi sengaja dicampur 'gula dan teh', atau 'gula dan kopi'. Pokoknya harus tetap jernih. Murni. Tak boleh berwarna. Apalagi berusaha diwarnai dengan motif tertentu.

Karena tak semua orang suka teh atau kopi tersebut. Terkadang ada yang 'alergi'. Bahkan, ada juga yang dilarang, seperti orang dengan penyakit tertentu, diabetes misalnya.  Tapi sudah bisa dipastikan bahwa semua orang suka dan butuh air putih. Termasuk semua makhluk hidup di bumi tercinta ini. Bahkan, jika ada, pembenci air sekali pun, tetap butuh pada air putih.

Itulah hebatnya jika kemurnian air masih terjaga. Bisa menyelamatkan semua kehidupan. Penentu berlangsungnya kehidupan. Begitu juga MKRI, jangankan hanya konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dunia pun bisa dijaga sampai kiamat, jika MKRI tetap menjadi air murni. Tidak terkontaminasi warna. Tetap tegak lurus dan setia pada tugas dan wewenangnya, sesuai UUD 1945 pasal 24C ayat (1).

Bahaya Jika MK Tak Netral 

Berpihak. Tak netral. Ini haram bagi MK. Karena bahaya bagi kelangsungan berbangsa dan bernegara. Terutama saat tahun politik. Diduga kuat bisa menyebabkan keributan. Persatuan dan kesatuan akan goyah, jika tidak netral.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun