Mohon tunggu...
Kembali ke artikel
1dari2
Layar Penuh
Presiden Jokowi menegaskan ketidakberlakuan Tap MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967. Foto: Dok. Kompascom
Presiden Jokowi menegaskan ketidakberlakuan Tap MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967. Foto: Dok. Kompascom
LAPORKAN KONTEN
Alasan