Mohon tunggu...
imam bukhori
imam bukhori Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Mahasiswa

Banjari banget

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Homoseksual Dalam Pandangan Hukum Islam

26 Desember 2024   17:50 Diperbarui: 26 Desember 2024   17:48 25
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

HOMOSEKSUAL DALAM PANDANGAN HUKUM ISLAM
Oleh:
Imam Bukhori
Prodi Ilmu Hadist UIN KHAS Jember
 
ABSTRAK
Sejarah telah mencatat dalam lembaran kehidupa manusia, bahwa homoseksual  telah terjadi dalam sejarah kehidupan manusia pada zaman kaumnya Nabi Luth yang belum terjadi pada zamam-zaman umat terdahulu. Perbuatan homoseksual tidak perkenan dengan Tuhan karena telah menyalahi fitrah manusia. Hukum Islam memandang bahwa hasrat seksual adalah fitrah manusia, kekuatan alami yang merupakan sebuah kodrat. Jadi, hukum Islam mengatur saluran hasrat biologis manusia melalui pernikahan. Dan hukum Islam menolak penyimpangan seksual seperti homoseksual. Homoseksual adalah perbuatan yang sangat keji dan sangat di larang keras oleh hukum Islam. Meskipun ada beberapa pendapat yang menjelaskan tentang sanksi hukumnya bagi pelaku seperti dibunuh dan dimasukkan penjara. Homoseksual dimasa sekarang lebih di kenal dengan LGBT (lesbi, gay, beseksual, dan transgender). Dewasa ini perilaku homoseksual bukanlah bahan pembicaraan baru, karena masalah ini telah bergulir lama dalam kitaran hidup manusia. Dalam kisaran era tahun 70-80an berita-berita mengejutkan datang dari mulu-mulut orang yang mengaku sebagai pelaku homoseksual. Baik masyarakat maupun pemerintah menganggap perilaku ini sebagai perbuaan yang tidak sepatutnya, karena sudah menjadi hukum alam terdapat dua jenis manusia, yaitu laki-laki dan perempuan. Kedua jenis ini dibekali kemapuan alamiah untuk berineraksi seksual satu sama lain. Interaksi seksual ini di legalisasi oleh pemerintah sutau Negara maupun oleh agam-agama mana pun di seluruh dunia dengan melembagakan pernikahan.
Kata kunci: hukum, homoseksual
 PEMBAHASAN
Seiring perkembangan kemajuan hidup masyarakat dunia dari berbagai sector kehidupan, maka pola berpikir masyarakat ikut mengalami perubahan besar, termasuk gelombang suara-suara gerakan kebebasan hak asasi manusia. Kaum perempuan menuntut kesetaraan kedudukan dengan kaum laki-laki yang melahirkan gerakan feminism. Tidak hanya itu semua orang menyuarakan kebebasan, baik kebebasan dari penjajahan, kebebasan berbicara, berpolitik, Bergama, atau tidak beragama dan suara-suara kebebasan lainnya. bersamaan dengan menyuarakan kebebasan ini, para homoseksual juga menyuarakan agar diterima oleh masyarakat, dibenarkan dan dilindungi oleh aturan hukum. Dalam hukum semua agama tentunya menolak adanya gerakan homoseksual ini. Hukum Islam yang paling keras dalam menolaknya. Islam mengakui adanya bahwa manusia mempunyai hasrat yang sangat besar untuk melangsungkan hubungan seks, terutama terhadap lawan jenisnya. Untuk itu, Islam melalui hukum berdasarkan Al-Qur’an dan Hadist, mengatur penyaluran kebutuhan biologis melalui perkawinan. Melalui perkawinan inilah fitrah manusia terpeliharan dengan baik, sebab perkawinan mengatur hubungan seks antara pria dan wanita dengan ikatan yang sah dalam bentuk monogami dan poligami.
Hukum Islam bersifat universal, yang mengatur seluruh aspek kehidupan manusia, baik dalam hubungan dengan Tuhan, maupun dengan sesame manusia dan alam. Dalam prakteknya hukum Islam senantiasa memperhatikan kemaslahatan manusia. Dengan mengajak setiap pengikutnya untuk mematuhi perintah dan larangannya. Hukum Islam akan menindak tegas para pelaku yang melanggar ketentuan dan peraturan yang telah di tetapkan berdasarkan nash Al-Qur’an dan hadist. Prinsip ini merupakan sesuatu yang esensial dan faktual dalam menangani masalah kemaslahatan yang terjadi dalam masyarakat Islam. Hukum Islam pada hakikatnya adalah peraturan Allah Swt yang menata kehidupan manusia. Peraturan itu dapat terealisir dalam kehidupan nyata apa bila ada kesadaran umat Islam untuk mengamalkannya, yakni melaksanakan setiap perintah dan menjauhi larangan yang di gariskan oleh Al-Quran dan hadist.
Pada dasarnya perkawinan para homoseksual bukanlah hal yang baru dalam Islam. Kejadian homoseksual sudah terjadi sejak zaman Nabi Luth, jauh setelah ini di masa pemerintahan kholifak Abu Bakar terjadi pula. Saat itu terdapat dua orang laki-laki melakukan perkawinan seperti perkawinan seorang laki-laki dengan perempuan. Berita ini di sampaikan oleh sahabat Kholid bin Walid, setelah mendengar ini Abu Bakar mengumpulkan para sahabat untuk bermusyawarah mengenai kejadian ini. Sahabat Ali bin Abi Thalib lah yang paling keras menanggapi hal ini. Akhirnya musyawarah itu mengahsilkan keputusan bahwa kedua laki-laki ini harus dihukum dengan cara dibakar. Abu Bakar memerintahkan kepada Khalid bin Walid untuk mengeksekusinya. Homoseksual dalam Islam dikenal dengan sebutan al-liwath bagi jenis lelaki dengan lelaki dan as-sahhaq bagi jenis perempuan dengan perempuan. Penyebutan kata liwath ini disandarkan kepada kaum Nabi Luth, karena perbuatan homoseksual ini di lakukan oleh kaum nabi Luth. Peristiwan ini di abadikan dalam Al-Qur’an dalam banyaj surat di antaranya Q.S. al-A’raf/7, al-Naml/27, al-Ankabut/29, dan lain-lain. Ahli fiqh memberikan definisi liwath dengan lebih jelas. Definisi pertama menyebutkan bahwa hubungan homoseksual yang di lakukan pada dubur laki-laki atau pada dubur perempuan, sedangkan definisi kedua khusu menyebutkan hbungan seksual seorang laki-laki dengan laki-laki lain pada duburnya. Semua ahli fiqih sependapat bahwa homosksual adalah haram.
Islam mengakui bahwa manusia mempunyai hasrat yang besar untuk melangsungkan hubungan seks, terutama terhadap lawan jenisnya. Untuk itu, melalui hukum yang berdasarkan Al-Qur’an dan hadist mengatur penyakuran kebutuhan biologis melalui perkawinan. Melalui perkawinan inilah fitrah manusia terpelihara dengan baik, sebab perkawinan mengatur hubungan seks antara pria dan wanita. Dengan adanya lembaga yang di syari’atkan, Isla melarang hubungan skes di luar perkawinan, sebab ia mengacaukan hubungan biologis, yang dapat merusak garis keturunan dan menerbitkan berbagai bentuk kejahatan yang membawa permusuhan dan pembunuhan. Hal ini dapat terjadi, misalnya, lantaran kecemburuan, yang di sebabkan pertukaran pasangan, atau sebab lainnya. perkawinan dalam Islam buan seedar memenuhi kebutuhan biologis, melainkan juga sarana bagi pembinaan pribadi untuk mempertahankan kesucian fitrahnya. Dalam perkawinan di atur hubungan suami-istri, hak dan kewajiban suami-istri, kewajiban orang tuan terhadap anaknya dan sebaliknya. Dengan demikian, terbentuk suatu keluarga yang merupakan dasar kehidupan masyarakat. Oleh karena itu syariat Islam memandang perkawinan mempunyai kedudukan yang tinggi dalam kehidupan individu, keluarga, dan masyarakat.
Kendati Islam telah telah mengatur sebuah hubungan biologis yang halal dan sah, namun penyimpangan-penyimpangan tetap bisa terjadi, baik berupa delik perzinan, lesbian maupun homoseks. Ini terjadi krena dorongan biologis yang tidak terkontrol dengan baik, yang di sebabkan oleh kurangnya memahami serta menjalankan perintah agama. Naluri seks itu sendiri naluri yang paling kuat, yang menuntut penyaluran. Jika penyaluran tidak dapat memuaskan, maka orang akan mengalami kegoncangan dan kehilangan control untuk mengendalikan nafsu berahinya, dan timbullah hubungan seks di luar ketentuan hukum, seperti, salah satunya homoseks.
Homoseks dan Perkembangannya
1. Homoseks dalam Sejarah
Homoseks merupakan perbuatan keji dan termasuk dosa besar, yang merusak etika,  moral, fitrah, agama dan jiwa manusia. Homoseks adalah hubungan biologis sesame jenis kelamin, baik pria maupun wanita. Namun, istilah homoseks ini kemudia lebih sering dipakai untuk seks sesame pria sedangkan untuk sessama perempuan di sebut dengan lesbian. Homoseks ini di lakukan dengan zakar dimasukan ke dalam dubur, sedangkan lesbian dilakukan dengan cara mastrubasi satu sama lain, atau cara lainnya, untuk mencapai orgasme. Homoseks menyimpang dari fitrah manusia yakni hubungan seks antara pria dan wanita. Perbuatan ini terjadi sejak zaman Nabi Luth seperti yang maksudkan dalam Al-Qur’an:
“Dan Luth tatkala ia berkata kepada kaumnya: “Mengapa kamu mengerjakan perbuatan kotor itu, yang belum penah dikerjakan oleh seorang pun di dunia ini sebelumnya? Sesungguhnya kamu mendatangi laki-laki untuk melepaskan nafsumu kepada mereka, bukan kepada wanita, bahkan kamu ini adalah suatu kaum yang melampui batas. Jawaban kaumnya tidak lain hanyalah mengatakan “Usirlah mereka (Luth beserta pengikutnya-pengikutnya) dari desamu ini: sesungguhnya mereka hanya berpura-pura mensucikan diri. Kemudian kami selamatkan dia dan pengikut-pengikutnya kecuali istrinya: dia adalah termasuk orang-orang yang tertinggal. Dan kami turunkan kepada mereka hujan batu: maka perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang berdosa itu”
Dalam tafsir Al-Manar dijelaskan bahwa Nabi Luth diutus Allah untuk memperbaiki akidah serta akhlak kaumnya yang berdiam di Negeri Sadum, Amunah, Adma’, Sabbuin, dan Bala’. Usaha Nabi Luth dalam merubah kaumnya dari perbuatan keji tidak mengahsilakn yang maksimal, karena sikap kaumnya yang ingkar terhadap ajaran agamanya.
2. Homoseks dalam Masyarakat Modern
Kendati kaum Nabi Luth telah di hancurkan oleh Allah Swt ratusan tahun abad yang lalu, namun homoseks tetap ada ditengah kehidupan manusia. Siksaan keras yang di timpakan kepada kaun Luth tidaklah diambil pelajaran. Bahkan dalam dunia dewasa ini dilanda revolusi seks yang jauh melampui batas dan ketentuan agama. George Harvard dalam bukunya revolusi seks mengungkapkan, “Kits tidak begitu takut dengan nuklir yang mengancam manusia di abad modern ini, yang kita khawatirkan adalah bom seks yang setiap saat bisa meledak dan menghancurkan moral manusia”. Tokoh sejarawan Arnold Toynbee yang mengatakan “dominasi seks dewasa ini akan mengakibatkan runtuhnya peradaban manusia”. Pernyataan para ahli ini di dasarkan dengan fakta empiris bahwa hubungan seks ini tidak lagi mengenai suami-istri yang mana berlawan jenis namun seks dewasa ini sudah jauh ke melampui nilai-nilai kemanusiaan sehingga muncul seks dengan sesama jenis.
Pengaruh penyimpangan seks semacam homoseksual, menurut para ahli ilmu jiwa, adalah tidak adanya keinginan melangsungkan perkawinan. Jika ada di anaranya yang telah kawin, akan menyuruh laki-laki yang disukainya untuk menyetubuhi istrinya sendiri asalkan laki-laki itu bersedia di gaui secara homoseks. Bila seorang homoseks telah berusia lanjut maka ia akan mendatangkan dan membayar dengan uang sebagai imbalannya. Akibat dari perilaku ini perempuan tidak merasa puas bersetubuh dengan laki-laki, dan timbullah untuk melakukan hubungan seks antar sesaama (lesbi). Menurut Muhammad Rashfi dalam bukunya sebagaimana yang di kutip oleh Sayyid Sabiq bahwa Islam melarang keras homoseks karena mempunyai dampak negative bagi pribadi dan masyarakat, antara lain:
a. Seorang homo tidak mempunyai keinginan terhadap wanita. Jika mereka melangsungkan perkawinan, sang istri tidak akan mendapatkan kepuasan biologis, karena nafsu birahi suami telah tertumpah ketika melangsungkan homoseks terhadap laki-laki yang diinginkannya. Akibatnya hubungan suami istri menjadi renggang dan tidak ada kata cinta.
b. Perasaan cinta dengan sesame jenis membaa kelainan jiwa yang menimbulkan suatu sikap dan perilaku ganjil. Seorang homo kadang-kadang berperilaku sebagai laki-laki dan kadang berperilaku sebagai perempuan.
c. Mengakibatkan melemahkan saraf otak, melemahkan akal, dan menghilangkan semangat kerja.
Di samping akibat negative diatas, ada pula akibat yang sangat membahayakan bagi kelangsungan hidup seseorang, yakni berjangkitya penyakit aids. Penyakit aids yang menyebar ke seluruh dunia cukup menggetarkan para pelaku penyimpangan seks, karena kedokteran masih sulit dalam menemukan obat untuk menyembuhkan penderitanya, penderita aids akan kehilangan ketahanan tubuhnya akibat serangan bakteri yang menggerogoti pembuluh darah. Selain penyakit aids juga ada penyakit sipilis yang mana penyakit ini menular dengan cara hubungan seks. Kuman sipilis berkembang biak melalui luka dan penderitanya akan mengalami sakit lumpuh karena lemahnya daya tahan tubuh dan akan mebawa kematian.
Islam dan Hukum Homoseks
Para ulama fiqh sepakat atas keharaman homoseks menurut ketentuan syari’at. Homoseks merupaka perilaku keji sebagimana jerimah zina. Keduanya termasuk dosa besar, dan merupakan perbuatan yang tidak sesuai dengan fitah manusia.
1. Pembuktian terhadap Perbuatan Homoseks
Dalam menjatuhkan hukuman bagi para pelaku homoseks memerlukan bukti yang jelas, baik melalui pengakuan maupun keterangan saksi. Malkiyah, syafiiyah, dan hanabilah berpendapat bahwa saksi terhadap homoseks sama halnya dengan saksi zina, yaitu empat orang laki-laki yang adil tidak terdapat salah seorang diantaranya wanita. Sedangkan Hanafiyah berpendapat bahwa saksi homoseks tidak sama dengan saksi zina, karena kemudhorotan yang di timbulkan oleh zina dan jarimahnya lebih kecil daripada jarimah zina, serta tidak menimbulkan percampuran keturunan. Karena itu untuk membuktikan homoseks cukup hanya dengan dua orang saksi saja, tidak perlu menghubungkannya dengan zina, kecuali ada dalailnya.
2. Hukuman Bagi Homoseks
Para ulama fiqh berbeda pendapat tentang hukuman homoseks. Ada tiga pendapat:
a. Dibunuh secara mutlak
b. Di had sebagimana had zina. Bila pelaku jejaka ia harus di dera, bila pelakunya muhson ia harus dihukum rajam.
c. Di kenakan hukuman ta’zir.
Pendapat pertama dikemukakan oleh sahabat rosul, Nashir, Qasim bin Ibrahim, dan Imam Syafi’I dalam suatu pendapat ia menyatakan bahwa pelaku homoseks sikenakan huku bunuh, baik pelaku homoseks itu seorang bikr atau muhshon yang menjadi dasar hukumannya adalah hadist Rosullah:
“barang siapa yang melakukan perbuatan sebaimana perbuatan kaum Nabi Luth, maka bunuhlah pelakunya dan yang di perbolehkan”.
Pendapat kedua yang menyataka bahwa pelaku homoseks harus di Hadd sebagimana Hadd zina di pelopori oleh Said bin Musayyab, Atha’ bin Abi Rabah, Qotadah, dan Imam Syafii. Jadi bagi pelaku homoseks yang masih bikr dihukumi dengan dera serta dibuang. Sedangkan pelaku homoseks yang muhshon dihukum dengan rajam pendapat ini berdasarkan hadist Rosululah Saw:
“Hukumnya sebagimana hukum pezina: bila muhshon di rajam, bila ghairi muhshon dicambuk seratus kali”
Dalam riwayat lain ulama Syafi’iyah menyatakan bahwa had bagi homoseks adalah hukuman rajam baik untuk bikr ataupun muhshon. Akan tetapi pendapat umum mereka adalah hukuman bagi pelaku homoseks sama dengan hukuman pelaku zina. Hukum rajam benar adanya, berdasarkan hadist meutawatir dan di akui oleh ahli hadist dan al-Qur’an sebagimana diceritakan dalam khutbah Umar bin Khattab. Hukuman bagi muhshon yang berzina maupun homoseks, karena menurut ibnu Arabi dalam ahkam qur’an, ialah zina dan homoseks adalah hal yang sama, maka dari itu hukumannya sama yakni di rajam sampai mati.
Pendapat ketiga yang berpendapat bahwa hukuman pelaku homoseks adalah di ta’zir, ini dikemukakan oleh Hanafiyah berdasarkan pemikirannya bahwa homoseks tidak membawa akibat yang lebih berbahaya di bandingkan dengan zina. Homoseks tidak akan membuahkan keturunan sesorang, karena itu homoseks tidak di hukumi sebagimana hukuman zina. Berdasarkan pendapa-pendapat para ulama fiqh diatas dapatlah di pahami bahwa pendapat pertama bahwa pelaku dihukum dubunuh, merupakan pendapat yang terkuat, karena berdasarkan nash shohih hadist yang jelas maknanya. Sedangkangkan pendapat kedua, hukuman homoseks sama dengan hukuman elaku zina di anggap lemah, karena memakai dalil qiyas, padahal terdapat nashnya, dalilnya yang di pakai lemah. Demikianlah pula pendapat ketiga, hukuman homoseks adalah ta’zir, di pandang lemah karena nash telah menetapkan hukuman mati bukan ta’zir.
Penulis berpegang teguh kepada pendapat pertama sebagimana yang ditegaskan oleh hadist Nabi. Berdasarkan hadis nabi para sahabat rasul menetapkan hukuman bagi para pelaku homoseks dizamannya seperti yang di lakukan oleh Abu Bakar dan Ali bin Abi Thalib. Dengan menetapkan hukuman dibunuh, para pelaku homoseksual tidak dapat menularkan perbuatan keji itu kepada orang lainya. Dan orang lain akan merasa takut untuk malkukannya karena hukumannya adalah mati.
Penutup
Persepsi Islam tentang fitrah manusia senantiasa menghubungkan dengan naluri seks. Islam memandang bahwa ia merupakan suatu kekuatan alami yang terdapat dalam diri manusia. Naluri seks memerlukan penyaluran biologis dalam bentuk pekawinan. Islam tidak menganggap bahwa naluri bukan sesuatu yang jahat dan tabu bagi manusia. Tetapi, Islam mengaturnya sesuai dengan fitrahnya. Oleh karena itu Islam sangat menentang pelaku homoseks yang dapat merusak eksistensi fitrah manusia.
Homoseks merupakan suatu perbuatan keji yang dapat merusak akal pikiran dan akhlak manusia. Islam bersikap tegas terhadap perbuatan terlarang ini. Ketegasan Islam dapat di lihat dari nash dan hadist yang menjadi dasar hukum bagi para ulama fiqh dalam menetapkan hukuman homoseks. Meskipun diantara ulama fiqh terdapat perbedaan pendapat, mereka sepakat atas nomoseks. Perbedaan pedapat hanya terjadi dalam sanksi hukum yang di jatuhkan kepada pelakunya. Perbedaan ini di sebabkan oleh erbedaan sumber hukum yang di gunakan oleh masing-masing ulama. Di samping berbedanya cara menafsirkan ayat-ayat serta hadistnya yang menjadi dasar hukum bagi penetapannya.
Ada tiga pendapat para ulama fiqh dalam menetapkan hukum homoseks: pendapat pertama, menyatakan para pelaku homoseks dihukum bunuh baik pelakunya muhshon atau jekaka
Pendapat kedua, menetapkan bahwa pelaku homoseks dijatuhi hukuman sebagimana hukuman zina. Jika ia seorang jejaka  maka dihukumi didera dan diasingkan dari negerinya. Sedangkan yang muhshon dihukum rajam.
Pendapat ketiga, menetapkan bahwa pelaku homoseks harus diberi sanksi hukum berupa tazir. Yaitu sejenis hukum yang bersifat edukatif dan preventif, yang berat ringannya di tetapkan oleh hakim.
 Dari ketiga pendapat di atas, yang di nilai terkuat ialah pendapat pertama, karena berdasarkan nash shohih. Sedangkan pendapat kedua dan ketiga dipandang lemah, karena memakai qiyas dalam menetapkan hukumnya, disamping bertentangan dengan nash yang menetapkan hukuman bunuh atas pelaku homoseks.
Hukum Islam dalam memberikan sanksi terhadap perbuatan homoseksual sangat berat, yakni berupa raja, dera dan bunuh. Sanksi hukum semacam ini menurut penulis masih relevan untuk masyarakat modern. Karena undang-undang dan hukum modern tidak mampu membendung atau mencegah berbagai bentuk penyimpangan seksual. Bahkan fenomena penyimpangan itu semakin meningkat dewasa ini. Berbagai penyakit yang diakibatkan dari penyimpangan seks, seperti homo, terbukti tidak menyadarkan para pelakunya untuk menghentikan perbuatannya.
Sakah satu pencegahan yang mampu mencegah perbuatan homoseks lainnya adalah melaksanakan saanksi hukum yang sesuai hukum Islam. Bila hukum islam dapt diterapkan niscaya perbuatan terkutuk itu akan lenyap dari kehidupan manusia, terutama dalam masyarakat islam. Penerapan hukum Islam memang mendapatkan kesulitan tertentu dalam kehidupan sekarang, karena yang menyadari hikmah di balik hukum Islam hanya sebagian kecil umat Islam, terutama kalangan intelektual dan ulama. Bila seluruh masyarakat Islam menyadari oentingnya hukum Islam dalam menata kehidupan. Jika hal ini terjadi, sesuai denga al-Qur’an dan Hadist, maka seluruh bentuk penyimpangan seks termasuk homoseks akan hilang.
Daftar Pustaka
Al-qur’an Al-Karim
Ibnu Arabi, Ahkam Al-Qur’an
Mahmud Saltuth, al-Islam Aqidatun wa Syariatun, (Mesir, Darul Qolam, 1968)
Salma , Homoseksual Dalam Pandangan Pemikir Barat dan Fukaha. Jurnal Miqot. Vol. XXXII. No. 2 Juli-Desember 2006.
Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah, VI (Libanon: Dar al-Fikr, 1968)
Masfjuk Zuhdi, masaail fiqhiyah

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun